Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM
Abstract
Abstract: The construction was the one of the realization of human rights, including the role of infrastructure development which was need the land. The implication was the land procurement for the public interest that have an impact on the improvement of agrarian conflicts, especially influenced by the damages assessed factors not yet viable and fair. This research was conducted to describe (1) how regulatory aspects in law number 2 of 2012 that govern the land procurement in formulating viable and fair criteria, and (2) how the assessment was conducted by the appraisal (The office of Public Assesor Agent), was given the authority to conduct an assessment of attributive replace losses seen in the perspective of human rights. This study uses qualitative methods. Primary data collection was done by interviews directed and secondary data was sourced from a variety of literature. The results of this research was the regulation of viable and equitable damages in law number 2, of 2012 was still unclear the message and in accordance with human rights norms. This was the case in the assessment aspect of damages has not been standard. This discrepancy has to do with the essence of viable and equitable reimbursement for items that have a restoration effort in school victims both material and immaterial, to rise up and to fulfill their right.
Keywords: Land acquisition, infrastructure development, compensation, human rights, Indonesia.
Intisari: Pembangunan merupakan perwujudan hak asasi manusia, termasuk pembangunan infrastruktur yang membutuhkan tanah. Implikasinya pengadaan tanah bagi kepentingan umum berdampak pada peningkatan konflik agraria, terutama dipengaruhi faktor ganti kerugian yang dinilai belum layak dan adil. Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan (1) bagaimana aspek regulasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rumusan kriteria layak dan adil, dan (2) bagaimana penilaian dilakukan oleh appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diberikan kewenangan atributif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terarah dan data sekunder bersumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini menunjukan regulasi ganti kerugian layak dan adil dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 belum jelas kriterianya dan sesuai dengan norma hak asasi manusia. Demikian halnya dalam aspek penilaian ganti kerugian belum ada standar dan instrumen baku. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan esensi layak dan adil yang memiliki unsur penggantian untuk upaya pemulihan korban terdampak baik, bersifat material dan imaterial agar mampu bangkit dan terpenuhi hak asasinya.
Kata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan infrastruktur, ganti kerugian, HAM, Indonesia.
Downloads
References
Ginting, D 2016, Kajian hukum percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, Sinergi Mandiri, Bandung.
Harsono, B 1990, 'Aspek yuridis penyediaan tanah', Jurnal Hukum dan Pembangunan, (April), hlm. 155–170.
Ismail, N 2012, 'Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat', Jurnal Recht Vinding, Vol.1 No.1, hlm. 375-395.
Jalal, KF 1998, 'Handbook on resettlement: a guide to good practice', Journal of Social Development, Manila, Philippines: The Asian Develompment Bank.
Kartika, D 2017, Catatan akhir tahun 2017 reforma agraria di bawah bayangan investasi, Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.
LBH Bandung 2017, Hak Asasi Manusia, bab yang hilang dalam cerita pembangunan, LBH Bandung, Bandung.
Muljadi, K & Widjaja, G 2005, Kedudukan berkuasa dan hak milik dalam sudut pandang KUH perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mulyana, A 2012, 'Mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan', Jurnal HAM, 8 (4), hlm. 265–284.
Nurlinda, I 2018, 'Pengadaan tanah untuk pembanguan infrastruktur', Makalah, Universitas Padjajaran, Bandung.
Okada, H & Zanuardi, A 2015, ‘Model penentuan komponen kerugian non fisik dalam pengadaan tanah pembangunan jalan’, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 7(1), hlm. 1–79.
Prawesti P 2017, ‘Analisis yuridis pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum)', Proceedings Seminar Nasional Prombelatika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan FH Universitas Tri Sakti, Jakarta.
Rianto, N 2011, ‘Infrastruktur pekerjaan umum dan permukiman’, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 3 No. 3 (26), hlm. 183–192.
Rusli, T 2018, ‘Analisis konsinyasi ganti rugi pada pengadaan tanah’, Jurnal Progresif Univesitas Bandar Lampung, No. 9(1), hlm. 15-28.
Setianto, S 2014, ‘Konflik sosial dalam kasus pembangunan infrastruktur SDA kasus Waduk Jatigede’, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 6(3), hlm. 140–221.
Srinivasu, B 2013, ‘Infrastructure development and economic growth: Prospects and prespective’, Journal of Business Management and Social Sciences Research, 2(1), hlm. 81–91.
Sudjatmiko, B & Suriadi, A 2010, ‘Faktor-faktor penghambat proses pengadaan tanah jalan tol: Studi kasus pada penggantian tanah kawasan hutan ruas Ungaran-Bawen, Kab. Semarang, Jawa Tengah’, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 2(3), hlm. 177–185.
Sujatmiko, A 2016, ‘Hak atas pemulihan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia dan kaitannya dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional’, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, 3(2), hlm. 330-350.
Sukma, AF 2014, ‘Kepemilikan saham sebagai suatu alternatif bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan’, Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 6, hlm. 29–40.
Sumardjono, MSW 2009, Lahan dalam prespektif hak ekonomi, sosial dan budaya lahan dalam prespektif hak ekonomi, sosial dan budaya, Kompas, Jakarta.
Suntoro, A 2018, Kajian terhadap UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Komnas HAM RI, Jakarta.
United Nation 2007, Basic principles and guidelines on development based eviction and displacement, United Nation Human Rights Office of The High Commissioner, 175–177, hlm. 658–662. doi: 10.1016/S0168-583X(00)00653-4.
Watch, HR 2006, Masyarakat yang tergusur: Pengusiran paksa di Jakarta, Human Rights Watch.
Wirabrata, A & Surya, TA 2011 ‘Masalah kebijakan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur’, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2(2), hlm. 729–752.
Zarkasih, H 2015, ‘Pelaksanaan prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pengadaan tanah (studi kasus pelebaran jalan raya di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah)’, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, hlm. 382–398.