Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

  • Hadi Arnowo
  • Djudjuk Tri Handayani
Keywords: kompetisi, penatagunaan tanah, legalisasi aset, pemanfaatan tanah, pemberdayaan masyarakat

Abstract

Abstract : ASEAN Economic Community (AEC) has the aims to transform ASEAN into a stable, prosperous, and highly competitive region through equitable economic development, poverty reduction and socio-economic disparities. As a consequence, since 2015, ASEAN becomes region with free trade of goods, services, investment, and skilled labor. The impact of the implementation of MEA is shown by the price and quality of goods and services that become competitive, affecting domestic products and services from Small and Medium Enterprises (SMEs), as well as farmers. The government has sought to support SMEs and farmers through direct and indirect assistance. Land is the sector that has the most influential effect among other sectors to provoke economic growth of SMEs and farmers, because land has the function as natural resource as well as work location. To optimize this, land policies are needed to regulate land use arrangement, land asset legalization, control of land utilization and community empowerment through access reform. Asset legalization for SMEs and farmers, as well as asset legalization for infrastructures. Land use and land utilization control was implemented to optimize large-scale agricultural area by set up cooperation scheme with local people. Community empowerment was implemented through access reform, prioritized to the regions that have leading commodities or products. Keywords : competition, land use arrangement, assets legalization, land utilization, community empowerment


Intisari : Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif melalui ekonomi pembangunan yang adil, berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Sebagai konsekuensinya, ASEAN menjadi daerah dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal sejak tahun 2015.Dampak pemberlakuan MEA adalah terjadinya persaingan harga dan kualitas barang dan jasa yang berpengaruh terhadap produk dan jasa domestik yang umumnya dilakukan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan petani. Pemerintah telah berupaya membantu pelaku UKM dan petani melalui bantuan langsung dan tidak langsung. Sektor pertanahan adalah sektor yang paling berpengaruh terhadap tumbuhnya perekonomian pelaku UKM dan petani. Hal tersebut karena tanah merupakan sumberdaya alam sekaligus ruang tempat berusaha. Agar dapat membantu pelaku UKM dan petani diperlukan langkah–langkah kebijakan pertanahan berupa penatagunaan tanah, legalisasi aset, pengendalian pemanfaatan tanah, dan pemberdayaan masyarakat melalui akses reform. Legalisasi aset bagi pelaku UKM dan petani serta legalisasi aset untuk infrastruktur. Pengendalian pemanfaatan tanah adalah untuk mengoptimalkan tanah pertanian berskala besar melalui kerjasama dengan penduduk sekitar. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan menfasilitasi UKM dan petani untuk memperoleh akses permodalan dimana prioritas ditujukan pada lokasi–lokasi yang memiliki produk atau komoditi unggulan. Kata Kunci : kompetisi, penatagunaan tanah, legalisasi aset, pemanfaatan tanah, pemberdayaan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN),2008. ASEAN Economic Community Blueprint2015. The Asean Secretariat, Jakarta.

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN),2015. ASEAN Economic Community Blueprint2025. The Asean Secretariat, Jakarta

ATR-BPN Newsletter. Edisi 10, April 2016. KesiapanATR/BPN Hadapi MEA.

Rodhan, NRF dan Stoudmann, G. 2006. Def ini-tions of Globalization: A ComprehensiveOverview and a Proposed Def inition. GenevaCentre for Security Policy

Kementerian Luar Negeri RI. 2014. http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organiza-tion-%28WTO%29.aspx Diakses pada tanggal8 April 2016.

Silalahi, E.R. 2015. Menyoal Keadilan Atas Tanah.http://www.berdikarionline.com/menyoal-keadilan-atas-tanah/ Diakses pada tanggal 8April 2016
CROSSMARK
Published
2018-09-18
DIMENSIONS
How to Cite
Arnowo, H., & Handayani, D. T. (2018). Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 227–238. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.73