Implementasi Regulasi Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi dalam Percepatan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Abstract: This research aim to understand the implementation of the regulation of licensed cadaster surveyor in The Regional Office of National Land Agency of the North Sumatera Province on the acceleration of land registration. The research using qualitative method by describing the results of observation, interview and data of the implementation of accelerated land registration, specifically on the collectors of physical data (PULDASIK – Pengumpul Data Fisik) of the licensed cadastral surveyor, referring to the Regulation of The Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of National Land Agency Republic of Indonesia Nr. 33 year 2016 and the Regulation of The Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of National Land Agency Nr. 11 year 2017. The results show that: the implementation of the regulation of Licensed Cadastral Surveyor has not been fully implemented, caused by the limitation of: the number of KJSKB and SKB; ASK graduated from D1 PPK-STPN prefer to do apprenticeship so they did not interested in joining KJSKB, and the limitation of financial capability of the KJSKB/SKB. The implementation of the regulation of Licensed Cadastral Surveyor also inhibited by the requirements mentioned on the regulation itself. Moreover, the competency and quality of the SKB is noticed as above the standard, and have unprofessional work ethic. It is recommended to increase the acceptance of Licensed Cadastral Surveyor, and those who already passed the test should forming KJSKB and improve their professionalism by acquiring certificate of competence when they follow the examination to obtain the license.
Intisari: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi regulasi tentang Surveyor Kadaster Berlisensi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam percepatan pendaftaran tanah. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan dideskriptifkan berdasarkan pengamatan, interview, dan data pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah khusus pengumpul data fisik (PULDASIK) Surveyor Kadaster Berlisensi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017. Diperoleh hasil bahwa implementasi regulasi tentang Surveyor Kadaster Berlisensi belum dijalankan sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah KJSKB dan SKB, ASK lulusan D1 PPK-STPN lebih menyukai magang sehingga tidak mau bergabung dengan KJSKB dan keterbatasan modal keuangan yang dimiliki KJSKB/SKB. Pelaksanakan regulasi Surveyor Kadaster Berlisensi juga terhambat oleh persyaratan yang ada di dalam regulasi Surveyor Kadaster Berlisensi, kualitas kompetensi SKB rendah, serta sikap kerja tidak profesional. Maka untuk itu direkomendasikan meningkatkan jumlah penerimaan Surveyor Kadaster Berlisensi dan yang telah lulus ujian lisensi untuk segera membentuk KJSKB dan meningkatkan profesionalisme Surveyor Kadaster Berlisensi dengan melengkapi sertipikat kompetensi saat ujian memperoleh lisensi.
Downloads
References
Europas, G. Geometer Europas. FIG 2006, Munich.
FIG 2005. FIG Statement on the Cadastre. OICRF,Waltersingel 1, 7314 NK Apeldoorn, THE NETHERLANDS: International Office of the Cadastre and Land Registry (OICRF).
Harsono, Budi, 2005, Hukum Agraria Indonesia,Penerbit Dambatan, Edisi Revisi 2005 (Cetakan kesepuluh), Jakarta
.Paramia, S., Susanto, H. & Adi, F. N. 2013. Pemberdayaan Surveyor Berlisensi dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah. Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia (FIT- ISI) 2013, 2013 STPN Yogyakarta.Yogyakarta.
Pekka Raitenen, -, Definition Of A Surveyor, FIG Publication No. 2. diakses dari http://www.fig.net/resources/publications/figpub/pub02/figpub_2.pdf (tgl.5 September 2016).
Peter Dale, 1998, Statement of Ethical Principlesand Model Code of Professional Conduct, FIG Publication No. 17, diakses dari http://www.fig.net/resources/publications/figpub/pub17/figpub_17.pdf (tgl. 5 September 2016)
.Peter Morgan, Robert Hodgkinson, Enemark, 1999,Quality Assurance in Surveying Education,
FIG Publication No. 19, diakses dari http://www.fig.net/resources/publications/figpub/pub19/figpub_19.pdf (tgl. 5 September 2016).
Widianto, T. Penguatan Status Surveyor Berlisensi Menjadi Pejabat Pengukur Bidang Tanah (PPBT). FIT ISI 2015, 2015 Malang.
Daftar Perundang–undanganPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.