Asal Usul Kebijakan Pencadangan Hutan Adat di Indonesia
Abstract
Abstract: In Indonesia, recently a movement to recognize customary forests (hutan adat) and the rights of indigenous peoples over forested areas has culminated. This momentum marked Indonesia's first recognition the traditional rights of indigenous peoples over their forests. This paper explains how the proposed to reserve the customary forest policy has been made and describe the journey as well of the implemention that policy. This scheme can help the struggle of indigenous peoples to show that the government can engage with social transformation from the bottom up. This study took the action research method from my experience working as a researcher to produce the target of agrarian reform and social forestry in Indonesia. This study takes the concept of a social construction framework to look the narrative ideas about reserving the customary forest in Indonesia. The results concluded with the problematic tabulation of data that can be formulated by conducting the reserve of the customary forest to implement the agenda of agrarian reform and social forestry in Indonesia.
Keywords: Adat communities, Adat law, Customary Forest.
Intisari: Di Indonesia, belakangan ini sebuah gerakan pengakuan hutan adat dan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hutan memuncak. Momentum ini menandai pengakuan pertama kalinya Indonesia atas pengelolaan tradisional masyarakat hukum adat atas hutannya. Makalah ini ingin menjelaskan mengenai bagaimana usulan kebijakan pencadangan hutan adat dibuat serta perjalanan dalam mengimplementasikannya. Skema ini dapat membantu perjuangan masyarakat adat untuk menunjukkan bahwa pemerintah dapat terlibat dengan transformasi sosial dari bawah ke atas. Studi ini mengambil metode penelitian riset aksi dari pengalaman saya bekerja sebagai peneliti untuk menghasilkan sebuah target reforma agraria dan Perhutanan Sosial di Indonesia. Studi ini mengambil konsep kerangka konstruksi sosial untuk mencari ide naratif tentang pencadangan hutan adat di Indonesia. Hasil penelitian ini menjelaskan adanya tabulasi data dengan problematikanya yang dapat diformulasi dengan melakukan usulan pencadangan hutan adat dalam mewujudkan agenda reforma agraria dan perhutanan sosial di Indonesia.
Kata kunci: Masyarakat adat, hukum adat, hutan adat.
Downloads
References
Angelsen, A, Brockhaus, M, Sunderlin, WD, dan Verchot, LV (ed.) 2013, Menganalisis REDD+ sejumlah tantangan dan pilihan, Cifor, Bogor.
Arizona, Y, Mary, SR dan Cahyadi, E 2014, Kembalikan hutan adat kepada masyarakat hukum adat, Huma, AMAN, Epistema, Jakarta.
Danardono, D (ed.), 2015, Riset aksi agraria riset yang mengubah, Huma, Jakarta.
Erdianto, K 2016. ‘Masyarakat adat tagih janji Jokowi terkait penetapan kawasan hutan adat’ Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ‘Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat’, https://nasional.kompas.com/read/2016/12/05/16203291/ma. Accessed January 15, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2016/12/05/16203291/masyarakat.adat.tagih.janji.jokowi.terkait.penetapan.kawasan.hutan.adat?page=all.
Firmansyah, N, dan Prabowo, W 2013, Berhukum dari desa: Memotret proses lahirnya aturan berbasis masyarakat desa, Huma, Jakarta.
Goodpaster, G 2007, ‘Law reform in developing countries.’ In Law reform in developing and transitional states, edited by Tim Lindsey, Routledge studies in development economics, New York.
Griffiths, A 2002, ‘Legal Pluralism’, in an introduction to law and social theory, edited by Max Travers Reza Banakar, Oxford Hart Publishing, Oxford.
Hardin, G 1968, ‘The tragedy of the commons,’ Science 162 (3859), hlm. 1243-1248.
Haryo, R, Widjono 2014, Kearifan hukum warisan leluhur Dayak, Huma, Jakarta.
Henley, D & Davidson, JS, 2008, ‘In the Name of Adat: Regional Perspectives on Reform. Tradition and Democracy in Indonesia,’ Modern Asian Studies (Cambridge University Press) 42 (4), hlm. 815-852.
Heroepoetri, A (ed.) 2014, Di antara rezim patrimornial dan rezim pasar: Tinjauan kesiapan implementasi di Jambi dan Kalimantan Timur, Huma, Jakarta.
Humawin 2019, Database konflik Humawin. Accessed March 12, 2019. humawin.huma.or.id.
______, 2016, Customary forest in Indonesia. Directed by Erwin Dwi Kristianto. Produced by Huma.
Kleden, E 2011, Karakter-karakter utama pendamping hukum rakyat di dalam gerakan pembaruan hukum rakyat, Huma, Jakarta.
KLHK. 2018. ‘Status hutan dan kehutanan Indonesia 2018’, KLHK, Jakarta.
Lucas, A, dan Waren, C (eds.) 2013, Land for the people: The state and agrarian conflict in Indonesia, Ohio University Press, Ohio.
Mary, SR. Dkk. 2013, Menuju penyelesaian konflik tenurial kehutanan, Huma, Jakarta.
Nagara, G, Muhajir, M, Herwati, SRM, Kristianto, ED, Tillah, M, dan Ramadhianty, N 2017, Kertas kebijakan arah pengaturan perubahan UU Kehutanan, Koalisi untuk Perubahan Kebijakan Kehutanan, Jakarta.
Ostrom, E 2015, Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Canto Classic, Cambridge University Press, Cambridge.
Outlook Huma, Database, 2019. ‘Outlook Huma 2018: Meretas Mimpi Hutan Adat.’ January 24. Accessed March 13, 2019. https://huma.or.id/home/wp-content/uploads/2019/02/Outlook-Huma-2018.pdf.
Rachman, NF, dan Siscawati, M 2014, ‘Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum dan pemilik wilayah adatnya’, Suplemen Wacana, Insist, Yogyakarta.
Ramdhaniaty, N, dan Ratnasari 2017, ‘Dinamika hak adat dan desa adat di Lebak dalam pelaksanaan Undang-undang desa,’ Wacana 36 (19): 115.
Ramstedt, M 2014, ‘Converging ontologies flattening of time discordant temporalities and feeling rules in Bali's new village jurisdictions,’ In Feelings at the margins dealing with violence, stigma and isolation in Indonesia, edited by Birgit Rotter Rossler Thomas Stodulka, Frankfurt, New York.
Simarmata, R (ed.) 2015, Pluralisme hukum sebuah pendekatan interdisipliner 2, Huma, Jakarta.
Simarmata, R dan Steni, B 2017, Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. The Samdhana Institute, Bogor.
Steni, B (ed.) 2015, Hak atas karbon siapa yang punya: Konstruksi definisi hukum atas karbon dalam pengelolaan hutan oleh komunitas, Huma dan Djojodiguno FH UGM, Jakarta.
Travers, M 2013, ‘Qualitative interviewing methods’, In Social research method: Third edition, edited by Maggie Walter, Oxford University Press, Australia, New Zealand.
Wallacea, P 2016, Wallacea. Accessed January 15, 2018. https://perkumpulanwallacea.wordpress.com/2015/11/20/pertemuan-tokoh-adat-dari-13-wilayah-dengan-dirjen-planologi-tata-lingkungan-sanafri-awang/.
Wibowo, A dan Kristianto, ED 2017, ‘Agenda percepatan hutan adat.’ Huma, Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Wibowo, A, Kristianto, ED, dan Widyanto 2015, ‘Huma.’ November 14. Accessed March 3, 2017. http://huma.or.id/uncategorized/hutan-adat-dalam-infografik-ind-ing.html.
Wiratraman, HP (ed.) 2015, ‘Simposium masyarakat hukum adat,’ Huma, Jakarta.
Peraturan
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Putusan Mahkamah Konsitutisi No 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P 32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.