Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria
Keywords:
state’s right of control, agrarian resources, delegation of authority
Abstract
Abstract: State’s possession of agrarian resources , called as State’s right of control is the authority of the State attained through the atribution principle of the 1945 Constitution. In the National Land Law, the State’s right of control is the delegation of the public’s right to the State to manage resources, and was called as the highest right of the nation. Based on this delegation, the State has the authority to formulate policies, execute regulations, and also to arrange, manage, and control agrarian resources. To avoid misconducts on the implementation of the State’s right of control, the State authorities are limited by 3 (three) aspects, which are: the objective of the right itself for the greatest prosperity of the people; individual right and legal entity; and ulayat right of land of traditional society. On the implementation, State’s right of control was delegated to particular authorities (agrarian/land, forestry, and mining agencies), in which these authorities issuing civil rights such as ‘land right’ and ‘land permit’. K K K K Keywor eywor eywor eywor eywords ds ds ds ds: state’s right of control, agrarian resources, delegation of authority.Intisari: Penguasaan negara atas sumber daya agraria (SDA) yang disebut dengan hak menguasai negara (HMN) merupakan wewenang yang diperoleh negara berdasarkan prinsip atribusi dari UUD 1945. Dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, HMN tersebut merupakan pelimpahan hak publik berupa amanat untuk mengelola dari Hak Bangsa – sebagai hak yang tertinggi – kepada negara. Atas dasar pelimpahan tersebut, negara berwewenang untuk merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan terhadap SDA. Untuk menghindari kesewenang-wenangan dari HMN tersebut, maka kewenangan negara dibatasi oleh 3 (tiga) hal yaitu: oleh tujuan dari HMN itu sendiri yaitu untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; oleh hak perseorangan dan badan hukum; serta oleh hak ulayat masyarakat adat. Dalam pelaksanaannya HMN itu dilimpahkan pada otoritas tertentu (pertanahan, kehutanan, dan pertambangan) dan kemudian oleh otoritas tersebut diterbitkan hak yang berkarakter perdata seperti ‘hak atas tanah’ dan ‘izin’ kepada pihak tertentu. Kata kunci Kata kunci Kata kunci Kata kunci Kata kunci: hak menguasai negara, sumber daya agraria, pelimpahan wewenang
Downloads
Download data is not yet available.
References
Aboesono, tanpa tahun, Sedjarah Hukum dan PolitikAgraria di Indonesia. Djilid 1 (DjamanPendjadjahan), Akademi Agraria di Jogjakarta.
Anonim, 2012, Laporan Akhir Tim PengkajianHukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara BagiKesejahteraan Rakyat, Pusat Penelitian danPengembangan Sistem Hukum Nasional,Badan Pembinaan Hukum Nasional,Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Jakarta.
Arizona, Yance, 2014, Konstitusionalisme Agraria,Penerbit STPN Press, Yogyakarta.
Harsono, Boedi, “Kerangka Persoalan dan Pokok-Pokok Kebijakan Pertanahan Nasional” dalamAnonim, 1994, Laporan Seminar “Perma-salahan dan Tantangan Politik PertanahanDalam PJP II”, Kerjasama Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada dengan BadanPertanahan Nasional, Yogyakarta, 29 Oktober1994.
——, 1997, Hukum Agraria Nasional. SejarahPembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I. Hukum TanahNasional, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Hartono, Sunaryati, 1976, Capita Selecta Per-bandingan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
HR. Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara,Penerbit P.T. RajaGraf indo Persada, Jakarta.
Mulyani, Lilis, “Pengelolaan Sumber Daya Alam diMata Mahkamah Konstitusi: Analitis KritisAtas Putusan Mahkamah Konstitusi tentangSumber Daya Alam” dalam Jurnal Masyarakatdan Budaya, Volume 10 Nomor 2 Tahun 2008.
Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan PembangunanAgraria di Indonesia, Penerbit Binacipta,Jakarta.
Parlindungan, A.P., 1984, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Penerbit Alumni,Bandung.
Puspa, Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum. EsisiLengkap Bahasa Belanda, Indonesia danInggeris, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan,UIIPress, Yogyakarta.Sitorus, M.T Felix, “Lingkup Agraria” dalam EndangSuhendar, Satyawan Sunito, M.T. Felix Sitorus,Arif Satria, Ivanovich Agusta dan Arya HadiDharmawan (Penyunting), 2002, MenujuKeadilan Agraria. 70 Tahun Gunawan Wiradi,Penerbit Akatiga, Bandung.
Sitorus, Oloan, Ig. Indradi, Rakhmat Riyadi, Sapar-diyono, Deden Dani Saleh dan Dominikus B.Insantuan, 2008, “Aspek Hukum TanahNegara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunandi Provinsi Sumatera Utara” dalam Bhumi,Jurnal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,Nomor 24 Tahun 8, Desember 2008.
Suhendar, Endang, Satyawan Sunito, M.T. FelixSitorus, Arief Satria, Ivanovich Agusta, danArya Hadi Dharmawan (Penyunting), 2002,Menuju Keadilan Agraria. 70 Tahun GunawanWiradi, Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung.
Sumardjono, Maria S.W., “Kewenangan NegaraUntuk Mengatur Dalam Konsep PenguasaanTanah Oleh Negara” dalam Suparjo Sujadi,2011, Pergulatan Pemikiran dan Aneka GagasanSeputar Hukum Tanah Nasional (Suatu Pen-dekatan Multidisipliner), Badan Penerbit FHUI,Jakarta.
Suparjo, 2014, Manifestasi Hak Bangsa Indonesiadan Hak Menguasai Negara Dalam PolitikHukum Agraria Pasca Proklamasi 1945 HinggaPasca Reformasi 1998 (Kajian Teori KeadilanAmartya K. Sen), Disertasi, Program StudiIlmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sutiknyo, Iman, 1990, Politik Agraria Nasional.Hubungan Manusia dengan Tanah yangberdasarkan Pancasila, Gadjah Mada Univer-sity Press, Yogyakarta.
Yamin, Muhammad, 1959, Naskah PersiapanUndang-Undang Dasar 1945, Penerbit YayasanPrapanca.
Utrecht, E., 1960, Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia, Penerbit Fakultas Hukumdan Pengetahuan Masyarakat UniversitasNegeri Padjadjaran.
Oloan Sitorus dalam http://gubukhukum.blogspot.com/2011/09/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diunduhpada tgl.11 Februari 2014 jam 05.50.
Anonim, 2012, Laporan Akhir Tim PengkajianHukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara BagiKesejahteraan Rakyat, Pusat Penelitian danPengembangan Sistem Hukum Nasional,Badan Pembinaan Hukum Nasional,Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Jakarta.
Arizona, Yance, 2014, Konstitusionalisme Agraria,Penerbit STPN Press, Yogyakarta.
Harsono, Boedi, “Kerangka Persoalan dan Pokok-Pokok Kebijakan Pertanahan Nasional” dalamAnonim, 1994, Laporan Seminar “Perma-salahan dan Tantangan Politik PertanahanDalam PJP II”, Kerjasama Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada dengan BadanPertanahan Nasional, Yogyakarta, 29 Oktober1994.
——, 1997, Hukum Agraria Nasional. SejarahPembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I. Hukum TanahNasional, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Hartono, Sunaryati, 1976, Capita Selecta Per-bandingan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
HR. Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara,Penerbit P.T. RajaGraf indo Persada, Jakarta.
Mulyani, Lilis, “Pengelolaan Sumber Daya Alam diMata Mahkamah Konstitusi: Analitis KritisAtas Putusan Mahkamah Konstitusi tentangSumber Daya Alam” dalam Jurnal Masyarakatdan Budaya, Volume 10 Nomor 2 Tahun 2008.
Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan PembangunanAgraria di Indonesia, Penerbit Binacipta,Jakarta.
Parlindungan, A.P., 1984, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Penerbit Alumni,Bandung.
Puspa, Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum. EsisiLengkap Bahasa Belanda, Indonesia danInggeris, Penerbit Aneka Ilmu, Semarang.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan,UIIPress, Yogyakarta.Sitorus, M.T Felix, “Lingkup Agraria” dalam EndangSuhendar, Satyawan Sunito, M.T. Felix Sitorus,Arif Satria, Ivanovich Agusta dan Arya HadiDharmawan (Penyunting), 2002, MenujuKeadilan Agraria. 70 Tahun Gunawan Wiradi,Penerbit Akatiga, Bandung.
Sitorus, Oloan, Ig. Indradi, Rakhmat Riyadi, Sapar-diyono, Deden Dani Saleh dan Dominikus B.Insantuan, 2008, “Aspek Hukum TanahNegara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunandi Provinsi Sumatera Utara” dalam Bhumi,Jurnal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional,Nomor 24 Tahun 8, Desember 2008.
Suhendar, Endang, Satyawan Sunito, M.T. FelixSitorus, Arief Satria, Ivanovich Agusta, danArya Hadi Dharmawan (Penyunting), 2002,Menuju Keadilan Agraria. 70 Tahun GunawanWiradi, Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung.
Sumardjono, Maria S.W., “Kewenangan NegaraUntuk Mengatur Dalam Konsep PenguasaanTanah Oleh Negara” dalam Suparjo Sujadi,2011, Pergulatan Pemikiran dan Aneka GagasanSeputar Hukum Tanah Nasional (Suatu Pen-dekatan Multidisipliner), Badan Penerbit FHUI,Jakarta.
Suparjo, 2014, Manifestasi Hak Bangsa Indonesiadan Hak Menguasai Negara Dalam PolitikHukum Agraria Pasca Proklamasi 1945 HinggaPasca Reformasi 1998 (Kajian Teori KeadilanAmartya K. Sen), Disertasi, Program StudiIlmu Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sutiknyo, Iman, 1990, Politik Agraria Nasional.Hubungan Manusia dengan Tanah yangberdasarkan Pancasila, Gadjah Mada Univer-sity Press, Yogyakarta.
Yamin, Muhammad, 1959, Naskah PersiapanUndang-Undang Dasar 1945, Penerbit YayasanPrapanca.
Utrecht, E., 1960, Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia, Penerbit Fakultas Hukumdan Pengetahuan Masyarakat UniversitasNegeri Padjadjaran.
Oloan Sitorus dalam http://gubukhukum.blogspot.com/2011/09/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diunduhpada tgl.11 Februari 2014 jam 05.50.
Published
2018-09-18
DIMENSIONS
How to Cite
Sembiring, J. (2018). Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 119–132. https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.65
Section
Articles