Integrasi Penataan Pertanahan Dalam Kerangka “Penataan Wilayah Pesisir Dan Lahan Atas Terpadu

  • Waryanta Waryanta
Keywords: Coastal, Planning, Land

Abstract

Abstract: Indonesia has the second longest coastline in the world. This condition is considered as a potential to promote the
development of the nations. Nevertheless, some issues emerged related to the development of coastal areas; one of them is the
arrangement of the coastal region. The concept of Coastal Zone Planning and Integrated Upper Land Management’is the concept
of sustainable arrangement, integrating land spatial planning and marine spatial planning. This concept is set up to organize an
integrated and comprehensive coastal areas management, including the elements of land and marine water. However, Coastal
Zone Planning and Integrated Upper Land Management not yet considering the factor of land use, utilization, tenure and
ownership. To achieve this, it is necessary to set up land use and spatial planning regulations for coastal area, as well as to set up
its potential of coastal area planning.
Keywords: Coastal, Planning, Land


Intisari: Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia. Hal ini tentu
merupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Namun demikian, masih banyak persoalan yang
dihadapi dalam pembangunan wilayah pesisir, antara lain masalah penataan wilayah pesisir. Konsep “Penataan Wilayah Pesisir dan
Lahan Atas Terpadu “adalah konsep penataan wilayah masa mendatang yang mencoba mengkompromikan antara Rencana Tata Ruang
Wilayah dengan Perencanaan Ruang Laut. Dengan konsep ini diharapkan penataan wilayah pesisir yang melibatkan unsur daratan dan
perairan laut menjadi integrative dan komprehensif. Namun demikian, perencanaan Penataan Wilayah Pesisir dan Lahan Atas Terpadu
belum mempertimbangkan faktor penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah. Dan untuk melengkapinya diperlukan
kebijakan penataan pertanahan di wilayah pesisir dan penyusunan potensi penataan kawasan di wilayah pesisir.
Kata Kunci: Pesisir, Penataan, Pertanahan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dahuri R, 2015, ‘Penataan Ruang Wilayah Pesisir,Pulau Kecil Dan Lautan Untuk Mening-katkan Daya Saing Dan PertumbuhanEkonomi Berkualitas Secara BerkelanjutanMenuju Indonesia Sebagai Poros MaritimDunia’, Makalah Fullboard Direktorat Jen-deral Penataan Agraria, Jakarta.

Putri F, 2011, Permasalahan Pesisir Dan Penang-gulangannya, Institut Pertanian Bogor,Bogor.

Direktorat Penataan WP3WT 2015, Tata CaraKerja Penyusunan Potensi Penataan KawasanWilayah Pesisir, Kementerian Agraria DanTata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia, Jakarta.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentangPenataan Pertanahan di Wilayah Pesisir danPulau-Pulau Kecil.Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentangPenyempurnaan Undang-Undang No. 27Tahun 2007.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentangPenataan Ruang.

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentangHak Guna Usaha (HGU), Hak GunaBangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan(HP).

Undang-Undang No: 32 Tahun 2014 tentangKelautan, Jakarta.Wikipedia.com
CROSSMARK
Published
2016-05-31
DIMENSIONS
How to Cite
Waryanta, W. (2016). Integrasi Penataan Pertanahan Dalam Kerangka “Penataan Wilayah Pesisir Dan Lahan Atas Terpadu. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(1), 19–30. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.28