Kompatibilitas Pengaturan Pendaftaran Tanah Terhadap Kompleksitas Keadaan Hukum Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

  • Dian Agung Wicaksono Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada http://orcid.org/0000-0002-5072-5566
  • Ananda Prima Yurista Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  • Almonika Cindy Fatika Sari Program Studi Magister Ilmu Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada
Keywords: pendaftaran tanah, keadaan hukum, tanah Kasultanan, tanah Kadipaten

Abstract

After the enactment of Law Number 13 of 2012 concerning Privileges of Special Region of Yogyakarta (Yogyakarta Act), there is an institutional strengthening of Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat and Kadipaten Pakualaman, one of which is in the form of privileges in the field of land. The Kasultanan and the Kadipaten in the Yogyakarta Act are declared as legal entities that are the subject of ownership rights to the land of the Kasultanan and Kadipaten with orders to register the ownership rights in the land agency and registration is carried out in accordance with statutory provisions. This research will focus on examining the compatibility of land registration provisions in registering ownership rights over the land of the Kasultanan and Kadipaten, with research questions: (1) How is the legal status of the land of the Kasultanan and Kadipaten? (2) How is the compatibility of land registration provisions in registering the land of the Kasultanan and Kadipaten? The research used juridical normative and explored the regulations and literature related to the specialty of Yogyakarta land and law of land in Indonesia. The results show the mapping of the legal status of the land of the Kasultanan and Kadipaten, accompanied by an analysis of the weakness compatibility of land registration provisions in carrying out the registration of the land of the Kasultanan and Kadipaten.

Keywords: land registration, legal status, land of Kasultanan, land of Kadipaten

Intisari: Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY), terdapat penguatan kelembagaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, salah satunya berupa urusan keistimewaan di bidang pertanahan. Kasultanan dan Kadipaten dalam UU KDIY dinyatakan sebagai badan hukum yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten dengan perintah untuk mendaftarkan hak milik tersebut pada lembaga pertanahan dan pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulisan ini hanya akan berfokus pada meneliti kompatibilitas pengaturan pendaftaran tanah dalam melakukan pendaftaran hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana keadaan hukum Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten pada hari ini? (2) Bagaimana kompatibilitas pengaturan pendaftaran tanah dalam melakukan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggali data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan keistimewaan pertanahan Yogyakarta dan hukum pertanahan di Indonesia. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa pemetaan keadaan hukum Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, disertai analisis lemahnya kompatibilitas pengaturan pendaftaran tanah dalam melakukan pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Kata Kunci: pendaftaran tanah, keadaan hukum, tanah kasultanan, tanah kadipaten

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dian Agung Wicaksono, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Ananda Prima Yurista, Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Almonika Cindy Fatika Sari, Program Studi Magister Ilmu Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Ilmu Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada

References

Ahnaf MI and Salim H 2017, Krisis Keistimewaan: Kekerasan terhadap Minoritas di Yogyakarta, CRCS UGM, Yogyakarta.
Antoro, KS 2014, ‘Legitimasi Identitas Adat dalam Dinamika Politik Agraria (Studi Kasus Lembaga Swapraja di Yogyakarta)’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, no. 39, 427-441.
_____ 2015, ‘Analisis Kritis Substansi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bidang Pertanahan’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 1, no. 1.
Graff, HJ de, Pigeaud, THGTH 2019, Kerajaan Islam pertama di Jawa: Tinjauan sejarah politik abad XV dan XVI, edisi V, Mata Bangsa, Yogyakarta.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta 2018, ‘Penguatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sesuai Keistimewaan Yogyakarta’, Makalah, dipresentasikan pada Diskusi Kelompok Terarah “Penguatan dan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam Konteks Keistimewaan, Yogyakarta, 15 September 2018.
Lay, C, Pratikno, Dwipayana, AAGNA, et al. 2008, ‘Keistimewaan Yogyakarta: Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta’, Monograph, on Politics and Government, vol. 2, no. 1.
Luthf i, AN, Salim, MN, Tohari, M, Winda DA, Tristiawan, DC. 2009, Keistimewaan Yogyakarta: Yang diingat dan yang dilupakan, STPN Press, Yogyakarta.
Munsyarief 2013, Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah: Kasultanan dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
Sihombing, IE 2005, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta.
Soekanto, S 1986, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, S, Mamudji, S 1994, Penulisan Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sugiarto 2016, ‘Quo Vadis Otonomi Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta’, Kertha Patrika, vol. 38, no. 1.
Suyitno 2018, ‘Tanah Kasultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Pasca Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012’, Makalah, Diskusi Kelompok Terarah “Penguatan Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten dalam Konteks Keistimewaan”, Yogyakarta, 15 September 2018.
Wicaksono, DA, Yurista, AP, Sari, ACF 2019, ‘Mendudukkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai Subyek Hak Milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam Keistimewaan Yogyakarta’, Jurnal RechtsVinding, vol. 8, no. 3.
Wirawan, V 2019, ‘Kajian Tertib Administrasi Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Setelah Berlakunya Perdais Yogyakarta’, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, vol. 6 no. 2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
CROSSMARK
Published
2020-11-07
DIMENSIONS
How to Cite
Wicaksono, D. A., Yurista, A. P., & Sari, A. C. F. (2020). Kompatibilitas Pengaturan Pendaftaran Tanah Terhadap Kompleksitas Keadaan Hukum Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(2), 172–187. https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.411