Social Justice: The Basis for Implementing Compensation in Land Acquisition for The National Strategic Projects in Indonesia

  • Fahrul Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: Social Justice, Land Acquisition, Compensation, The National Strategic Project.

Abstract

Abstract: Infrastructure development with the National Strategic Project program must still pay attention to the concept of social justice. The land is the primary indicator needed in this development. Conflicts often occur between landowning communities and the government to acquire land for the National Strategic Projects. The issue of compensation that does not meet the point of agreement is the main problem in land acquisition. This article examines how the concept of social justice is laid as the basis for implementing compensation in land acquisition for National Strategic Projects in Indonesia. This article's writing is supported by the juridical-normative research method with a statutory regulation approach and a conceptual approach. In the concept of social justice, it is permissible to ask for sacrifices in the public interest, but it cannot be justified that these sacrifices are first requested from people who are already disadvantaged in society, so the government must consider several aspects before implementing land acquisition so that it does not harm the community and remain following the concept of social justice.

Keywords: Social Justice, Land Acquisition, Compensation, the National Strategic Project.

 

Intisari: Pembangunan infrastruktur melalui Proyek Strategis Nasional harus tetap memperhatikan konsep keadilan sosial. Tanah merupakan indikator utama yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut. Konflik sering terjadi antara masyarakat pemilik tanah dan pemerintah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional. Masalah ganti rugi yang tidak menemui titik kesepakatan menjadi masalah utama dalam hal pengadaan tanah. Artikel ini mengulas bagaimana konsep keadilan sosial diletakkan sebagai dasar pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional di Indonesia. Penulisan artikel ini didukung dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam konsep keadilan sosial memang boleh untuk diminta pengorbanan demi kepentingan umum, namun tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek sebelum pelaksanaan pengadaan tanah sehingga tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan konsep keadilan sosial.

Kata Kunci: Keadilan Sosial, Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Proyek Strategis Nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daeng Kunu, A. B. (2015). Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.343.

Djanggih, H., & Salle. (2018). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Research Law Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v12i2.11677.

Dotulong, I. (2016). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari UU No. 2 Tahun 2012. Lex Crimen, 5(3), 97–104.

Fathoni, M. Y. (2013). Konsep Keadilan dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 44–59.

Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Universitas Trisakti.

Hasanuddin, I. (2018). Keadilan Sosial: Telaah atas Filsafat Politik John Rawls. Refleksi, 17(2), 193–204. https://doi.org/10.15408/ref.v17i2.10205

Herawati, Y. (2014). Konsep Keadilan Sosial dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila. Paradigma, 18(1), 20–27. https://doi.org/10.31315/paradigma.v18i1.2405

Hermawan, S. (2012). Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia. Mimbar Hukum, 24(3), 489–503. https://doi.org/10.22146/jmh.16115.

Kristian, D., Suyatna, I. N., & Dahana, C. D. (2014). No Title. Kertha Negara, 02(01), 74–79. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/7756.

Marzuki?, ?Peter M. (2008). Penelitian Hukum (4th ed.). Kencana Prenada Media Group.????????

Mertokusumo, S. (1993). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Pamuncak, A. W. (2016). Perbandingan Ganti Rugi dan Mekanisme Peralihan Hak Menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Law and Justice, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2699.

Permata Sari, M., & Suteki, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Bandar Udara Internasional Berbasis Nilai Keadilan Sosial. NOTARIUS, 12(1), 83–98. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23764.

Prasetya, N. A., & Sunaryo, B. P. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Lahan di Kawasan Banjarsari Kelurahan Tembalang, Semarang. Teknik Perencanaan Wilayah Kota, 2(2).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (3rd ed.). Citra Aditya Bhakti.

Rosmidah. (2013). Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 63-77.

Said, U., & Suratman. (2015). Hukum Pengadaan Tanah (2nd ed.). Setara Press.

Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (1). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1). https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.315.

Sujadi, S. (2018). Kajian Tentang Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–24. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.68.

Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Buku Kompas.

Suntoro, A. (2019). Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 13-25. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.316.

Suseno, F. M. (1991). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama.

The Indonesian Constitution of 1945, Undang-Undang Dasar 1945.

The Basic Agrarian Law of 1960, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

The Land Acquisition Law of 2012, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

The Presidential Regulation No. 3 of 2016, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

The Presidential Regulation No. 58 of 2017, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

The Presidential Regulation No. 56 of 2018, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

The Presidential Regulation No. 109 of 2020, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 206 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

The Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of National Land Agency Regulation No. 25 of 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019.

CROSSMARK
Published
2021-06-14
DIMENSIONS
How to Cite
Fauzi, F. (2021). Social Justice: The Basis for Implementing Compensation in Land Acquisition for The National Strategic Projects in Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 14–27. Retrieved from https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/452