RUU PERTANAHAN: ANTARA MANDAT DAN PENGINGKARAN TERHADAP UUPA 1960
Abstract
The sense of agrarian term covers the surface of the earth (land ). The land law ought to refer to the agrarian law. The
planning of land constitution should also refer to the Constitution No. 5, 1960 on Basic Agrarian Law. Whether the planning
of land constitution opposes the Basic Agrarian Law can be verified by the question on how far the above planning is made.
This was mandated by the Basic Agrarian Law.
Keywords: land law, right on land, land jurisdiction
Downloads
References
Boedi Harsono, (1999), Hukum Agraria Indonesia,
Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan pelaksanaanya, Jilid
1 Hukum Tanah Nasional, Penerbit Jambatan,
Jakarta, Edisi 2008.
Gunawan, (2007), Right to Food: From Justicibiality
to Agraria Reform, PBHI dan University
of Oslo Norway, Jakarta.
Gunawan, (2011), Pergulatan Kekayaan Alam
untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat,
Bulletin Asasi Edisi Intervensi Terhadap
Legislasi, Elsam, Jakarta.
Gunawan, (27 September 2011), Batas Waktu
Presiden Laksanakan Pembaruan Agraria,
Sinar Harapan, Jakarta.
Gunawan, (11 April 2014), Reforma Agraria Pasca
SBY, Harian Kompas, Jakarta.
Sudargo Gautama, (1973), Tafsiran Undang-
Undang Pokok Agraria, Tjetakan Ke-4,
Penerbit Alumni, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Ketetapam MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya
Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang
Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-Undang No. 21 tahun 1964 tentang
Pengadilan Landreform.
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal Undang-Undang nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
serta.
Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003
tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
Peraturan Kepala Badan Nasional Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan
Konflik Pertanahan.
Dokumen Hukum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Risalah Sidang Perkara Nomor 21/PUU-V/
2007, Perkara Nomor 22/PUU-V/2007,
Perihal Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal terhadap Undang-
Undang Dasar 1945, Acara Pengucapan
Putusan (VI), Jakarta, Selasa, 25 Maret 2008.
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 3/PUUVIII/
2010, Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi (13/02/2013), Risalah
Perkara Nomor 50/PUU-X/2012 Perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
Acara Pengucapan Putusan, Jakarta.
RUU Pertanahan, http://www.dpr.go.id/id/ruu/
Korpolkam/Komisi2/175/RUU-tentang-
Pertanahan.