Political Will Pemerintah dan Pembaharuan Konsep Pengelolaan Hutan Adat sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria
Abstract
Abstract: Article 67 of The Law of The Republic of Indonesia Number 41 year 1999 concerning Forestry stated that Affirmation of existence and extinction of indigenous law shall be stipulated in Regional Regulation. Local governments play essential roles in making a Regional Regulation to provide recognition of the traditional rights of indigenous peoples. In fact, political will of the local governments is not powerful enough to provide the protections intended. There are so many indigenous people who become the victims of endless agrarian conflicts, especially regarding customary forests. This paper uses normative approach that focuses on examining the forestry law and the existence of the indigenous people. At the end of this article, there are some alternative ways that local government could apply to handle the conflicts, namely encouraging the local governments to have powerful political will in order to create regulations regarding indigenous people recognition. Government should hasten the process of creating a bill concerning Indigenous People Protections and therefore there will be a legal certainty of the indigenous people in Indonesia.
Keywords: Agrarian Conflicts, Indigenous People, Regional Regulation, Political Will
Intisari: Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan mensyaratkan bahwa instrumen pengukuhan mengenai keberadaan masyarakat adat adalah melalui Peraturan Daerah. Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengeluarkan kebijakan berupa regulasi daerah untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat. Faktanya, political will yang dimiliki oleh pemerintah daerah belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum yang dimaksud. Banyak masyarakat adat yang menjadi korban dari konflik agraria yang tak berkesudahan, khususnya mengenai hutan adat. Tulisan ini merupakan tulisan hukum normatif yang berfokus menelaah regulasi hukum terkait kehutanan dan posisi masyarakat adat sebagai suatu dinamika sosial. Pada akhir bagian tulisan akan diberikan beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi konflik masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, yakni mendorong agar pemerintah daerah memiliki strong political will untuk mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Pemerintah juga harus segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan hak-hak tradisonalnya.
Kata Kunci: Konflik Agraria, Masyarakat Adat, Peraturan Daerah, Political Will.
Downloads
References
Antoro, K.S. (2013). Anatomi Konsep Penyelesaian Konflik Agraria: Studi Perbandingan Antara Ranah Kebijakan dan Ranah Perjuangan Agraria, Jurnal Bhumi, 37, 28-48.
Benuf, K., Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, 7 (1), 20-33.
Tariq K. (2016). Efektivitas Pengawasan Hutan Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kartodihardjo, H. (2018). Pilkada dan Korupsi SDA, Kompas Online, 28 Februari, dilihat pada 10 November 2020, http://kompas.com.
Kusumadara, A. (2013). Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai atau Hak Memiliki?, Jurnal Media Hukum, 20(20), 262-276.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2019). Laporan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria (Dari Aceh Sampai Papua: Urgensi Penyelesaian Konflik Struktural dan Jalan Pembaruan Agraria ke Depan, Konsorsium Pembaruan Agraria), Jakarta.
Lande, P.R. (2015).Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Indigenous and Tribal Peoples Convention 1989 dan Implementasinya di Indonesia, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Lumbanrau, R.E. (2020). Masyarakat adat: Penangkapan Ketua Adat Kinipan dan Pelegalan Negara Atas Perampokan di Tanah Adat di Era Jokowi, Tudingan Aktivis Lingkungan, 28 Agustus, dilihat pada 10 November 2020, https://www.bbc.com/indonesia.
Nugroho, W. (2020). Persoalan Hukum Penyelesaian Hak atas Tanah dan Lingkungan Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Minerba, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27 (3), 568-591.
Rompegading, M., Maemanah. (2019). Pengakuan Atas Konstitusionalitas Kedudukan Hukum Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengujian Undang-Undang di Makhamah Konstitusi (Studi Pada Kesatuan MHA Matteko, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, Penelitian Kompetitif.
Saleh, D.D., Widhiana H.P., Khusiyati S.F., Antoro, K.S, Kus Sri Antoro. (2012). ‘Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Kontemporer dalam Kebijakan, Konflik, dan Perjuangan Agraria Indonesia Awal Abad 21 (Hasil Penelitian Sistematis STPN 2012), Yogyakarta, PPPM STPN.
Sihombing, B.F. (2018). Sejarah Hukum Tanah Indonesia. Jakarta, Prenadamedia Group.
Suginingsih. (2008). Buku Ajar Silvikultur. Yogyakarta, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Sukirno. (2019). Rekonstruksi Regulasi untuk Akselerasi Penetapan Hutan Adat, Jurnal Hukum Progresif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 7 (1), 81-97.
Sulaiman., Adli, M., & Mansur, T. M. (2019). Ketidakteraturan Hukum Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Law Reform Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 15 (1), 12-24.
Sumardjono, M.S.W. (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas.
Supriady, H. (2019). Pengelolaan Hutan Lindung oleh Masyarakat Adat di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Wibowo, A. (2019). Asal-Usul Kebijakan Pencadangan Hutan Adat di Indonesia, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5 (1), 26-41.
Wicaksono., Muki T., & Malik. (2018). Konteks Politik Hukum di Balik Percepatan Penetapan Hutan Adat: Catatan Ke Arah Transisi 2019, Jurnal Hukum Lingkungan, 4 (2), 25-46.
Zakie, M. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda, Jurnal Legality, 24 (1), 40-55.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.21/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Prawesthi, W. (2016). Politik Kehutanan dalam Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana, Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, 12 (1), 1781-1792.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen II.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Copyright (c) 2021 Heru Saputra Lumban Gaol

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.