Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir
Abstract
Abstract : One voidance HGU, HGB and HP is because the rights that have expired, debate and legal interpretations always appear on the status of land and objects on it after the rights expire, the abolition of the right of the status of the land into state land. Termination of rights does not necessarily remove the civil rights / priority rights, civil rights / right of priority was still attached, do not disappear or end up on the former rights holders, although the time period has expired, all the buildings, plants and objects on it are still needed. If the buildings, plants and objects on it is not required then by itself remove civil rights / priority to the former holders of land rights. Keywords: Land State, priority rights, civil rights
Intisari : Salah satu hapusnya HGU, HGB dan HP adalah karena haknya yang telah berakhir, perdebatan dan tafsir hukum selalu muncul tentang status tanah dan benda-benda di atasnya setelah haknya berakhir, hapusnya hak maka status tanahnya menjadi tanah negara. Berakhirnya hak tidak serta merta menghapus hak keperdataan/hak prioritas, hak keperdataan/hak prioritas itu masih melekat, tidak hilang atau berakhir pada bekas pemegang hak, meskipun jangka waktunya telah berakhir, sepanjang bangunan, tanaman dan benda-benda diatasnya masih diperlukan.
Jika bangunan, tanaman dan benda-benda diatasnya tidak diperlukan maka dengan sendirinya hapus hak keperdataan/prioritas terhadap bekas pemegang hak atas tanahnya. Kata Kunci: Tanah Negara, Hak Prioritas, Hak Keperdataan
Downloads
References
Nasional, Y0gyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.
Atmosudirjo, S. Prajudi, 1994, Hukum Adminstrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Benyamin, Sf. Ed, 2001, Pokok-Pokok Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Hadjon et al, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kesepuluh, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.
Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, 2002, UII Press, 2002, Yogyakarta.
Sitorus, Oloan, 2016, Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria: Studi
Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah Dan Ijin Usaha Pertambangan,Jurnal Bhumi, Volume 2, Nomor 1, Yogyakarta.
Sustiyadi, 1997, Beberapa Bahan Pemikiran Penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Tanah Negara, Penerbit Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi PerusahaanPerusahaan Milik Belanda (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1690)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian Presiden Republik Indonesia, (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 174720, Tambahan LembaranNegara No. 21 17)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan TanahTanah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 No 362)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan
Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Putusan Permohonan Judicial Review UU No.20 / 2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor 001- 021-022/PUU-I/2003, UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Nomor 002/PUU-I/ 2003, dan Putusan Uji Materi UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Nomor 058-
059-060-063/PUU-II/2004.