Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat: Sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis
Abstract
Abstract: Arizona (2015b) reported that in the last mid-2015, there were lots of local regulation products intended as instruments to recognize the rights of indigenous people. Eventhough 40% of these products contain arrangements of the area, lands and communal forests, in reality, total area that have been effectively possessed by local communities were insignificant. According to Arizona (2015a), this condition occurred because the advocacy agenda trapped by the complexity of the diversity of the subjects and objects of the indigenous rights to be recognized and protected. This article was not about to argue that conclusion. However, this paper believes that the trap of complexity and diversity of the subjects and objects of the recognition of indigenous rights was enabled by three factors. First, the stakeholders within those complexity of definition came from generic concepts; second, failed to approach subjects and objects of the rights as a socio-antrophology reality at field level; and third, this problem was worsen by the stakeholders that barely have a proven instrument in finding sociological-anthropological reality. This article aims to fill those gaps. Keywords : Strategy, Recognition, Indigenous Peoples, socio-anthropological
Intisari: Arizona (2015b) melaporkan bahwa tengah tahun 2015 lalu ada banyak produk hukum daerah yang dimakudkan sebagai instrument hukum pengakuan hak-hak masyarakat adat. Namun, meski 40% produk hukum daerah itu berisi pengaturan tentang wilayah, tanah dan hutan adat, di tingkat lapangan, total luas yang telah benar-benar efektif dikuasi masyarakat adat relatif sangat sedikit. Menurut Arizona (2015a), hal itu terjadi, antara lain, agenda advokasi terjebak oleh kerumitan keragaman subyek dan obyek hak-hak adat yang akan diakui dan dilindungi. Tulisan ini tak hendak membantah kesimpulan itu. Namun, tulisan ini percaya bahwa jebakan kerumitan keragaman subyek dan obyek pengakuan hak-hak masyarakat adat itu dimungkinkan oleh tiga hal. Pertama, para-pihak terjebak dengan perdebatan definisi dari beberapa konsep yang memang bersifat generik; kedua, alpa mendekati subyek dan obyek hak itu sebagai realitas sosio-antropologis di tingkat lapangan; dan ketiga, masalah ini diperumit oleh para-pihak nyaris tidak memiliki instrument yang teruji dalam menemukan realitas sosiologis-antropologi dimaskud. Tulisan ini disusun untuk mengisi kekosongan-kekosongan itu. Kata Kunci: Strategi, Pengakuan, Masyarakat Hukum Adat, sosio-antropologis
Downloads
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 2011.Naskah Akademik untuk Penyusunan RencanaUndang-Undang Pengakuan dan PerlindunganMasyarakat Adat.
____, 2015. “Implementasi Pengakuan Masyarakat(Hukum) Adat di Indonesia’. Bahan yangdipresentasikan pada “FGD PengkajianHukum tentang Mekansime PengakuanMasyarakat Hukum Adat’. Diselenggarakanoleh Badan Pengkajian Hukum Nasional,Jakarta, 12 Oktober 2015.
Andiko, dan Nurul Firmansyah. 2014. MengenalPilihan-Pilihan Hukum Daerah untuk Penga-kuan Masyarakat Adat. Jakarta: HuMa.
Arizona, Yance , ed. 2010. Antara Teks dan Konteks.Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap HakMasyarakat Adat Atas Sumberdaya Alam di In-donesia. Jakarta: HuMa.
____, 2015a. “Trend Produk Hukum DaerahMengenai Pengakuan dan PerlindunganMasyarakat Adat”. Bahan presentasi yangdisampaikan pada “Sarasehan dalam rangka
149Yando Zakariya: Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat ...: 133-150Rapatkerja Nasional Aliansi Masyarakat AdatNusantara (AMAN), Sorong, Papua Barat, 16Maret 2015.
____, 2015b. Sebagaimana dapat diakses padahttps://www.facebook.com/yance.arizona/posts/10207450108040211?comment_id=10207456706605171¬if_t=mentions_commentArizona, Yance, Siti Rakhma Mary Herwati, danErasmus Cahyadi, 2012. ‘KEMBALIKAN HU-TAN ADAT KEPADA MASYARAKAT HUKUMADAT: Anotasi Putusan Mahkamah KonstitusiPerkara No. 35/PUU-X/2012 mengenai Pengu-jian Undang-Undang Kehutanan.
Assiddiqqi, Jimly, 2006. Hukum Acara PengujianUndang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
Badan Registrasi Wilayah Adat, 2015. PedomanRegitrasi Wilayah Adat. Bogor: Badan Regis-trasi Wilayah Adat.
Bedner, Adriaan, and Stijn Van Huis. 2008. “Thereturn of the native in Indonesian law: indig-enous communities in Indonesian legislation”Bijdragen tot de taal-, land-en volkenkunde/Jour-nal of the Humanities and Social Sciences ofSoutheast Asia 164 (2-3): 165-193.
Benda-Beckmann, Franz. 1979. Property in socialcontinuity: Continuity and change in the main-tenance of property relationships through timein Minangkabau, West Sumatra. The Hague:Martinus Nijhoff.
Benda-Beckmann, Keebet von. 1984. The BrokenStairways to Consensus: Village Justice andState Courts in Minangkabau. Dordrecht: ForisPublications.
Benda-Beckmann, Frnaz and Kebeet von, 2013.Political and Legal Transformations of an Indo-nesia Polity. The Nagari, from Colonisation toDecentralisation. Cambridge: Cambridge Uni-versity Press.
Davidson, Jamie S., David Henley, dan SandraMoniaga, eds., 2010. Adat dalam Politik Indo-nesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia danKITLV – Jakarta.
Dwipayana, AAGN Ari, 2005. Desa Mawa Cara.Problematika Desa Adat di Bali. Yogyarta:Intitute for Research and Empowerment.
Gunawan, Daddi H., 2014. Perubahan Sosial diPedesaan Bali. Dualitas, Kebangkitan Adat, danDemokrasi Lokal. Tangerang Selatan: MarjinKiri.
Hardiman, F. Budi, 2002. “Belajar dari PolitikMultikulturalisme”, dalam Will Kymlicka,2002. Kewargaan Multikulturalisme. Jakarta:LP3ES.
Koalisasi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan,2007. Mengapa Undang-Undang KehutananPerlu Direvisi. Sebagaimana dapat diaksesmelalui https://www.academia.edu/8201717/Mengapa_Undang-Undang_Kehutanan_Perlu_DirevisiKoalisi_untuk_Perubahan_Kebijakan_Kehutanan
Koentjaraningrat, 1980. Beberapa Pokok AntropologiSosial. Jakarta: Dian Rakyat.
____, 1982. Sejarah Teori Antropologi 1. Jakarta: UIPress.
Koentjaraningrat, ed., 1970. Manusia dan Kebuda-yaan di Indonesia”. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Prasetijo, Adi, 2011. Serah Jajah dan Perlawanan yangTersisa: Etnograf i Orang Rima di Jambi. Jakarta:Penerbit Wedatama Widya Sastra.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012.Putusan Perkara No. 35/PUU – X/2012 tentangUji Materi Undang-Undang No. 49 Tahun 1999tentang Kehutanan, sebagaimana dapat dilihatpada http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1
Parimartha, I Gde, 2013. Silang Pandang Desa Adatdan Desa Dinas di Bali. Denpasar: UdayanaUniversity Press.
Rachman, Noer Fauzi, et.al., 2012. Kajian Kritis AtasPeraturan Menteri Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999tentang Pedoman Penyelesaian PermasalahanHak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. KertasKerja Epsitema, No. 01/2012. Jakarta: EpistemaInstitute.
Roewiastuti, Maria Rita, 2000. Sesat Pikir PolitikHukum Agraria. Membongkar Alas Pengu-asaan Negara Atas Hak-hak Adat. Yogyakarta:INSIST Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.
____, 2014. “Dampak Sosial Politik Putusan Mah-kamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012”, dalam dalam WACANA, Jurnal TransformasiSosial, Nomor. 33 Tahun XVI, 2014, dengantajuk khusus tentang “Masyarakat Adat danPerebutan Penguasaan Hutan”. Yogyakarta:Indonesia Society for Social Transformation.
Safitri, Myrna A. dan Luluk Uliyah, 2014. Adat danPemerintah Daerah. Panduan PenyusunanProduk Hukum Daerah untuk Pengakuan danPerlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.Jakarta: Epsitema Institute
Sakai, Minako, 2002. “Solusi Sengketa Tanah di EraReformasi Politik dan Desentralisasi Indone-sia”, dalam Antropologi Indonesia, Nomor 68.Jakarta: Jurnal Antropologi Indonesia.
Simarmata, Rikardo, 2006. Pengakuan HukumTerhadap Masyarakat Adat di Indonesia.Jakarta: UNDP – Jakarta.
Sirait, Martua, et.al., 2005. “Perjalanan ‘Kilip’Mencari Pengakuan: Refleksi PengembangnMethodologi Identif ikasi Masyarakat Adatdan Wilayah Adat Secara Partisipatif di Kabu-paten Kutai Barat, Kalimantan Timur”, dalamKonsosium Pembaruan Agraria, et.al.,TanahMasih di Langit. Jakarta: Yayasan Kemala danthe Ford Foundation.
Soepomo, R., 1993. Bab-bab Tentang Hukum Adat.Jakarta: Pradnya Paramita.
Soetomo, Muntholib. 1995. Orang Rimbo: KajianStruktural-Fungsional Masyarakat Terasing diMakekal, Provisi Jambi. Disertasi Doktoralpada Universitas Padjadjaran, Bandung.
Soekanto, Soerjono, dan Soleman B. Taneko, 1983.Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RadjawaliPress, 1983.
Sumardjono, Maria S.W., 2008. “Kedudukan HakUlayat dan Pengaturannya dalam BerbagaiPeraturan Perundang-undangan” dan “Kasus-kasus Pertanahan Menyangkut Tanah Ulayatdalam Pembangunan di Papua”, dalam MariaS.W. Sumardjono, 2008. Tanah dalam Per-spektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta:KOMPAS.
____, 2015. “Ihwal Hak Komunal Atas Tanah”,Harian Kompas, 6 Juli 2015.
____, 2016. “Sekali lagi tentang Hak Komunal”,Harian Kompas, 19 Juli 2016.
van Dijk, 1982. Pengantar Hukum Adat. Bandung:Sumur Bandung.
Vel, J.A. C., dan A. W. Bedner, 2015. “Decentrali-zation and village governance in Indonesia:return to the nagari and the 2014 Village Law”,in coming.
Zakaria, R. Yando, 2000. Abih Tandeh. MasyarakatDesa di Bawah rezim Orde Baru. Jakarta:Lembaga Studi dan Advokasi Hak-hakMasyarakat (ELSAM).
____, 2004. Merebut Negara. Beberapa CatatanReflektif tentang Upaya-upaya Pengakuan,Pengembalian, dan Pemulihan Otonomi Desa.Yogyakarta: Lingkar Pembaruan Desa danAgraria (KARSA) & LAPERA Pustaka Utama.
____, 2012, “Makna Amandemen Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 bagi Pengakuan danPerlindungan Masyarakat Adat di Indonesia.Makalah yang disampaikan pada Konferensidan Dialog Nasional dalam rangka SatuDasawarsa Amandemen UUD 1945 dengantema “Negara Hukum ke Mana Akan Me-langkah?”. Diselenggarakan di Jakarta, tanggal9-10 Oktober 2012.
____, 2014. “Konstitusionalitas Kriteria Masyarakat(Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya Ter-hadap Perebutan Sumberdaya Hutan PascaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU –X/2012: Studi Kasus Kabupaten KutaiBarat, Kalimantan Timur,” dalam WACANA,Jurnal Transformasi Sosial, Nomor. 33 TahunXVI, 2014, dengan tajuk khusus tentang“Masyarakat Adat dan Perebutan PenguasaanHutan”. Yogyakarta: Indonesia Society for So-cial Transformation.
Zakaria, R. Yando, Emil Ola Kleden, dan Y.L.Franky, 2010. MIFEE. Di Luar Batas AnganMalind. Jakarta: Yayasan Pustaka.
Zakaria, R. Yando Zakaria, dan Rikardo Simarmata,2015. Mempromosikan Program Inklusi Sosialdan Pembangunan yang Inklusif Melalui UpayaOptimalisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa. Draf Laporan kedua penulissebagai short time consultant pada KOMPAK,sebuah Program kerjasama Pemerintah RI danAustralia, Juni – Agustus 2015.