Kondisi Aktual Penguasaan Tanah Ulayat Di Maluku: Telaah Terhadap Gagasan Pendaftaran Tanahnya
Abstract
Abstract: What land registration concept is suitable for Tanah Ulayat (Petuanan Land)? This question is relevant to be answered when the actual conditions of tenurial of the Petuanan Land have undergone an individualization process. The above question is answered by applying the concept of land registration to the actual conditions of customary land tenure. For Petuanan Land which is still intact containing public authority and private right, the proper concept of land registration is only limited to the Land Register. Furthermor, Petuanan Land that has undergone the process of individualization into Tanah Marga or Soa and individual land, the concept of land registration can be carried out up to the issuance of certificates as proof of land rights. Thus, the portion of Petuanan Land that can be the object of Complete Systematic Land Registration in Maluku Province is Petuanan Land that has undergone a process of individualization, can be land that is possessed or owned by traditional village (although very rare), clan or soa.
Intisari: Pendaftaran Tanah yang bagaimanakah yang tepat bagi Tanah Ulayat (Tanah Petuanan) di Maluku? Pertanyaan ini dipandang relevan untuk dijawab ketika kondisi aktual penguasaan Tanah Ulayat (Tanah Petuanan) itu sudah mengalami proses individualisasi. Pertanyaan di atas dijawab dengan cara menerapkan konsep pendaftaran tanah terhadap kondisi aktual penguasaan tanah ulayat. Bagi Tanah Petuanan yang masih utuh berisi kewenangan publik dan privat, konsep pendaftaran tanah yang tepat hanyalah sebatas Daftar Tanah. Selanjutnya, Tanah Petuanan yang sudah mengalami proses individualisasi menjadi Tanah Marga atau Soa dan Tanah Individual, maka konsep pendaftaran tanah dapat dilakukan sampai pada penerbitan sertipikat sebagai bukti hak atas tanah. Dengan demikian, bagian dari Tanah Petuanan yang dapat menjadi objek Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Provinsi Maluku adalah Tanah Petuanan yang sudah mengalami proses individualisasi, dapat berupa tanah yang dikuasai oleh negeri (meskipun sangat jarang), tanah yang dikuasai marga atau soa, dan tanah yang dikuasai oleh perorangan.
Downloads
References
Andora, H 2016, “Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016, hlm. 107-114
Aziz, AT 2014, “Masalah pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU di Batang’ Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 601-620.
Candrakirana, I, Sitorus, O, dan Puri, WH 2014, “Konsolidasi Tanah perkotaan sebagai instrumen pengadaan tanah bagi kepentingan umum”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 649-662.
Dewi, IGS 2017, “Konflik tentang ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017, hlm. 282-290.
Ismail, N 2007, Perkembangan hukum pertanahan, pendekatan ekonomi politik, Kerjsama HuMa dan Magister Hukum UGM, Yogyakarta.
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) 2018, Standar penilaian Indonesia 204, penilaian untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Jakarta.
Listyawati, H 2009, “Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Adisucipto menjadi bandara internasional’, Mimbar Hukum, No. 3, Vol 21, Oktober 2009, hlm. 507-521.
---------- 2011, “Pengadaan tanah dalam pembangunan jaringan jalan lingkar selatan di Kabupaten Bantul”, Mimbar Hukum, No. 2, Vol 23, Juni 2011, hlm. 275-291.
Listyawati, H dan Sulastriyono 2014, “Kajian konflik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalur evakuasi tsunami alai-bay pass di Kota Padang”, Mimbar Hukum, No. 1, Vol 26, Februari 2014, hlm. 14-27.
Marbun, SF. & Moh. Mahfud MD 2009, Pokok-pokok hukum administrasi negara, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Mujiburohman, DA dan Kusmiarto 2014, “Aspek hak asasi manusia dalam pengadaan tanah”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 621-632.
Padjo, M dan Salim, MN 2014, “Memetakan konflik dalam pengadaan tanah Bandara Komodo”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 545-562.
Pujiriyani, DW 2014, “Pengadaan tanah dan problem permukiman kembali: skema pemberdayaan untuk perlindungan masyarakat terdampak”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 633-648.
Ridha, M 2014, “Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Mammina-sata dan dampaknya di pedesaan”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 504-521.
Rongiyati, S 2012, “Eksistensi lembaga penilai tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2012.
Setianingrum, RB 2016, “Mekanisme penentuan nilai ekonomis dan pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia’, Media Hukum, Vol. 23, No.2 Desember 2016, hlm. 229-238.
Sumarja, FX 2014a, “Larangan pengasingan tanah dan peluang investasi asing di Indonesia’, Media Hukum, Vol. 21, No.1 Juni 2014, hlm. 138-150.
---------- 2014b, “Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur bersaranakan bangun guna serah”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 491-503.
---------- 2015, “Politik hukum larangan kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing untuk melindungai hak-hak atas tanah warga negara Indonesia”, Disertasi pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Suntoro, A 2019, “Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 5, no. 1, hlm. 13-25.
Tohari, A 2014, “Pengadaan tanah untuk siapa, peniadaan tanah dari siapa: pengadaan tanah, alokasi tanah, dan konflik agraria”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 563-575.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan BMN/BMD.
Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Permenkeu No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Permenkeu No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perkaban No. 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permenkeu No. 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Permenkeu No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Perkaban No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perkaban No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.