Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah Dan Ijin Usaha Pertambangan)

  • Oloan Sitorus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: legal relation, right, license

Abstract

Abstract: The legal relations of land tenure, ownership, usage and utilization of agrarian resources still require further
restructurization. The economic development during the New Order era abandoned the necessity of the legal differences of land
tenure and land ownership, with the legal relations of the collection and utilization of agrarian resources excluding land. Consequently,
there are misleading in interpreting the right and permission as a form of legal relationship. These misleading should be
rectified in the land law draft which will be drafted. The future land law should be able to clearly regulate the legal relations of land
tenure, and should be consistently built since the early tenure in the form of occupation, possession, and ownership by the Ministry
of Agrarian and Land Use Planning/NLA. Land tenure relationship is mentioned by the concept of land right. Furthermore, it should
be confirmed in the Land Law Draft that the relationship between collection and utilization of natural resources are confirmed as
permit, and should not be considered as the basic of land utilization as earth surface. Reclamation set up by the concession holders
for mining area recovery should not be considered as an “entry point” to legalize land rights.
Keywords: legal relation, right, license


Intisari: Hubungan hukum penguasaan dan pemilikan serta penggunaan dan pemanfaatan Sumberdaya Agraria masih memerlukan
penataan. Perkembangan ekonomi selama era Orde Baru mengabaikan pentingnya pembedaan hubungan hukum tenurial penguasaan
dan pemilikan tanah dengan hubungan hukum pengambilan dan pemanfaatan sumberdaya agraria selain tanah. Akibatnya, terjadi
kesesatan berfikir dalam mamaknai hak dan ijin sebagai bentuk hubungan hukum. Kesesatan berfikir ini harus diakhiri di dalam RUU
Pertanahan yang akan disusun. RUU Pertanahan itu harus jelas mengatur bahwa hubungan hukum tenurial dengan tanah harus
konsisten dibangun sejak penguasaan awal dalam bentuk okupasi (occupation), penguasaan dan pemunyaaan (possession), dan
pemilikan (ownership) oleh Kementerian ATR/BPN. Hubungan tenurial dengan tanah disebut dengan konsep hak atas tanah.
Selanjutnya, perlu dikonfirmasi dalam RUU Pertanahan tersebut bahwa hubungan pengambilan dan pemanfaatan kekayaan alam
dikonfirmasi sebagai ijin, yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tanah sebagai permukaan bumi. Reklamasi
yang dilakukan pemegang ijin untuk memulihkan areal tambang, tidak dapat dijadikan sebagai “pintu masuk” bagi terjadinya hak atas
tanah.
Kata kunci: hubungan hukum, hak atas tanah, ijin

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasan, Djuhaendah, 1996, Lembaga jaminankebendaan bagi tanah dan benda lain yangmelekat pada tanah dalam konsepsipenerapan asas pemisahan horisontal,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harsono, Boedi, 2003, Hukum agraria Indonesiasejarah pembentukan Undang-undang pokokagraria, isi dan pelaksanaannya, Jilid I,Cetakan Kesembilan (Edisi Revisi), PenerbitDjambatan, Jakarta.

Helmi, 2012, Hukum perizinan lingkungan hidup,Penerbit Sinar Graf ika, Jakarta.

Herman Soesangobeng, Herman, 1998, Filosof iAdat dalam UUPA, Makalah dipresentasikandalam Sarasehan Nasional “PeningkatanAkses Rakyat Terhadap Sumberdaya Tanah”,Diselenggarakan oleh Kantor MenteriNegara Agraria/BPN bekerjasama denganASPPAT, tanggal 12 Oktober 1998, di Jakarta.

Sustiyadi, 1997, Beberapa Bahan PemikiranPenyusunan Rencana Peraturan Pemerintahtentang Pengelolaan Tanah Negara, PenerbitBadan Pertanahan Nasional.

HL, Wahbah, 2009, Tumpang tindih antara tanahkuasa pertambangan dengan hak atas tanah,Tesis Program Magister Kenotariatan UGM,Yogyakarta.

Saleng, Abrar, 2004, Hukum pertambangan. UIIPress, Yogyakarta.

Sembiring, Julius, 2012, Tanah negara, PenerbitSTPN Press, Yogyakarta.

Sudirman, Senthot, dkk, 2012, Kebijakan, konflik,dan perjuangan agraria Indonesia awal abad21 (Hasil Penelitian Sistematis STPN, 2012),STPN Press, Yogyakarta.

Sitorus, Oloan, 2008, ‘Aspek Hukum TanahNegara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunandi Provinsi Sumatera Utara’,Jurnal BhumiSTPN, No. 24 Tahun 8, Desember 2008.Sitorus, Oloan, dkk, 2012, Penguasaan TanahMelalui Penyelundupan Hukum Oleh OrangAsing di Pulau Lombok Provinsi NusaTenggara Barat (Studi di Kabupaten LombokBarat, Lombok Utara, Lombok Tengah, danKota Mataram), Laporan Penelitian Strategis,Dosen STPN.

Sutedi, Ardian, 2010, Hukum perizinan dalamsektor pelayanan publik, Penerbit SinarGraf ika, Jakarta.

http://cetak.kompas.com/read/2013/01/17/04154754/izin.tambang.meningkat.jelang.pemilu, Politik Ekologi –Izin Tambang Meningkat Jelang Pemilu,dilihat pada 25 Januari 2013.

http://www.theglobalreview.com/content_detail.php?lang=id&id=9057&type=10#.UQHaufIU-NY, Potensi TambangSulawesi Tenggara dalam Kepungan Inves-tor, dilihat pada 25 Januari 2013.

http://budisansblog.blogspot.com/2012/06/tumpang-tindih-lahan-siapa-yang-salah.html, dilihat pada 25 Januari 2013.
CROSSMARK
Published
2016-05-31
DIMENSIONS
How to Cite
Sitorus, O. (2016). Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah Dan Ijin Usaha Pertambangan). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.29