Konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya (Sebuah Perspektif Teoretik-Resolutif)
Abstract
Abstract : The control/ownership of land in Surabaya is marked by the unique phenomenon of surat ijo ; many residents in the municipalities life on state land. Entering Reform Ere (1999), most of the occupants were no longer abide to the existing regulations. Furthermore, solidarity within community of “tanah surat ijo” arises, and has led them to establish their own mass organization and fight for hak milik (HM, land ownership rights) over the land they occupy. It is thus unsurprising that conflict of interest has occurred between the two. Various efforts to resolve this conflict have been undertaken, including mediation and a civil suit, but these have been unsuccessful to date. Similarly, the enactment of Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 (Surabaya Municipal By law No. 16 of 2014) was unable to resolve the conflict. This paper attempts to understand and explain the context of land control, ownership, and conflict over “tanah surat ijo” in Surabaya. As conclusion, that the system of “tanah surat ijo” -is a transformation of the colonial land rent system-has affected all aspects (be they social, economic political, cultural, or psychological) of its residents lives. Besides that, to promote conflict resolution, there must be a transformation in “tanah surat ijo” system; this requires the involvement, cooperation, and coordination between relevant ministries. Keywords : surat ijo, state land, resolution, conflict, Surabaya
Intisari : Penguasaan/pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo, yakni permukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era Reformasi (1999) sebagian besar warga penghuni tidak lagi patuh pada peraturan yang berlaku. Bahkan, timbul solidaritas komunitas warga pemukim tanah surat ijo yang kemudian membentuk organisasi massa melakukan upaya untuk memperoleh hak milik atas tanahnya. Tak pelak, terjadilah konflik sosial antara keduanya. Berbagai upaya resolusi telah dilakukan mulai mediasi hingga di meja peradilan tertinggi belum bisa menyelesaikan. Demikian pula, pemberlakuan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 tentang pelepasan asset pun belum dapat mewujudkan resolusi konflik. Tulisan ini mencoba untuk memahami dan menjelaskan konteks penguasaan, kepemilikan, dan konflik atas tanah surat ijo di Surabaya. Sebagai simpulan, keberadaan tanah surat ijo –sebagai jelmaan sistem sewa tanah pada era kolonialtelah menimbulkan dampak di semua segi kehidupan warga penghuni, mulai aspek sosial, ekonomi, politik, hingga budaya/ psikologi. Selain itu, di dalam kerangka upaya mencapai resolusi konflik diperlukan perubahan system tanah surat ijo, untuk itu perlu keterlibatan, kerjasama, dan koordinasi antara beberapa kementerian yang terkait. Kata Kunci: surat ijo , tanah negara, resolusi, konflik, Surabaya
Downloads
References
Blau, Peter 1964, Exchange and Power in Social Life,Wiley, New York.
Cassel, Philip (ed.), 1993, The Giddens Reader,Stanford University Press, California.
Chomsah, H, Ali Achmad, 2004, Hukum Agraria(Pertanahan) Indonesia, Jilid 1, Prestasi Pus-taka, Jakarta.
Collins, Randall 1974, Conflict Sociology, AcademicPress, New York.
Djuita, Ratna dan Indriayati, 2011, “Eksistensi danKonflik Penguasaan Tanah Masyarakat Hu-kum Adat”, dalam Jurnal Pertanahan, Meng-gagas RUU Pertanahan, Vol. 1 No. 1 Novem-ber 2011, Pusat Penelitian dan PengembanganBPN RI, Jakarta.
Gautama, Sudargo, 1990, Tafsiran Undang UndangPokok Agraria, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
Giddens, Anthony 1984, The Constitution of Soci-ety, Outline of the Theory of Structuration, Pol-ity Press, Cambridge.
Harsono, Boedi, 1968, Undang-Undang PokokAgraria, Sedjarah Penjusunan Isi dan Pelaksa-naannja, Djambatan, Djakarta.
Hukumonline.com 18 Juni 2015 “Ahli: Tanah HPLBukan Aset Daerah” dalam situs http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt558289b221708/ahli—tanah-hpl-bukan-aset-daerah.
Hutagalung, Arie S, 2005, Tebaran Pemikiran Sepu-tar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pem-berdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.
Jawa Pos, 12 Februari 2011 “Pelepasan Surat Ijo BerbasisKawasan, Pilihan Rasional Hindari Spekulan”.Jawa Pos, 11 Februari 2012 “Tanah Surat Ijo BisaJadi Hak Milik, Dewan Usulkan dalam Raper-da Barang Milik Daerah”.
Jawa Pos 30 Juni 2014 “Rencana Pelepasan TanahSurat Ijo di Surabaya, Warga Masih Berke-beratan Nilai Kompensasi”.
Jawa Pos, 18 Agustus 2015 “Pelepasan Surat Ijo tanpaDiskon, Warga Tak Mampu Bayar Pelepasan”
JPNN.com 2014, “Menteri Fery DesakWali KotaSurabayaSertifikatkanSurat Ijo” dalam http://www.jpnn.com/read/2014/11/19/270735/Menteri-Fery-Desak-Wali-Kota-Surabaya-Sertifikatkan-Surat-Ijo- tanggal 19 November2014.
____, 2015 “Menteri Agraria Dukung PelepasanLahan Surat Ijo” dalam http://www2.jawapos.com/baca/artikel/18481/menteri-agraria-dukung-pelepasan-lahan-surat-ijo, Tanggal 6 Juni 2015.
Kartodirdjo, Sartono 1984, Ratu Adil, SinarHarapan, Jakarta.Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentangPokok-pokok Kebijaksanaan dalam RangkaPemberian Hak Baru atas Tanah Asal KonversiHak-hak Barat.
Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentangPelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat kePemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) tentangPertanahan.
Kuntowijoyo 2008, Penjelasan Sejarah (HistoricalExplanation), Tiara Wacana, Yogyakarta.
Luthfi, Ahmad Nasih dkk, 2010, Kronik Agraria In-donesia, Memperluas Imajinasi Lintas Zaman,Sektor, dan Aktor, STPN dan Institut SejarahSosial Indonesia, Yogyakarta.
Melberg, Hans O, 1993, Three Argument about Ra-tional Choice Theory in Sociology,http://home.sol.no/hansom/papers/930520.htm.
Parlindungan, A.P, 1991, Landreform di Indonesia,Suatu Studi Perbandingan, Penerbit MandarMaju, Bandung.
Patria, Nezar dan Andi Arief, 1999, Antonio Gram-sci, Negara, dan Hegemoni, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Pemkot. Surabaya 1969, Buku Himpunan Peraturan-peraturan Daerah Kotamadya Surabaya,Pemerintah Kotamadya Surabaya.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IISurabaya No. 22 Tahun 1977 tentang Pema-kaian dan Retribusi Tanah yang Dikelola olehPemerintah Kotamadya Daerah Tingkat IISurabaya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah.
PMPMHMT, 2003, Pemegang Surat Ijo telah MenjadiKorban Pembodohan, Penindasan, danPemerasan Pemerintah Kota Surabaya (SuatuKajian Hukum Agraria, SekretariatPMPMHMT, Surabaya.
Rahmi, Elita, 2010, “Eksistensi Hak Pengelolaan AtasTanah (HPL) dan Realitas Pembangunan In-donesia” dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol.10, No. 3 September 2010, Fakultas HukumUnsoed, Purwokerto.
Republika, 15 Januari 2015 “Yusril Sebut GubernurJateng Salah Persepsi”
Rivai, Muhammad, 2015, “Biograf i dan PemikiranRobert Erza Park” dalam http://ensiklo.com/2014/09/biografi-dan-pemikiran-robert-erza-park, Diakses pada 28 Oktober 2015.
Santoso, Urip, 2012, “Eksistensi Hak Pengelolaandalam Hukum Tanah Nasional” dalam JurnalMimbar Hukum Volume 24, Nomor 2, Juni2012, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Sekarnadji, Agus, dkk, 2005, “Perlindungan Hukumbagi Pemegang Surat Hijau di Kota Surabaya”.Laporan Penelitian, LPPM Unair, Surabaya.
Simbolon, Binsar dkk. 2008, “Surat Hijau di KotaSurabaya, Provinsi Jawa Timur LaporanPenelitian, Sekolah Tinggi PertanahanNasional/STPN, Yogyakarta.
Soemardijono, 2006, Analisis Mengenai HakPengelolaan (HPL), Lembaga PengkajianPertanahan, Jakarta.Sumardjono, Maria S.W, 2002, KebijakanPertanahan antara Regulasi dan Implementasi.Edisi Revisi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
____, 2007, “Hak Pengelolaan: Perkembangan,Regulasi, dan Implementasi” dalam JurnalMimbar Hukum, Edisi Khusus, September2007, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Soetojo, M. 1961, Undang-Undang Pokok Agraria danPelaksanaan Land Reform. Untuk Dinas TidakDiperdagangkan. Staf Penguasa PerangTertinggi, Jakarta.Spencer, Herbert, 1959, Principles of Sociology dalamfile:///CI/INTERNET/NETSCAPE/SPENCER.H, dikutip dari Robert Bierstedt,The Making of Society, pp. 253-273, ModernLibrary, New York.
Steele, R.M, 1980, Origins and Occupational Mobil-ity of Livetime Migrants to Surabaya East Java.Vol. 1, A Thesis Submitted for the Degree ofDoctor of Philosophy of The Australian Na-tional University.
Suarapublicnews.net, 2014, “Adies Kadir Libas PriyoBudi Santoso di Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo”dalam Suarapubliknews.net di situs http://suarapubliknews.net/peristiwa-6/item/1827-adies-kadir-libas-priyo-budi-santoso-di-dapil-1-surabaya-sidoarjo. Tanggal 26 April 2014.
Surya Online 20 Januari 2016 “Warga Tanah SuratIjo Mengaku Keberatan MembayarKompensasi Sesuai NJOP”.
Tauchid, Mochammad, 1952, Masalah Agraria,Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemak-muran Rakjat Indonesia, Jilid I dan II, PenerbitTjakrawala, Djakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Verslag Der Stadsgemeente Soerabaja Over 1940,Deel 1, Algemeen Verslag, Soerabaja, 1 Juni 1941.
Weber, Max, Basic Concepts of Sociology. Dikutipdari f ile internet: ///C!/INTERNET/NETSCAPE/BASIC_CONCEPTS.html, Di aksespada 20 Januari 2001.
Wolff, Kurt. Trans, 1950, The Sociology of GeorgeSimmel, pp. 402-408, Free Press, New York.Dalam situs f ile///CI/INTERNET/NETSCAPE/STRANGER.