Diskursus Teori Tentang Peran Perempuan dalam Konflik Agraria
Abstract
Abstract: Law, instead as the basis of national agrarian management, also as sources of agrarian conflict because of conflicted regulations. Many academic papers on agrarian conflicts have described the conflicts, as well as women’s narrative regarding the conflicts. This article explore the theoretical discourse during agrarian conflict to analyze women’s role on that case. This paper is written based on secondary data gathered from juridical normative research with analytical descriptive type. The research found that main legal theoretical discourses presented mostly in on agrarian conflicts literatures are legal positivism, politics of law, legal reality, natural law, sociological jurisprudence, legal pluralism, local wisdom, and eco-feminism. The role of women during agrarian conflicts is explained using eco-feminism theory, particularly as agent of change who actively fight for non-exploitative agrarian management based on their experience.
Key words: women, agrarian conflict, eco-feminism.
Intisari: Hukum, selain sebagai dasar penyelenggaraan agraria nasional juga menjadi sumber konflik agraria karena pengaturan yang tumpang tindih. Tulisan-tulisan akademik tentang konflik agraria tidak hanya menjelaskan tentang konflik yang berlangsung, tetapi juga menuliskan narasi perempuan dalam konflik tersebut. Tulisan ini menggali wacana-wacana teori yang muncul dalam konflik agraria untuk menganalisis peran perempuan dalam konflik agraria. Data sekunder dalam tulisan ini diperoleh dari penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Wacana-wacana teori yang muncul dalam konflik agraria adalah teori hukum positif, teori politik hukum, teori realitas hukum, teori hukum alam, sociological jurisprudence, pluralisme hukum, teori kearifan lokal, dan teori ekofeminisme. Teori yang menjelaskan peran perempuan dalam konflik agraria adalah teori ekofeminisme. Peran perempuan dalam konflik agraria adalah sebagai agen perubahan yang berperan secara aktif memperjuangkan pengelolaan agraria non-eksploitatif berdasarkan pengalaman masing-masing perempuan.
Kata kunci: perempuan, konflik agraria, ekofeminisme.
Downloads
References
Asriani, DD 2015, ‘Perempuan mollo merawat tubuh & alam: aleta baun, paham nifu & pegunungan mutis’, dalam Dewi Candraningrum dan Arianti Ina Restiani Hunga (Ed.), Ekofeminisme III tambang, perubahan iklim & memori rahim, Jalasutra, Yogyakarta.
Atmadja, IDG 2013, Filsafat hukum dimensi tematis & historis, Setara Press, Malang.
Birkeland, J 1993, ‘Ecofeminism: linking theory and practice’, dalam Greeta Gaard (Ed.), Ecofeminism: women, animals, nature, Temple University Press, Philadelphia.
Ismail, N 2018, Hukum agraria dalam tantangan perubahan, Setara Press, Malang.
Kelsen, H 2012, Pengantar teori hukum, Cetakan Ke-V, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Keraf, AS 2006, Etika lingkungan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Konsorsium Pembaharuan Agraria, 2016, “Catatan Akhir Tahun 2016 Konsorsium Pemhaharuan Agraria: Liberalisasi Agraria Diperhebat, Reforma Agraria Dibelokkan”, makalah, Sekretariat Konsorsium Pembaharuan Agraria, Jakarta Selatan, dilihat pada kpa.or.id/publikasi/download/703f7-laporan-akhir-tahun-2016.pdf
_____, 2017, Catatan akhir tahun 2017 konsorsium pembaruan agraria reforma agraria di bawah bayangan investasi gaung besar di penggiran jalan, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, dilihat pada http://kpa.or.id/assets/uploads/files/publikasi/d5a29-catahu-2017-kpa.pdf
Maathai, W 2006, Gerakan sabuk hijau, Marjin Kiri, Jakarta Pusat.
Maemunah, S 2012, Negara tambang dan masyarakat adat perspektif ham dalam pengelolaan pertambangan yang berbasis lingkungan dan kearifan lokal, Intrans Publishing, Malang.
_____, 2015, Mollo pembangunan dan perubahan iklim usaha rakyat memulihkan alam yang rusak, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Mangililo, ID. 2015, ‘Bumi sebagai Tubuh Manusia: Studi Kasus Perempuam Mollo Melawan Tambang’, dalam Dewi Candraningrum dan Arianti Ina Restiani Hunga (Ed.), Ekofeminisme III tambang, perubahan iklim & memori rahim, Jalasutra, Yogyakarta.
Mies, M & Shiva, V 2014, Ecofeminism, Zed Books Ltd., London.
Moghadam, VM 2010, ‘Transnational Activism’, dalam Laura J. Shepherd (Ed.), Gender matters in global politics: a feminist introduction to international relations, Routledge, London.
Dini, N et. al. 2017, Perempuan dalam perjuangan agraria tema-tema pokok kelompok belajar agraria dan perempuan, Sajogyo Institut, Bogor.
Sandilands, C 1999, Ecofeminism and the quest for democracy, University of Minnesota Press, Minneapolis.
Siagian, S & Harahap, T 2016, ‘Pandumaan dan sipituhuta vs TPL di Sumatera Utara: tangis kemenyan, amarah perempuan’, dalam Eko Cahyono, et. al., (ed.)., Konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Shiva, V 1988, Staying alive women, ecology and survival in India, Kali for Woman, New Delhi.
_____, 1993, The violence of the green revolution third world agriculture, ecology, and politics, Zed Boks Ltd, London and New Jersey.
Sumardjono, MSW 2014, Semangat konstitusi dan alokasi yang adil atas sumberdaya alam, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Warren, KJ (Ed.) 1997, Ecofeminism women, culture, nature, Indiana University Press, Bloomington.
Jurnal
Alting, H 2013, ‘Konflik penguasaan tanah di Maluku utara: rakyat versus penguasa dan pengusaha’, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 13, no. 2, hlm. 266-282.
Astuti, P 2011, ‘Kekerasan dalam konflik agraria: kegagalan negara dalam menciptakan keadilan di bidang pertanahan’, Forum Jurnal Pengembangan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang, vol. 39, no. 2, hlm. 52-60.
_____, 2012, ‘Ekofeminisme dan peran perempuan dalam lingkungan’, Indonesian Journal of Conservation, vol. 1, no. 1, hlm. 49-60.
Bahari, S 2004, ‘Konflik agraria di wilayah perkebunan: rantai sejarah yang tak berujung”, Jurnal Analisis Sosial, vol. 9, no. 1, hlm. 37-45.
Culley, MR & Angelique, HL 2003, ‘Women’s gendered experiences as long-term three mile island activists’, Gender and Society, vol. 17, no. 3, hlm. 445-461.
Darmawati, I 2002, ‘Dengarlah tangisan ibu bumi! sebuah kritik ekofeminisme atas revolusi hijau’, Jurnal Perempuan, no. 21, hlm. 7-24.
Fitri, AI & Akbar, I 2017, ‘Gerakan sosial perempuan ekofeminisme di pegunungan kendeng provinsi jawa tengah melawan pembangunan tambang semen’, Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 3, no. 1, hlm. 83-102.
Ginting, et. al. 2016, ‘Indigenous resistance to land grabbing in Merauke, Indonesia: the importance and limits of identity politics and the global-local coalitions’, International Journal of Social Science and Business, vol 1, no. 3, hlm. 1-14.
Hendrastiti, TK 2019, ‘Tutur perempuan komunitas Anti Tambang di Sumba: Sebuah Narasi Gerakan Subaltern untuk Kedaulatan Pangan’, Jurnal Perempuan, vol. 24, no. 1, hlm. 6-28.
Hidayatullah, et. al. 2016, ‘Analisis peta konflik pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang’, Jurnal Solidarity, vol. 5, no. 1, hlm. 1-11.
Ismail, N 2012, ‘Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat’, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 1, no. 1, hlm. 33-52.
Khotimah, E 2006, ‘Pembangunan dalam perspektif ekofeminisme (analisis kritis paradigma teori pembangunan dan urgensi pembangunan perspektif demokratis kulturis dalam upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia, Mimbar, vol. 22, no. 3, hlm. 333-371.
Liandra, RP 2014, ‘Manajemen konflik agraria studi kasus Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu tahun 2012-2013”, Jom FISIP, vol. 1, no. 2, hlm. 1-15.
Mantiri, MM 2003, ‘Analisis konflik agraria di pedesaan (suatu studi di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri)’, Governance Jurnal Ilmiah Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmo Sosial dan Ilmu Politik Universitas sam Ratulangi, vol. 5, no. 1, hlm. 1-9.
Mulyani, L 2014, ‘Kritik atas penanganan konflik agraria di Indonesia”, Bhumi-Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 13, no, 39, hlm. 341-355.
Mutolib, A et. al. 2015, ‘Konflik agraria dan pelepasan tanah ulayat (studi kasus pada masyarakat Suku Melayu di kesatuan pemangku Hutan Dharmasraya, Sumatera Barat)’, Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, vol. 12, no. 3, hlm. 213-225.
Pujiriyani, DW & Wahab, OH 2013, ‘Kemandegan CSR dan kontribusinya terhadap perluasan konflik agraria di kawasan hutan register 45 Mesuji’, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, vol. 17, no. 2, hlm. 101-115.
Sembiring, J 2011, ‘Tanah dalam perspektif filsafat ilmu hukum”, Mimbar Hukum, vol. 23, no. 2, hlm. 394-405.
Shiva, V 2009, ‘Economic globalization, ecologica feminism’, Canadian Woman Study, vol. 17, no. 2, hlm. 22-27.
Subono, NI 2002, ‘Perempuanm organisasi “simbolik-kultural” dan masalah lingkungan di Venezuela’, Jurnal Perempuan, vol. 21, hlm. 69-78.
Wahab, OH 2013, ‘Gerakan aktif tanpa kekerasan: sebuah transformasi perjuangan masyarakat (kasus masyarakat moro-moro register 45 Mesuji Lampung)’, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, vol. 16, no. 3, hlm. 217-233.
Wismar’ein, Dian, Widjanarko, M & Alyna, R 2009, ‘Perempuan dalam pengelolaan sumber daya air di Desa Rahtawu Kabupaten Kudus’, Jurnal Sosial dan Budaya, vol. 2, no. 2 , hlm. 50-60.
Wulan, TR 2007, ‘Ekofeminisme transformatif: alternatif kritis mendekonstruksi relasi perempuan dan lingkungan’, Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia, vol. 1, no. 01, hlm. 105-130.
Skrispi, Tesis, dan Disertasi
Arofat, S 2016, ‘Kontestasi Kuasa: Diskursus Sengkata Pabrik Semen Indonesia di Rembang’, Tesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
Nurlinda, I 2008, ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria menurut Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Kebijakan Pertanahan Nasional’, Disertasi pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Poespasari, ED 2013, ‘Dinamika penguasaan tanah oleh perempuan pada masyarakat batak toba’, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Runggandini, CWM 2012, ‘Rekonstruksi kearifan lokal untuk membangun hukum kehutanan yang berlanjutan: studi terhadap masyarakat hukum adat kajang dan tenganan pengringsingan’, Disertasi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sulastriyono, 2011, ‘Hukum Sumber Daya Air: studi pengelolaan Sumber Daya air berbasis kearifan lokal di Umbulwadon, Sleman, Yogyakarta’, Disertasi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Yuniandrianto, R 2016, ‘Perjuangan perempuan dalam film Samin vs Semen (analisis naratif perjuangan perempuan dalam film dokumenter Samin vs Semen)’, Thesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dilihat pada http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/7421
Zega, DC 2014, ‘Relasi alam dan perempuan dalam pemikiran ekofeminisme vandana shiva’, Skripsi pada Fakultas llmu Budaya Universitas Indonesia, dilihat pada http://lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-05/S57107-Devi%20Christiani%20Zega
Publikasi Pemerintah
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang 2017, Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017’, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, Rembang, dilihat pada 31 Maret 2019, https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2017/04/rkpd-kabupaten-rembang-tahun-2017.pdf.
Internet
Indrawan, AF 2017, ‘Hari Kartini, Komnas Perempuan Apresiasi Perjuangan Ibu-Ibu Kendeng’, detikNews, 21 April, dilihat pada 9 Maret 2018, https://news.detik.com/berita/d-3481068/hari-kartini-komnas-perempuan-apresiasi-perjuangan-ibu-ibu-kendeng.
Putra, LM 2016, ‘Tolak Pabrik Semen, 9 Kartini Pegunungan Kendeng Mengecor Kaki di Depan Istana’, Kompas.com, 12 April, dilihat pada 9 Maret 2018, https://nasional.kompas.com/read/2016/04/12/19553321/Tolak.Pabrik.Semen.9.Kartini.Pegunungan. Kendeng.Mengecor.Kaki.di.Depan.Istana.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44/Menhut-II/2005 dalam http://www.mongabay.co.id/2013/03/05/masyarakat-pandumaan-sipituhuta-kembalikan-tanah-adat-jangan-ganggu-hutan-kemenyan-kami/, diakses pada 14 Maret 2018.