Konsep Penggabungan Antara NJOP dan Nilai Pasar dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Abstract
Abstract: Land Acquisition for Development in the Public Interest in Indonesia still often causes polemic, as is still often found in various mass media. The problem in the implementation of land aquisition is because the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2012 concerning Land Aquisition for Development in the Public Interest, and the Presidential Regulation that follows it, has not rigidly stipulated the basis for determining the compensation value used to determine the compensation value. This research was conducted by making a comparison between ius constitutum and in concreto events in the field. Primary data in this study were obtained byinterviewing several sources in August 2017, which can be accounted for, while the secondary data were obtained byliterature studies. Based on the research, it is known that there is injustice in determining the value of compensation to the entitled parties. Seeing this, the author tried to describe the existing problems and provide solutions tailored to the situation and conditions in land aquisition in Indonesia. This was intended to actualize the value of social justice in the aquisition of land for development in the public interest in Indonesia.
Intisari: Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia masih sering menimbulkan polemik, sebagaimana yang masih kerap ditemui dalam berbagai media massa. Permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah disebabkan karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Presiden yang mengikutinya belum mengatur secara rigid tentang dasar penetapan nilai ganti kerugian yang digunakan untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Kajian ini dilakukan dengan melakukan komparisi antara ius constitutum dengan peristiwa in concreto yang ada di lapangan. Data primer dalam kajian ini diperoleh dari hasil wawancara dari beberapa narasumber pada Agustus 2017 yang dapat dipertanggungjawabkan dan data sekunder dalam kajian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa terdapat ketidakadilan dalam penetapan nilai ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang berhak. Melihat hal tersebut penulis mencoba menguraikan permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam pengadaan tanah di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktualisasikan nilai keadilan sosial dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia
Downloads
References
Delianov 2007, Ilmu pengetahuan sosial: ekonomi 2, Esis, Jakarta.
Dewi, AR 2016, ‘Assessment sales ratio, suatu alat pengukur kinerja penetapan NPOP (Studi di Desa Ambarketawang, Sleman)’, BHUMI, vol. 2, no. 1, hlm. 102-114.
Gunanegara 2016, Hukum administrasi negara, jual beli dan pembebasan tanah, Tatanusa, Jakarta.
Metropolitan, R 2018, ‘Warga keberatan nilai ganti rugi Tol Cimaci Kecil’, Metropolitan, 18 Oktober, dilihat pada 1 April 2020, http://www.metropolitan.id/
Muhammad, A 2004, Hukum dan penelitian hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi 2016, ‘Lahan warga yang terkena rel kereta di Parepare dihargai rp 850 ribu per meter’, Tribun Parepare, 22 Juni, dilihat pada 20 Agustus 2017, http://makassar.tribunnews.com.
Purnomo, P & Sabijono, H 2016, ‘Analisis penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi pada PT Ciputra Internasional Manado tahun 2015’, Jurnal EMBA, vol. 4, no. 1.
Putra 2016, ‘Walau PLN sedia ganti rugi, warga Binjai tetap protes karena ganti rugi tak sesuai NJOP’, Medan Bagus, 27 Oktober, dilihat pada 20 Agustus 2017, http://www.medanbagus.com.
Rubaie, A 2007, Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Bayu Media Publishing, Jawa Timur.
Sitorus, O & Limbong, D 2004, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Sukada, W 2015, ‘Bagaimana menetapkan NJOP tanah secara wajar?’, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, 14 April, dilihat pada 25 Agustus 2017, http://www.bppk.depkeu.go.id.
Sumardjono, MSW 2015, Dinamika pengaturan pengadaan tanah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Sumardjono, MSW 2006, Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi, Kompas, Jakarta.
Sumarja, FX 2019, ‘Eksistensi lembaga penilai dalam pengadaan tanah’, BHUMI, vol. 5, no. 2.
Suntoro, A 2019, ‘Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM’, BHUMI, vol. 5, no. 1.
Sutawijaya, A 2014, “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah sebagai dasar penilaian nilai jual obyek pajak (NJOP) PBB di Kota Semarang”, Jurnal Ekonomi Pembangunan, vol. 9, no. 1.
Yosephus, LS 2010, Etika bisnis: pendekatan filsafat moral terhadap perilaku pebisnis kontemporer, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Zulvia, D 2013, ‘Analisa tingkat akurasi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi terhadap nilai pasar dengan metode assessment sales ratio”, Jurnal KBP, vol. 1, no. 3.