Penerapan Pendekatan Formalistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim

Studi Kasus Sengketa Surat Keterangan Tanah Adat di Kalimantan Tengah

  • Achmad Caesar Luthful Hakim Departemen Hukum Adat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Universitas Gadjah Mada
  • Sartika Intaning Pradhani Departemen Hukum Adat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Universitas Gadjah Mada

Abstract

Abstract: This paper identifies legal formalism approach application in customary law findings by a judge by analyzing formal law to validate the Declaration of Customary Land Tenure (SKTA). Research questions are (1) how do judges make consideration in deciding on a case of land dispute based on adat law in Central Kalimantan which brought SKTA as evidence? (2) how do judges apply legal formalism to SKTA law findings as evidence of customary land tenure?  This study is normative legal research for it analyzes legal norms used as references by the judges to validate SKTA. Secondary data are Central Kalimantan District Court decisions from 2015-2020 collected from website putusan3.mahkamahagung.go.id. Judge considerations in deciding SKTA disputes are legal relationship between a plaintiff and the disputed land, a defendant, basic law and procedure to issue SKTA, land acquisition of the disputed land, and whether the defendant has properly cited. The judges apply a formalistic approach in SKTA law findings by referring to Central Kalimantan Local Regulation 16/2008, Central Kalimantan Governor Regulation 13/2009, Civil Code, Agrarian Law, Government Regulation 14/1999, and Civil Procedure Law. According to this research, customary law study cannot be separated from state law because judges find customary law in laws and legislations in the courtroom.

Keywords: customary law, formalistic approach, SKTA  

 

Intisari : Tulisan ini mengidentifikasi penerapan pendekatan formalisme hukum dalam penemuan hukum adat oleh hakim dengan cara melihat penggunaan hukum formal oleh hakim untuk menentukan keabsahan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Rumusan yang diangkat adalah (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa tanah adat di Kalimantan Tengah yang menggunakan SKTA sebagai alat bukti di pengadilan?; dan (2) bagaimana hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum SKTA sebagai alat bukti penguasaan atas tanah adat? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena meneliti norma hukum yang menjadi rujukan hakim dalam menentukan keabsahan SKTA. Data sekunder adalah putusan-putusan Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah dengan objek sengketa SKTA sejak tahun 2015-2020 yang didapatkan melalui website putusan3.mahkamahagung.go.id. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa SKTA adalah hubungan hukum antara penggugat dan tanah objek sengketa, pihak yang seharusnya digugat, dasar hukum dan prosedur penerbitan SKTA, transaksi tanah yang telah dilakukan dengan tanah objek sengketa, dan Tergugat secara patut telah dipanggil. Majelis Hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum SKTA sebagai alat bukti penguasaan atas tanah adat dengan merujuk pada Perda Kalteng 16/2008, Pergub Kalteng 13/2009, KUHPerdata, UUPA, PP 24/1997, dan HIR. Tulisan ini menemukan bahwa studi hukum adat tidak dapat lagi dipisahkan dari ketertiban hukum negara karena hakim menemukan hukum adat dalam peraturan perundang-undangan dalam ruang pengadilan.   

Kata Kunci: pendekatan formalistik, hukum adat, SKTA

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Sartika Intaning Pradhani, Departemen Hukum Adat dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Universitas Gadjah Mada

Lecturer at Adat Law Department, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada and student of Doctoral Study Program, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

References

Benda-Beckmann, F.v & Benda-Beckmann, K.v. (2011). Myths and stereotypes about adat law: A reassessment of Van Vollenhoven in the light of current struggles ober adat law in Indonesia. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde, 167(2/3), 167–195. doi:https://www.jstor.org/stable/41288760.

Irianto, S. (2012). Pluralisme Hukum dalam Perspektif Global. Dalam Adriaan W. Bedner, et. al. (Ed.), Kajian Soio-Legal, Denpasar, Pustaka Larasan.

Kayun, S. (2019). Kekuatan hukum surat keterangan tanah adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh damang. Belom Bahadat: Jrunal Hukum Agama Hindu, 7(2), 1-10. doi:https://doi.org/10.33363/bb.v7i2.240.

Koesno, M. (1979). Catatan-catatan terhadap hukum adat dewasa ini. Airlangga University Press, Surabaya.

Marzuki. P. M. (2010). Penelitian hukum. cetakan ke-III. Prenada Media Group, Jakarta.

Pradhani, S .I. (2018). Traditional rights of indigenous people in Indonesia: legal recognition and court interpretation. Jambe Law Journal, 1(2), 177-205. doi: 10.22437/jlj.1.2.177-205

Pradhani, S. I. (2019). Dynamics of adat law community recognition: struggle to strengthen legal capacity. Mimbar Hukum, 31(2), 279-296. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.34032.

Pradhani, S. I. (2020). Perspektif pemikiran hukum barat dalam penemuan hukum adat oleh hakim: Studi kasus putusan sengekta tanah adat di pengadilan negeri muara teweh, padang, makale, dan painan. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6 (1), 1-14. doi: 10.31292/jb.v6i1.420.

Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno’ Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada & Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Living Law dalam RKUHP. (2020). ‘Hukum yang hidup’ dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana. (Brief Paper). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno’ Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Jakarta & Yogyakarta.

Sari, A.C.F., Pradhani S.I, Utama, T.S. (2021). Pelepasan Hak Adat atas Tanah oleh Masyarakat Hukum Adat Papua: Studi Putusan Pengadilan. Dictum: Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, 14, 51-71. https://leip.or.id/dictum-vol-14-kontestasi-dan-dinamika-keberlakuan-hukum-adat-dalam-ruang-persidangan/.

Setiawan, F. (2017). Surat keterangan tanah adat (SKT-A) oleh damang kepala adat terkait pembuatan sertipikat tanah di provinsi Kalimantan Tengah: pendekatan konsep al-adah al-muhakkamah. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(1), 71-90. doi:https://doi.org/10.18860/j.v7i3.4331.

Simarmata, R. (2015). Kedudukan hukum dan peluang pengakuan surat keterangan tanah adat. (Paper). The Partnership for Governance Reform, Jakarta.

Simarmata, R. (2019). The enforceability of formalized customary land rights in Indonesia. Australian Journal of Asial Law, 19(2), 1-15, doi:SSRN: https://ssrn.com/abstract=339638.

Simarmata, R. (2018). Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat. Mimbar Hukum, 30 (3), 465-489. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.37512.

Soepomo. (2000). Bab-bab tentang hukum adat. cetakan ke-XV. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sulastriyono & Aristya, S. D. F. (2012). Penerapan norma dan asas-asas hukum adat dalam praktik peradilan perdata. Mimbar Hukum, 24(1), 25-40, doi:https://doi.org/10.22146/jmh.16147.

Sulastriyono & Pradhani, S. I. (2018). Pemikiran hukum adat Djojodigoeno dan relevansinya kini. Mimbar Hukum, 30(3), 449-464. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.36956.

Ter Haar. (1979). Asas-asas dan susunan hukum adat. penerjemah K. Ng. Soebaktipoesponoto. cetakan ke-IV. Pradya Paramita, Jakarta Pusat.

Thontowi, J. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(1), 21-36. doi:https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art2.

Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta, 10(1), 1-13. doi:http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.

Utama, T. S. J. & Aristya, S. D. F. (2015). Kajian tentang relevansi peradilan adat terhadap sistem peradilan perdata Indonesia. Mimbar Hukum, 27(1), 57-67. doi:https://doi.org/10.22146/jmh.15910.

Utama, T. S. J. (2020). ‘Hukum yang hidup’ dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp): antara akomodasi dan negasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 14-25. doi: 10.14710/mmh.49.1.2020.14-25.

Yurista, A. P. (2019). Pengakuan surat keterangan tanah adat sebagai syarat penerbitan arsip pertanahan dalam penyelesaian konflik pertanahan (studi kasus di provinsi Kalimantan Tengah), Jurnal Kearsipan, 11(1), 116-130. doi: http://jurnalkearsipan.anri.go.id/index.php/ojs/article/view/66.

CROSSMARK
Published
2021-06-14
DIMENSIONS
How to Cite
Hakim, A. C. L. ., & Pradhani, S. I. (2021). Penerapan Pendekatan Formalistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim: Studi Kasus Sengketa Surat Keterangan Tanah Adat di Kalimantan Tengah. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 96–111. Retrieved from https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/482