Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Bandara Adi Soemarmo-Solo Balapan: Kebijakan Konservasi Vs Pembangunan Infrastruktur

  • Tri Idawijayanti Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
  • Retno Widodo Dwi Pramono Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada

Abstract

Abstract: Dilemmas and conflicts frequently arise during public policy-making. For instance, those occurring between the Policy for the Protection of Sustainable Food Agricultural Land (PLP2B) and land acquisition for development in the public interest (PTPKU). The former aims to preserve agricultural land, whereas the latter ensures absolute land provision for infrastructure and facility development in the public interest. The purpose of this study is to describe the policy conflicts that exist between the PLP2B policy and the PTPKU policy. A qualitative approach is used to conduct this research with a case study design using content analysis. Apart from documents, data triangulation is also conducted through interviews with multiple parties involved in decision-making and through observation and documentation of field conditions. Although both are in the public interest, the study's findings indicate that conservation is inferior to infrastructure development. The process of nullifying conservation implementation goes through a series of steps that emerge at each stage of land acquisition justification.

Key words: Boyolali-Indonesia, LP2B, Land Acquisition, Policy Conflicts, Spatial Planning

 

Intisari: Dilema dan konflik sering terjadi dalam pengambilan kebijakan publik. Sebagai contoh yaitu antara kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan kebijakan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PTPKU). Kebjiakan PLP2B bertujuan untuk mempertahankan tanah pertanian, sedangkan kebijakan PTPKU menjamin penyediaan lahan secara mutlak bagi pembangunan infrastruktur atau fasilitas bagi kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konflik pada dua contoh kebijakan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan desain studi kasus menggunakan konten analisis (content analysis). Selain berdasar dokumen, dilakukan juga trianggulasi dalam penggunaan data, yaitu dengan wawancara terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta observasi dan dokumentasi kondisi lapangan. Dari hasil penelitian tergambar bahwa meski sama-sama sebagai kepentingan umum, kebijakan pelestarian pertanian kalah dengan kepentingan umum pembangunan infrastruktur. Proses pembatalan ketetapan pelestarian terjadi melalui berbagai tahap yang ada pada setiap tahap justifikasi pelaksanaan pengadaan tanah.

Kata Kunci: Konflik kebijakan, Tata Ruang, LP2B, Pengadaan Tanah, Boyolali-Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiludin. (2018). Politik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan dan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Daerah Terkait Pertanahan). Journal of Government and Civil Society, 2(No.2, April 2018), 19–32. https://doi.org/10.31000/jgcs.v2i1.712

Aminah, S. (2015). Konflik dan Kontestasi Penataan Ruang Kota Surabaya. Masyarakat jurnal Sosiologi, 20(No.1, januari 2015), 59–79.

Anggalini, T. D. (2018). Studi Kinerja Implementasi Kebijakan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Gunungkidul. UGM.

Aprildahani, B. R., Hasyim, A. W., & Rachmawati, T. A. (2017). Motivasi Petani Mempertahankan Lahan Pertanian di Wilayah Pinggiran Kota Malang (Studi Kasus Kawasan Perkotaan Karangploso Kabupaten Malang). Journal of Regional and Rural Development Planning, 1(3, Oktober 2017), 258–269. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2017.1.3.258-269

Ayu, I., & Heriawanto, B. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 2(2), 122–130.

Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Kabupaten Dalam Angka 2020. diakses tanggal 26 Februari 2021. https://boyolalikab.bps.go.id/publication/2020/04 /27/47511789805b25d834a4709c/kabupaten-boyolali-dalam-angka-2020.html

Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Kabupaten Dalam Angka 2019. diakses tanggal 26 Februari 2021. https://boyolalikab.bps.go.id/publication/2019/08/ 16/99acc6e0b0e4f02e5018b1ab/kabupaten-boyolali-dalam-angka-2019.html

Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Kabupaten Dalam Angka 2018. diakses tanggal 26 Februari 2021. https://boyolalikab.bps.go.id/publication/2018/08/ 16/9a969438a072865ae2c0b368/kabupaten-boyolali-dalam-angka-2018.html

Badan Pusat Statistik. (2021, Februari). Kabupaten Dalam Angka 2017.diakses tanggal 26 Februari 2021.https://boyolalikab.bps.go.id/publication/2017/08/11 da17684b38ead17a21e336d/kabupaten-boyolali-dalam-angka-2017.html

Byrne, J., Hughes, K., Rickerson, W., & Kurdgelashvili, L. (2007). American policy conflict in the greenhouse: Divergent trends in federal, regional, state, and local green energy and climate change policy. Energy Policy, 35(2007), 4555–4573. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2007.02.028

Creswell, J. W. (2009). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Third Edit). SAGE Publication Ltd.

Dewi, A. M. (2019). Perbandingan Pengaturan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(LP2B) Untuk Kepentingan Umum Antara Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun. UGM.

Hakim, A. L., Kolopaking, L. M., Siregar, H., & Putri, E. I. K. (2017). Perebutan Sumberdaya Air: Analisis Konflik dan Politik Tata Ruang. Sodality: Jurnal Sodiologi Pedesaan, Agustus 2017, 81–91. https://doi.org/10.22500/sodality.v5i2.17901

Hakim, N., Murtilaksono, K., & Rusdiana, O. (2016). Konflik Penggunaan Lahandi Taman Nasional Gunung HAlimun Salak di Kabupaten Lebak. Sodality: Jurnal Sodiologi Pedesaan, Agustus 2016, 128–138.

Iqbal, M., & Sumaryanto. (2007). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat. Analisis Kebijakan Pertanian, 5(No.2, Juni 2007), 167–182. https://doi.org/10.21082/akp.v5n2.2007.167-182

Lisdiyono, E. (2008). Legislasi Penataan Ruang: Studi Tentang Pergeseran Kebijakan HukumTata Ruang Dalam Regulasi Daerah di Kota Semarang. Universitas Diponegoro.

Lisdiyono, E. (2014). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Implikasinya dengan Alih Fungsi Lahan dan Penataan Ruang. Media Hukum, XXIV(No. 1, Januari-Juni 2014), 17–33.

Matland, R. E. (1995). Synthesizing the Implementation Literature: The Ambiguity-Conflict Model of Policy Implementation. J-PART: Journal of Public Administration Research and Theory, 5(2), 145–174. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.jpart.a037242

Nugrahani, R. (2019). Dinamika Iplementasi Kebijakan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. UGM.

Palupi, L. D. (2017). Implementabilitas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kajian Opportunity Cost dari Hak Properti Lahan. UGM.

Rachmadiansyah. (2019). Implementabilitas Insentif Dalam Perwujudan Lahan Pertanian PAngan Berkelanjutan (LP2B) di Godean Kabupaten Sleman. UGM.

Syifa, A. (2017). Dampak Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Bagi Masyarakat Pedesaan (Studi Kasus Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Cirebon). Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2(2), 25. https://doi.org/10.24235/empower.v2i2.4636

Weible, C. M., & Heikkila, T. (2017). Policy Conflict Framework. Policy Sciences, 50(2017), 23–40. https://doi.org/10.1007/s11077-017-9280-6

Zulfikar, W. (2017). Dampak Sosial, Ekonomi Dan Politis Dalam Pembangunan Bandara Udara Kertajati Di Kabupaten Majalengka. Jurnal Caraka Prabu, 1(No.1, Juni 2017), 58–77. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i3.12103

CROSSMARK
Published
2021-12-12
DIMENSIONS
How to Cite
Idawijayanti, T., & Widodo Dwi Pramono, R. (2021). Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Bandara Adi Soemarmo-Solo Balapan: Kebijakan Konservasi Vs Pembangunan Infrastruktur. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(2), 163–180. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i2.484