Implementasi Asas Keterbukaan pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Antara Harapan dan Kenyataan
Abstract
Abstract: Based on Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest, the Openness Principle is one of the ten principles as the basis of the implementation of development. This principle is significant because its complex role can lead to conflicts and disputes. In this paper, discussions are divided into two parts: 1) how the implementation is expected to be applied according to the acquisition procedure in theory; and 2) the reality that occurs in the field. The first discussion was conducted by reviewing the applicable regulations and the methods or concepts of development of the openness principle. Meanwhile, the second discussion about the reality on the field was conducted by elaborating case studies regarding problems in land acquisition. The results of this study indicate that there are gaps in the implementation of the openness principle between theory and reality in regards of land scarcity, economic inequality, and information asymmetry among the involved parties. In conclusion, the implementation of the openness principle is significant with the role of information in land acquisition.
Intisari: Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan adalah salah satu dari sepuluh asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Asas ini menjadi signifikan karena perannya yang kompleks dapat menimbulkan konflik dan sengketa. Artikel ini akan membagi pembahasan menjadi dua bagian: pertama, bagaimana implementasi yang seharusnya diterapkan pada prosedur pengadaan secara harapan, dan kedua, membahas mengenai realita yang terjadi di lapangan. Secara harapan pembahasan dilakukan dengan melakukan library research atau studi terhadap peraturan yang berlaku dan metode-metode atau prinsip perkembangan dari asas keterbukaan. Realitas di lapangan akan dielaborasi dari studi kasus mengenai permasalahan dalam pengadaan tanah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan ada gap dalam implementasi asas keterbukaan antara harapan dan realitas di lapangan yang bersumber dari kelangkaan sumber daya/tanah, ketimpangan ekonomi dan asimetri informasi di antara para pihak yang terlibat. Tulisan ini menyimpulkan bahwa implementasi asas keterbukaan signifikan dengan peran informasi dalam pengadaan tanah.
Downloads
References
Baihaqi 2009, ‘Landasan yuridis terhadap aturan hukum tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum’, Jurnal Ilmiah Peuradeun International Multidisciplinary, vol. II, no. 02.
Baridwan 2003, ‘Good corporate governance: aturan-aturan dalam governing mechanism”, Prosiding Seminar sehari issue application & research in corporate governance dalam rang¬ka launching Pusat Studi Corporate Governance, FE UTY.
Budhiawan, H, Sudibyanung, Supriyanti, T, & Prasetyo, PK 2018, 'Kajian urgensi kualitas dokumen persiapan sebagai dasar penetapan lokasi dalam menekan timbulnya permasalahan dan memperlancar proses pengadaan tanah di Jawa Timur', dalam Utami, W, Dewi, AR (ed), Hasil penelitian sistematis: multipurpose cadaster pengadaan tanah dan legalisasi aset, STPN Press, Yogyakarta.
Lisa, O 2012, ‘Asimetri informasi dan manajemen laba: suatu tinjauan dalam hubungan keagenan’, Jurnal WIGA, vol. 2, no.1, dilihat pada 1 Oktober 2019, https://media.neliti.com/media/publications/36615-ID-asimetri-informasi-dan-manajemen-laba-suatu-tinjauan-dalam-hubungan-keagenan.pdf.
Mujiburohman, DA dan Kusmiarto 2013, ‘Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Pengadaan Tanah’, Jurnal Ilmiah Pertanahan PPPM-STPN No 40.
Mursalim 2005, ‘Income smooting dan motivasi investor: Studi empiris pada investor di BEJ’, Simposium Nasional Akuntansi VIII, IAI.
Padjo, M dan Salim, MN 2014, “Memetakan kon¬flik dalam pengadaan tanah Bandara Ko-modo”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Perta¬nahan, No.40 Tahun 13, hlm. 545-562.
Purnayudha, DC 2010, ‘Permasalahan Hukum Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Di Kecamatan Sidomukti Salatiga’, Tesis pada Universitas Diponegoro, Semarang.
Sudibyanung, Widarbo, K & Mustofa, FCDW 2019, 'Permasalahan di dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala besar dan skala kecil serta solusinya di Daerah Istimewa Yogyakarta’, dalam Suyudi, B, Luthfi, AN dan Dewi, AR (ed), Penguatan kelembagaan dalam kebijakan pertanahan yang responsive, hasil penelitian sistematis dan strategis STPN tahun 2019, STPN Press, Yogyakarta.
Sumardjono, MSW 2007, Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi, Penerbit Kompas, Jakarta.
Retnowati, E 2012, ‘Keterbukaan informasi publik dan good governance (antara das sein dan das sollen)’, Perspektif, vol. XVII, no. 1, hlm. 54-61, dilihat pada 1 Oktober 2019, https://www.researchgate.net/publication/312460901_Keterbukaan_informasi_publik_dan_good_governance_Antara_das_sein_dan_das_sollen.
Sawit Watch 2011, Modul FPIC.
Scott, WR 2000, Financial accounting theory, Second Edition, Prentice Hall, Canada.
Shohibuddin, M 2019, ‘Memahami dan menang¬gulangi persoalan ketimpangan agraria’, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol 5 No 1.
Suntoro, A 2019, ‘Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 5, no. 1, hlm. 13-25.
Steni, B 2010, ‘Mengenal Free and Prior Informed Consent (FPIC)’, dilihat pada 21 April 2010, https://perkumpulanwallacea.wordpress.com/2014/07/23/mengenal-free-and-prior-informed-consent-fpic/.
Tianlajanu, A 2014, ‘Legalitas Pelepasan Tanah Kas Desa Dibal untuk Pembangunan Jalan Tol Solo Mantingan’, Skripsi pada Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Wulandari 2018, ‘Mewujudkan “good governance” melalui transparansi informasi publik’, Kompasiana, 7 Desember, dilihat pada 1 Oktober 2019, https://www.kompasiana.com/wln789/5c0a3e0e12ae94617b39e756/mewujudkan-good-governance-melalui-transparansi-informasi-publik.
Yusri M, 2012, ‘Analisis yuridis, ekonomi dan politik dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum’, Jurnal Iptek Pertanahan, vol. 2, no. 1.