Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah di Kota Banjarbaru (Putusan nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM)
Abstract
Abstract: This research aims to identify the factors causing overlapping of land certificates in Land Office of Banjarbaru and the strategy of the office to resolve it. This research is an empirical research. Data collection was conducted through literature study and field study through interviews. The data was analyzed using qualitative method. The results show that: (1) The causes of overlapping of certificate in Kota Banjarbaru are: Land office did not carried out the certification process based on the procedures written on laws and regulations, lack of registration map as a base map, the owner (the applicant) does not life in the same area with the location of the parcel, and lack of awareness of the applicant regarding to land boundaries. (2) The problems were tackled by: grievence mechanism, research, prevention of mutation, revoke the decree and submit lawsuit to the State Administrative Court. (3)The solution and recommendation giving by Land Office of Kota Banjarbaru are the implementation of computerized land registration and good land administration system at land office level and village level.
Keyword: overlapping, certificate, freehold title.
Intisari: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, serta strategi penyelesaian yang dilakukan Kantor Pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan pengumpulan data di lapangan melalui wawancara. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yaitu: Kantor pertanahan tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kantor pertanahan belum memiliki peta pendaftaran yang lengkap, pemohon berdomisili di luar kota dari tanah yang disengketakan, pemohon kurang memahami letak batas tanah miliknya.(2) Penyelesaian masalah dilakukan dengan cara: pengaduan, penelitian, pencegahan mutasi (status-quo), pencabutan Surat Keputusan di Bidang Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. (3) Solusi dan rekomendasi yang diberikan oleh kantor pertanahan adalah melalui program komputerisasi peta pendaftaran tanah, tertib administrasi pendaftaran tanah, tertib administrasi desa berkaitan dengan informasi tanah.
Kata Kunci: tumpang tindih, sertipikat, hak milik.
Downloads
References
Emirzon, Joni 2000 ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrasi’, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kuswanto Kus, Akhmad Khisni, 2017, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus’, International Journal, Faculty of Law Sultan Agung Islamic University, Indonesia, Vol. 4.
Lia Malini Sari, Lathifah Hanim, 2017, ‘Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Timbulnya Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan/Agraria Dan Tata Ruang Kota Pontianak)’, International Journal, Faculty of Law Sultan Agung Islamic University, Indonesia, Vol. 4.
Loqman, Loebby, 1995, “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan dan Penyelesaian Sertipikat Bermasalah”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Murad, Rusmadi, 1991, “Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah”, Alumni, Bandung.
Pinuji, Sukmo,, 2016 ‘Integrasi Sistem Informasi Pertanahan dan Infrastruktur Data Spasial Dalam Rangka Perwujudan One Map Policy’, Bhumi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Edisi Khusus, Mei.
Purbowo, R, 2002, ‘Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Mencegah Terbitnya Sertipikat Asli Atau Palsu (ASPAL) Terhadap Hak Milik Atas Tanah”, Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Edisi Khusus, Desember.
Sarjita, 2004, ‘Strategi Mengelola Konflik Pertanahan’, Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Edisi Khusus, Oktober.
Sumardjono, Maria S.W, 2001, ‘Kebijakan Antara Regulasi dan Implementasi’, Kompas, Jakarta.
Supranowo, 1992, ‘Sertipikat dan Permasalahannya’, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia 1997 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.