Pemetaan Potensi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Mendukung Ketahanan Pangan
Abstract
Klaten Regency is one of the potential food barns in Central Java, but its existence is increasingly threatened because the conversion of agricultural land continues to increase. This study aims to map the potential of sustainable food agricultural reserves (LCP2B) to support the spatial data presentation for the determination of Sustainable food agricultural land (LP2B). The research was conducted through spatial analysis by overlaying the existing land use data with Spatial Planning Map. The results of the study showed that in Klaten District there was 30,703 Ha. or 46.84% of the potential land for LP2B and the potential land for LCP2B location is 6,877 Ha or 10.49% so that the potential area of LP2B and LCP2B is 37,580 Ha or 57.33% of the total area of Klaten Regency. Overlay results show that the LP2B Potential Location is appropriate with the RTRW which is 25,413 Ha or 38.77% and the inappropriate is 40,143 Ha or 61.23% of the total area of Klaten Regency. The efforts to protect LP2B in Klaten Regency need to be immediately encouraged through the establishment of Regional Regulations accompanied by complete and accurate spatial data so that the sustainability of increasingly urged food agriculture lands can be realized. Determination of LP2B to prevent the conversion of agricultural land is expected to be able to realize food security and support the sustainability of the livelihoods of most people who work as farmers.
Keywords: Food Security, LP2B, LCP2B Potential Map, Land Use.
Intisari: Kabupaten Klaten merupakan salah satu lumbung pangan potensial di Jawa Tengah, namun keberadaanya semakin terancam karena konversi lahan pertanian terus meningkat. Kajian ini bertujuan memetakan potensi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) guna mendukung tersajinya data spasial untuk penentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penelitian dilakukan melalui analisis spasial dengan melakukan overlay data penggunaan tanah dengan peta RTRW. Hasil kajian menunjukkan di Kabupaten Klaten terdapat 30.703. Ha atau 46,84 % potensi lahan untuk LP2B, dan potensi lahan untuk lokasi LCP2B seluas 6.877 Ha atau 10,49 %, sehingga luas Potensi LP2B dan LCP2B adalah 37.580 Ha atau 57,33 % dari total luas wilayah Kabupaten Klaten. Hasil overlay menunjukkan bahwa terdapat kesesuaian antara Potensi Lokasi LP2B terhadap RTRW yakni seluas 25.413 Ha atau 38,77 % dan ketidaksesuaian seluas 40.143 Ha atau 61,23 % dari total luas wilayah Kabupaten Klaten. Upaya perlindungan LP2B di Kabupaten Klaten perlu segera didorong melalui penetapan Peraturan Daerah disertai dengan data spasial yang lengkap dan akurat sehingga keberlanjutan lahan pertanian pangan dapat terwujudkan. Penetapan LP2B dengan maksud mencegah terjadinya konversi lahan pertanian diharapkan mampu mewujudkan ketahanan pangan serta mendukung keberlanjutan penghidupan sebagian besar masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor agraris.
Kata Kunci: Ketahanan Pangan, LP2B, Peta Potensi LCP2B, Penggunaan Tanah.
Downloads
References
Daulay, AR, Intan, KPE, Barus, B, & Pramudya, NB 2016, ‘Rice land coversion into plantation crop and challenger on sustainable land use system in the East Tanjung Jabung regency’, Procedia-Social and Behavioral Sciences, vol 227, 174-180, https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.06.059.
Demmallino, E.B, Ibrahim, T, & Karim, A 2018, ‘Petani di tengah tambang: studi fenomenologi efek implementasi kebijakan terhadap kehidupan petani di Morowali (Studi Kasus Pada Kawasan Lingkar Tambang, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah)’, Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 14(2), 161–170.
Fahmi, M, Anjoul, 2010, ‘Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten Dalam Program Perlindungan Pangan Berkelanjutan Pada Kawasan Pangan’, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Handari, AW, Bambang, AN, Purnaweni, H 2012, ’Strategi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kabupaten Magelang’, Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Harahap, F, Silveira, S, & Khatiwada, D 2017, ’Land allocation to meet sectoral goals in Indonesia - An analysis of policy coherence’, Land Use Policy, 61, 451–465, https://doi.org/ 10.1016/j.landusepol.2016.11.033
Hatmanto, T & Setyono, JS 2018, ‘Implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penggunaan peta spasial (Studi kasus di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah), Prosiding Seminar Nasional Geomatika, Badan Informasi Geospasial dan Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia.
Istiqomah, N, Prasetyani, D, Dewi, AS 2014, ‘Dampak kawasan industry di Desa Butuh terhadap perekonomian dan keinginan berwirausaha di Kecamatan Mojosongo, Boyolali’, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, vol. 14, no. 1.
Janti, GI, Martono, E, Subejo 2016, ‘Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan guna memperkokoh ketahanan pangan wilayah (studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta)’, Jurnal Ketahanan Nasional, vol. 22, no 1.
Kaputra, I 2015, ‘Alih fungsi lahan, pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan’, Jurnal Strukturisasi, vol. 1, no. 1, hlm. 25 -39.
Konsorsium Pembaruan Agraria 2019, ‘Catatan akhir tahun 2018 Konsorsium Pembaruan Agraria’, Kpa.or.id, diakses pada 16 Mei 2020.
Mahmood, Z., Iftikhar, S., Saboor, A., Khan, A. U., & Khan, M 2016, ‘Agriculture land resources and food security nexus in Punjab, Pakistan: an empirical ascertainment’. Food and Agricultural Immunology, 27(1), 52–71, Taylor & Francis Online, https://doi.org/10.1080/ 09540105. 2015. 1079593.
Mayrowani, H 2012, ‘Pembangunan pertanian pada era otonomi daerah: Kebijakan dan implementasi’, Forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 30, no. 1, hlm. 31-47.
Millar, J., & Roots, J 2012, ‘Changes in Australian agriculture and land use: Implications for future food security’, International Journal of Agricultural Sustainability, 10(1), 25–39. https://doi.org/ 10.1080/14735903.2012.646731.
Nugraha, Rudiarto, I 2017, ‘Kajian identifikasi dan implementasi kebijakan perlindungan LP2B di Kabupaten Pekalongan’, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Biro Penerbitan Planologi Undip, vol. 13 (2).
Mulyani, A, Kuntjoro, D, Nursyamsi, D, Agus, F 2016, ‘Konversi lahan sawah Indonesia sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan’, Jurnal Tanah dan Iklim, vol. 40, no. 2, http://dx.doi.org/10.2017/jti.v40n2.2016.121-133
Muta’ali, L 2019, ‘Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem untuk perencanaan lingkungan hidup’, Badan Penerbit Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta.
Nurelawati, A, Sutrisno, J, Fajarningsih, RU 2018, ‘Tren alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Klaten’, Prosiding Seminar Nasional Dalam Rangka Dies Natalis UNS ke 42.
Prasada, IMY, Rosa, TA 2018, ‘Dampak alih fungsi lahan sawah terhadap ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta’, Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, vol. 14, no. 3.
Pratama, A, Amin, M, Asmara, S, Rosadi, B 2018, ‘Analisis spasial Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pesawaran’, Jurnal Teknik Pertanian Lampung, vol. 7, , no. 1, 41-50, DOI: http://dx.doi.org/10.23960/jtep-l.v7i1.41-50.
Ritohardoyo, S 2013, Penggunaan dan Tata Guna Lahan, Ombak. Yogyakarta.
Rohmadiani, Ld 2011, ‘Dampak konversi lahan pertanian terhadap kondisi sosial ekonomi petani (Studi kasus: jalur Pantura Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang)’, Jurnal Wahana Aktivitas & Kreativitas Teknologi UNIPA, vol. 9, no. 2.
Rustiadi, E, Saefulhakim, DR, Panuju 2001, ‘Perencanaan dan pengembangan wilayah’, Jakarta, Crestpent Press dan Yayasan Obor Indonesia.
Ruswandi, A, Rustiadi, E, Mudikdjo 2007, ‘Dampak konversi lahan pertanian terhadap kesejahteraan petani dan perkembangan wilayah: Studi kasus di Daerah Bandung Utara’, Jurnal Agro Ekonomi, vol. 5, no. 2,
Taufik, M, Kurniawan, A, Pusparini, FM 2018, ‘Penentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menggunakan metode multi data spasial di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan’, GEOID Journal of Geodesy and Geomatics, vol 13, no.1, 63-68.
Sadyohutono, Mulyono, 2016, Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sakti, MA, Sunarminto, BH, Maas, A Indradewa, D dan Kertonegoro, BD 2013, ‘Kajian pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Purworejo’, Sains Tanah: Journal of Soil and Agroclimatology, 10 (1).
Santoso, PBK, Widiatmaka, Sabiham, Machfud, Rusastra, IW 2017, ‘Analisisa pola konversi lahan sawah dan struktur hubungan penyebab dan pencegahannya (Studi kasus Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat), Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, vol. 7, no.2, 184-194.
Sukamto, Buchori, I 2018, Model proyeksi perubahan penggunaan lahan koridor jalan utama berbasis cellular automata dan SIG, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, vol.14, no. 4, 307-322.
Susilo, AN, Rudiarto, I 2014, Analisis tingkat risiko erupsi Gunung Merapi terhadap permukiman di Kecamatan kemalang, Kabupaten Klaten, Jurnal Teknik PWK, vol. 3, no. 1.
Utami, W 2019, ‘Framework optimalisasi neraca penatagunaan tanah dan data pertanahan dalam penentuan lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan’, Prosiding Forum Ilmiah “Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia Menuju Modern, Digital, dan Terpercaya”, Pusat Penelitian dan pengembangan Kementerian ATR/BPN, 136-145.
Wulandari, DA, Rahman, AZ 2017, Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Di Kabupaten Tegal (Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032), Journal of Public Policy and Management Review, Vol. 6, No. 2, DOI: 10.14710/jppmr.v6i2.16179.
Yunus, HS 2005, Manajemen kota: Perspektif spasial, Pustaka Pelajar.
Zulfikar, M, Barus, B, Sutandi, A 2013, ‘Pemetaan Lahan Sawah Dan Potensinya Untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat’, Jurnal Tanah dan Lingkungan
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Klaten Tahun 2011 -2031.