Reforma Agraria Di Kawasan Hutan Sungaitohor, Riau: Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Wilayah Perbatasan

  • M. Nazir Salim Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Sukmo Pinuji Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Westi Utami Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: Sungaitohor, Tebingtinggi Timur, Hutan Desa, Reforma Agraria, perbatasan

Abstract

Abstract: Since 2007, seven villages in Tebingtinggi Timur have been listed on the concession scheme of Industrial Plantation Forest of PT. LUM, covering area of 10,390 Ha. At the end of 2008, PT LUM began to built canals for land clearing and transporting acacia seeds to the area. Since canalization, the surrounding land, especially community land, began to dried up, triggering forest f ire in the area. The peak occured in 2014, when big forest f ire occured, devouring more than 2400 Ha of community land in Sungai Tohor and its surrounding. In 2014, the community invited president to do “Blusukan Asap” in Tebingtinggi Timur, and resulted on the revoking of PT. LUM’s permit and handed over forest management to the 7 villages with Social Forestry (Village Forest) scheme. Currently, the community is on the process to manage social forestry, and some settlement and livelihood area on social forestry will be excluded from the concession, based on Presidential Regulation No. 88 of 2017 about the Change of Forest Area Boundaries. By observation and direct involvement with the community, this study found that the level of participation and motivation of the community to manage village forest is high. Keywords: Sungaitohor, Tebingtinggi Timur, Village Forest, Agrarian Reform, Border

Intisari: Sejak tahun 2007, tujuh desa di Tebingtinggi Timur masuk dalam skema konsesi Hutan Tanaman Industri PT LUM, seluas 10.390 Ha. Akhir tahun 2008 PT LUM mulai beroperasi membangun kanal untuk kepentingan land clearing dan memasukan bibit akasia. Sejak kanalisasi, lahan sekitarnya terutama lahan masyarakat mulai mengering dan kebakaran mulai terjadi. Puncaknya terjadi pada tahun 2014 yang menghabiskan lahan masyarakat lebih dari 2400 Ha. Tahun 2014 masyarakat mengundang Presiden Joko Widodo untuk “Blusukan Asap” di Tebingtinggi Timur. Pasca blusukan asap, presiden lewat Menteri LHK mencabut izin PT LUM dan menyerahkan klelola hutan ke 7 desa dengan skema Perhutanan Sosial (Hutan Desa). Kini masyarakat sedang memproses untuk mengelola hutan tersebut dan berusaha untuk mengeluarkan sebagian dari Hutan Desa, khususnya pemukiman dan lahan penghidupan agar diselesaikan lewat Perpres No. 88 Tahun 2017, perubahan tata batas wilayah hutan. Dengan observasi dan pelibatan langsung ke masyarakat, temuan dalam kajian ini menunjukkan tingkat partisipasi dan motivasi warga desa cukup tinggi untuk mengelola hutan desanya.
Kata Kunci: Sungaitohor, Tebingtinggi Timur, Hutan Desa, Reforma Agraria, perbatasa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahim, AY 2015, “Skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kolaboratif Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik Pengelolaan SDA di Hutan Sesaot, Lombok Barat”, Sodality, Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 03, No. 03.
Alfinanda, A 2016, “Petisi Manan Buat Jokowi Datang”, http://alfinandaagus.blogspot.co.id/2016/07/.
Arifandy, MI dan Martua Sihaloho, 2015, “Efektivitas Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat sebagai Resolusi Konflik Sumber Daya Hutan”, Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, Agustus.
Cha 2009, “Pulau Rangsang Terancam Tenggelam Akibat Pembukaan HTI PT SRL” https://news.detik.com/berita/d-1266197/pulau-rangsang-terancam-tenggelam-akibat-pembukaan-hti-pt-srl-
Denzin, NK and Lincoln, Y.S. 1994, Handbook of qualitative research. Sage publications, inc. (Edisi Terjemahan Pustaka Pelajar).
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan 2017, “Percepatan Reforma Agraria untuk Mengatasi Struktur Agraria dan Kesenjangan Ekonomi”, Paper Presentasi dalam Tenure Conference, Jakarta, 26 Oktober.
Leandha, M 2017, "Jalan Panjang Menuju Kembalinya Hutan Kita...", https://regional.kompas.com/read/2017/03/23/17452991/jalan.panjang.menuju.kembalinya.hutan.kita.?page=all.
Marina, I dan Arya Hadi Dharmawan 2011, “Analisis Konflik Sumberdaya Hutan di Kawasan Konservasi” Sodality, Jurnal Sosiologi Pedesaan Vol. 05, No. 01.
Muhsi, MA 2017, Legal Review Perhutanan Sosial, Jakarta: Multistakeholder Forestry Pragramme 3 (MFP3).
Mustofa, MS 2011, “Perilaku Masyarakat Desa Hutan dalam Memanfaatkan Lahan di Bawah Tegakan”, Jurnal Komunitas 3 (1) (2011): 1-11, http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas.
Muta'ali, L, Djaka Marwasta, Christanto, Joko 2014, Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
“Pidato Presiden Joko Widodo dalam rangka penyerahan SK Izin pemanfaatan hutan di Madiun”, https://www.youtube.com/watch?v=vMYE4LxvOnc.
“Presiden Tinjau Lahan Kebakaran”, http://sinarharapan.co/news/read/141127053/rss.xml “PT LUM Serahkan Konsesi ke KLH”, http://riaupos.co/97091-berita-pt-lum-serahkan-konsesi-ke-klh-.html#.WpC_-3zLj1I
Salim, MN 2017, Mereka yang Dikalahkan: Perampasan Tanah dan Resistensi Masyarakat Pulau Padang, Yogyakarta: STPN Press.
Salim, MN 2013, “Menjarah” pulau gambut: konflik dan ketegangan di Pulau Padang, Bhumi No. 37 Tahun 12, April.
Sirait, MT 2017, Inklusi, Eksklusi dan Perubahan Agraria: Redistribusi Tanah Kawasan Hutan di Indonesia, Yogyakarta: STPN Press.
Sumanto, SE 2009, “Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial dalam Perspektif Resolusi Konflik (Social Forestry Development Policy in Conflict Resolution Perspective)”, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 6 No. 1, April 2009 : 13–25. DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2009.6.1.%25p
Suwarti, MSS dan Suryadi 2015, “Implementasi Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Desa di Kabupaten Gunungkidul”, Vol. 5, No. 1, 2015. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/viewFile/67/86
Didik, S 2017, “Percepatan Pencapaian Target Perhutanan Sosial”, http://fkkm.org/wp-content/uploads/2017/10/Panel-1-Perhutanan-Sosial-Tenure-Conference-2017.pdf
Sumardjono, MSW dkk., 2011, Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, antara yang Tersurat dan Tersirat. Kajian Kritis Undnag-undang Terkait Penataan Ruang dan Sumberdaya Alam, Yogyakarta: Gama Press, 2011.
Haruddin, TB tt, “Cuaca Buruk, Heli Jokowi Gagal Mendarat di Meranti”, https://daerah.sindonews.com/read/929359/24/cuaca-buruk-heli-jokowi-gagal-mendarat-di-meranti-1416993065.
Herb, T 1999, “Social forestry: An analysis of Indonesian forestry policy”, Journal of Contemporary Asia, 29:2, 187-201.

Peraturan
Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Peraturan Menteri LHK NO. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan Meteri LHK No. P 39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Surat Keputusan No. SK. 444/Menlhk/Setjen/HPL.1/6/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT. Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 Ha.
Surat Keputusan Menteri LHK No. 217/Menhut-II/2007 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri kepada PT. Lestari Unggul Makmur (PT. LUM).
Surat Keputusan Menteri LHK No. 6716-6722/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa kepada 7 desa di Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Meranti, Riau.
CROSSMARK
Published
2019-01-05
DIMENSIONS
How to Cite
Salim, M. N., Pinuji, S., & Utami, W. (2019). Reforma Agraria Di Kawasan Hutan Sungaitohor, Riau: Pengelolaan Perhutanan Sosial Di Wilayah Perbatasan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 164–189. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.277

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>