Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik
Abstract
Abstract: A land certificate is an official document issued by the Land Registry. This document is proof of ownership of a piece of land. In Indonesia, it usually comes together with a land book (Buku Tanah), a document in the form of a list providing juridical and physical data of a piece land whose ownership has been registered. . A certificate is the final product of land registration processes, which includes the process by electronic means. The certificate can both be issued in the form of printed document or digital document . The development of digital land certificate drove this research in analyzing the juridical and technical aspects of electronic certificates. The method used is normative legal research with a statutory regulatory approach. The results of this study indicate that in the juridical aspect of the Government Regulations on the E-Certificate,especially regarding the implementation, is not based on The Basic Agrarian Law (UUPA) as well as its implementing regulations. The implementation follows The ITE Law and The Job Creation Law (with PP No.18/2021 as the primary source of the law) instead. The technical aspect of E-Certificate, when viewed from safety factor, gives more certainty than the ones with analogsystem.. It is particularly due to the use of a digital signature encoded by a cryptographic algorithm protected by a certain code (Hash Code and QR Code). Consequently, only people who have authorities can access it.
Keywords: electronic land certificate, electronic documents, land registration, digital signature
Intisari: Pada dasarnya, sertipikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berupa salinan buku tanah dan surat ukur yang telah disatukan. Sertipikat merupakan produk akhir dari semua proses pendaftaran tanah, hal terpenting adalah proses pendaftaran dari awal hingga akhir dengan cara elektronik. Sertipikat dapat diterbitkan dalam bentuk fisik/cetak kertas maupun digital/elektronik. Melihat perkembangan tersebut, tujuan penelitian ini hendak menganalisis aspek yuridis dan teknis sertipikat elektronik. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi aspek yuridis Permen Sertipikat-el khususnya terkait pelaksanaan Sertipikat-el tidak berdasarkan sumber hukum utama yaitu UUPA dan peraturan pelaksananya, namun mengacu pada UU ITE dan UU Cipta Kerja, sumber hukum utamanya terbit belakangan yaitu PP No. 18 Tahun 2021, namun PP tersebut juga sebagai ketentuan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dalam aspek teknis sertipikat-el jika dilihat dari faktor keamanan lebih terjamin dibandingkan sertipikat analog, salah satunya menggunakan digital signature yang disandikan algoritma kriptografi dengan dilindungi dengan kode tertentu (Hash Code dan QR Code), dengan demikian hanya orang yang memiliki otoritas yang dapat mengaksesnya.
Kata Kunci: Sertipikat Tanah Elektronik, Dokumen Elektronik, Pendaftaran Tanah, Tanda Tangan Elektronik.
Downloads
References
Anshori, Y., Dodu, A. E., & Wedananta, D. M. P. (2019). Implementasi Algoritma Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital. Techno. Com, 18(2), 110-121.
Babate, A., Musa, M., Kida, A., & Saidu, M. (2015). State of Cyber Security: Emerging Threats Landscape. International Journal of Advanced Research in Computer Science & Technology, 3(1), 113-119.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN (2021), Sertipikat Elektronik Menuju Pelayanan Pertanahan Modern Berstandar Dunia, Slide Outline Paparan.
Isma, N. L., & Koyimatun, A. (2014). Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik pada dokumen elektronik serta hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 1(2), 109-116.
Jayantari, I. G. A. S., & Sugama, I. D. G. D. (2019). Kekuatan alat bukti dokumen elektronik dalam tindak pidana berbasis teknologi dan informasi (Cyber Crime). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 1-16.
Kaczorowska, M. (2019). Blockchain-based land registration: Possibilities and challenges. Masaryk University Journal of Law and Technology, 13(2), 339-360.
Kusmiarto, K., Aditya, T., Djurdjani, D., & Subaryono, S. (2021). Digital Transformation of Land Services in Indonesia: A Readiness Assessment. Land, 10(2), 120.
Low, R. (2005). Maintaining the integrity of the Torrens system in a digital environment: A comparative overview of the safeguards used within the electronic land systems in Canada, New Zealand, United Kingdom and Singapore. Australian Property Law Journal, 11(2), 155-178.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta, STPN Press, 2017.
Nugraha, A., & Mahardika, A. (2016). Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Elektronik Pemerintahan Guna Mendukung E-Government. Sesindo Seminar Nasional Sistem Informasi Indonesia, 259-264.
Prakasa, J. E. W. (2020). Peningkatan Keamanan Sistem Informasi Melalui Klasifikasi Serangan Terhadap Sistem Informasi. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, 14(2), 75-84.
Rahardjo, B. (2005). Keamanan sistem informasi berbasis internet. Bandung: PT. Insan Indonesia.
Refialy, L., Sediyono, E., & Setiawan, A. (2015). Pengamanan Sertifikat Tanah Digital menggunakan Digital Signature SHA-512 dan RSA. Jurnal Teknik Informatika dan Sistem Informasi, 1(3), 229-234.
Rizaldy, M. R. (2014). Perbandingan Tanda Tangan Digital RSA dan DSA serta implementasinya untuk antisipasi pembajakan perangkat lunak. Jurnal Program Studi Teknik Informatika, Institut Teknologi Bandung, Bandung.
Sari, R. F., & Azizah, N. (2020). Sistem Validasi keaslian dokumen digital berbasis QR-Code. JurTI (Jurnal Teknologi Informasi), 4(2), 321-327.
Sugiarto, E. (2016). Implikasi putusan mahkamah konstitusi nomor 20/PUU-XIV/2016 terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Rechtidee, 11(2), 182-199.
Suratma, A. G. P., & Azis, A. (2017). Tanda Tangan Digital Menggunakan QR Code Dengan Metode Advanced Encryption Standard. Techno. Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 18(1), 59-68.
Wahyudi, J. (2012). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, 17(2), 118-126.
Yanuartanti, A. (2020). Keputusan Berbentuk Elektronis Sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara, dalam Endri Maryam, Nur Hidayati, Vivi Ayunita Kusumandari (ed). Antologi Hukum Peradilan Administrasi: Catatan Akhir Magang, Medan.
Zevenbergen, J. (2004). A systems approach to land registration and cadastre. Nordic journal of surveying and real estate research, 1(1), 11-24.
Copyright (c) 2021 Dian Aries Mujiburohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.