Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan
Abstract
Abstract: Adat law as empirical knowledge found by judges through western legal thought grows to be normative knowledge. This research tried to prove the hypothesis that judges used positivist legal reasoning in finding adat law applicable in specific cases. This study, written in the form of a legal descriptive research with socio-legal approach, aims to identify and analyze the legal reasoning used by judges to find applicable adat law. This research proves that the judges applied western legal thought to find appropriate adat law by referring to jurisprudence, doctrines, and concepts on adat law to measure legal actions validity. Positivist legal reasoning practice helped judges to find adat law applicable in concrete cases, but it alienated adat law from its empirical reality since judges only considered particularities of each case which support normative claim found in the existing adat law concepts, doctrines, and jurisprudence.
Intisari: Hukum adat sebagai pengetahuan empiris berkembang menjadi pengetahuan normatif yang ditemukan melalui perspektif hukum Barat oleh hakim. Penelitian ini berusaha untuk membuktikan hipotesis bahwa hakim menggunakan nalar hukum adat positivistik dalam menemukan hukum adat yang berlaku dalam suatu sengketa. Sifat dari penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan sosio-legal untuk mengidentifikasi dan menganalisis nalar/reasoning yang digunakan hakim untuk menemukan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini membuktikan bahwa hakim menggunakan perspektif pemikiran hukum Barat dalam melakukan penemuan hukum adat dengan mendasarkan pada yurisprudensi, doktrin, dan konsep tentang hukum adat untuk mengukur validitas suatu perbuatan hukum. Di satu sisi, praktek nalar positivistik dalam penemuan hukum adat oleh hakim memudahkan hakim untuk menerapkan hukum adat dalam kasus konkrit. Namun di sisi lain hal tersebut menjauhkan perkembangan hukum adat dari realitas empirisnya karena hakim hanya mempertimbangkan partikularitas masing-masing kasus yang sesuai dengan ketentuan/norma hukum adat dalam konsep, doktrin, dan yurisprudensi yang telah ada.Downloads
References
Bosko, RE 2014 “Reconsidering the inalienability of communal ulayat rights: theoretical overview”, proceeding, The 9th ALIN Expert Forum Land Rights Law in Asian Countries on June 12th, 2014 at Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada.
Bararuallo, F 1955, Kebudayaan Toraja, Universitas Atma Jaya, Jakarta.
Djojodigoeno, M 1961, Reorientasi hukum dan hukum adat, PT Penerbitan Universitas, Jogjakarta.
Fitzpatrick, D 2007, “Land, custom and the state in post-suharto Indonesia a foreign lawyer’s perspective”, dalam Jamie S. Davidson and David Henley (eds.), The revival of tradition in Indonesian politics the deployment of adat from colonialism to indigenism, New York, Routledge.
Haar, T 1979, Asas-asas dan susunan hukum adat, penerj K. Ng. Soebaktipoesponoto, Cetakan Ke-IV, Pradya Paramita, Jakarta Pusat.
Holleman, F (Ed.) 1981, Van vollenhovenn on Indonesian adat law, Koninklijk Instituut voor Taal- en Volkenkunde, Leiden.
Hurgronje, CS 1906, The achehnese vol. I, penej A.W.S. O’Sullivan, Late E.J. Brill, Leyden.
Istanto, FS 2007, Penelitian hukum, CV Ganda, Yogyakarta, hlm. 29; Ashshofa, B 2004, Metode penelitian hukum, Cetakan Ke-IV, Rineka Cipta, Jakarta.
Koesno, M 1979, Catatan-catatan terhadap hukum adat dewasa ini, Airlangga University Press, Surabaya.
Masrani 2016, “Laporan penelitian sajogyo institue hutan adat kami dirampas, warga kami dikriminalisasi komunitas masyarakat adat Dayat Bequaq Kampung Muara Tae mem¬perjuangkan hutan adat”, dalam Eko Cahyono (eds.), Konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Marzuki, PM 2007, Penelitian hukum, Cetakan Ke-III, Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, S 2008, Mengenal hukum suatu pengantar, Cetakan Ke-IV, Liberty, Yogya¬karta.
Munzer, S 1972, Legal validity, Martinus Nijhoff, The Hague.
Peil, M 2012, “Scholarly writings as a source of law: a survey of the use of doctrine by the international court of justice”, Cambridge Journal of International and Comparative Law, vol. 1, No. 3.
Pradhani, SI 2019, “Dynamics of adat law community recognition: struggle to strengthen legal capacity”, Mimbar Hukum, vol. 31, No. 2.
Pusat Kajian hukum Adat ‘Djojodigoeno’ Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Ya¬yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 2019, Hukum yang hidup dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana, Brief Paper Draft.
Raz, J 1980, The concept of a legal system an intro¬duction to the theory of legal system second edition, Oxford University Press, New York.
Raz, J 2009, Between authority and interpretation on the theory of law and practical reason. Oxford University Press, New York.
Rimawati 2019, “Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Mental Mela¬lui Pranata Adat dan Pranata Hukum Formil”, Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Simarmata, R 2013, “Relevansi menggagas studi kontemporer hukum adat”, makalah, disam¬paikan pada Lokakarya Reorientasi Penga¬jaran dan Studi Hukum Adat, kerjasama Epistema Institute dan Fakultas Hukum Uni¬versitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 7-8 Maret 2013.
Simarmata, R 2018, “Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat”, Mimbar Hukum, vol. 30, no. 3.
Simarmata, R 2019, “The enforceability of formalized customary land rights in Indonesia, Austra¬lian Journal of Asian Law, vol. 19, no. 2.
Sita, R 2016, “Tercekik Sawit” jalan panjang perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Asiatic Persada, dalam Eko Cahyono, (Eds.), Konflik agraria masya¬ra¬kat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Soekanto, S & Mamudji, S 2015, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Cetakan Ke-17, PT aja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Soesangobeng, H 2003, “Kedudukan Hakim dalam Hukum Pertanahan dan Perma¬salahannya di Indonesia”, makalah, disam¬paikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung di Yogyakarta.
Sulastriyono & Pradhani, SI 2018, “Pemikiran hukum adat Djojodigoeno dan relevansinya kini”, Mimbar Hukum, vol. 30, no. 3.
Sunggono, B 1997, Metode penelitian hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sumardjono, MSW 2008, Tanah dalam perspektif hak ekonomi sosial budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Tamanaha, BZ 2001, A General jurisprudence of law and society, Oxford University Press, Oxford.
Vollenhoven, CV 2013, Orang Indonesia dan ta¬nahnya, Penerj. Soewargono, Bogor, Jakarta, Sleman, Sajogyo Institute, Perkumpulan HuMa, STPN Press, Tanah Air Beta.
Wack, R 2006, Philosophy of law a very short introduction, Oxford University Press, New York.
Wiratraman, HP 2018, “Perkembangan politik hukum peradilan adat”, Mimbar Hukum, vol. 30, no. 3.