Permasalahan Pertanahan Kawasan Industri Batulicin: Perspektif Perencanaan Pembangunan
Abstract
Abstract: The main problem that arises related to the development of Batulicin Industrial Estates (BIE) are land occupation problems by the community. It is appeared because the government is too long to let the land in BIE not be used properly for decades that the community uses the land. This research is a type of qualitative method research. The data was collected through interviews, observation, documentation and literature. This study was conducted in the Batulicin Industrial Estate of Tanah Bumbu Regency from February to June 2019. The land issues between the government and the community that we found in this study were due to the value of compensation which was not yet agreed upon, the socio-economic impacts after the clear and clean process, and double documents which were found. The most effective approaches and strategies for resolving land issues between government and society are comprehensive solution methods in the form of: integrated team formation, distribution of compensation based on length of stay, socio-cultural approach through community and integrated team meetings, science and technology approaches through transparency of development plans, religious approach through socialization by religious leaders, and forming cooperation between government and social services.
Intisari: Permasalahan utama yang muncul berkaitan dengan pembangunan Kawasan Industri Batulicin (KIB) adalah masalah okupasi lahan oleh masyarakat. Kondisi ini terjadi karena pemerintah sebagai pemilik sertipikat tanah terlalu lama membiarkan lahan di KIB tidak dimanfaatkan dan digunakan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat memanfaatkan lahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian dilakukan pada Kawasan Industri Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun temuan penelitian terkait masalah pertanahan antara pemerintah dan masyarakat disebabkan karena adanya nilai santunan yang belum disepakati, adanya dampak sosial ekonomi yang muncul pasca proses clear and clean, serta ditemukan dokumen ganda. Pendekatan dan strategi penyelesaian permasalahan pertanahan antara pemerintah dan masyarakat yang paling efektif adalah metode solusi komprehensif dalam bentuk pembentukan tim terpadu, pemberian uang santunan berdasarkan lama tinggal, pendekatan sosial- budaya melalui musyawarah masyarakat dengan tim terpadu, pendekatan IPTEK melalui transparansi rencana pembangunan, pendekatan agama melalui sosialisasi KIB melibatkan tokoh agama, dan membentuk kerjasama pemerintah dan dinas sosial.
Downloads
References
Arofah, E, Nasrullah, N & Pipin, H 2015, ‘Strategi pemecahan masalah konflik sosial akibat pembangunan waduk jatigede’, Jurnal Ilmu Pemerintahan CosmoGov, vol. 1, no. 2, hlm. 301-321.
Ashari M, Wahyunadi, dan Hailuddin 2015, ‘Analisis perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Lombok Utara’, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, vol. 6, no. 2, hlm. 163 – 180.
Bank Indonesia. 2019. Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Kalimantan Selatan, dilihat pada tanggal 27 Februari 2019 https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian-ekonomi-regional/kalsel/Pages/Kajian-Ekonomi-dan-Keuangan-Regional-Provinsi-Kalimantan-Selatan-Agustus-2018.aspx)
Dahrendorf, R 1988, The modern social conflict: an essay on the politics of liberty, University of California Press, Los Angeles.
Dahuri, R & Nugroho, I 2017, Pembangunan wilayah perspektif ekonomi, sosial dan lingkunganI, LP3ES, Jakarta.
Goodpaster, G 1995, Tinjauan terhadap penyelesaian sengketa, dalam arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. 2016. Pembangunan Kawasan Industri dalam Rangka Percepatan Pengembangan Industri. Dilihat pada 21 februari 2019, http://kemenperin.go.id/index.php.
Kumparan 2018. Kawasan Industri Jorong Terkendala Pembebasan Lahan, dilihat pada 23 februari 2019. https://kumparan.com/banjarhits/kawasan-industri-jorong-terkendala-pembebasan-lahan. Edisi 18 Juni 2018)
Kunarjo 2002, Perencanaan dan pengendalian program pembangunan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Limbong, B 2012, Hukum agraria nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Limbong, B 2012, Konflik pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Moleong, LJ 2004, Metode penelitian kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Mu’adi, S 2010, Penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan dengan cara litigasi dan non litigasi, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Pratiknya 2007. ‘Pengembangan Kawasan Industri Dalam Meningkatkan Investasi’, Tesis pada Fakultas Ekonomi, Universitas Diponogoro.
Pruitt, DG & Rubin, JZ, 2004, Teori konflik sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ritzer, G &, Goodman, DJ 2003, Teori sosiologi modern,Prenada Media, Jakarta.
Rongiyati, S 2012, ‘Eksistensi lembaga penilai tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum’, Jurnal Negara Hukum, vol. 3, no. 1, hlm. 1-10.
Setiawan, F, Andri K, Joko C, Surani H, 2016, ‘Persepsi masyarakat terhadap rencana pengembangan kawasan industri Sentolo di Kabupaten Kulon Progo’, Jurnal Bumi Indonesia, vol. 5, no. 4.
Setianingsih D 2012, ‘Dampak Sosial Pembebasan Tanah Proyek Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Umum (Studi kasus proyek banjir kanal timur, Kecamatan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kodya Jakarta Timur)’, Tesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia.
Siallagan, R, Esti Y T, M. Maria S, 2017 ‘Kendal smart and green industrial park dengan pendekatan arsitektur ramah lingkungan’, Journal of Architecture, hlm. 1-15.
Silalahi, RC 2017, ‘Faktor-faktor yang menyebabkan permasalahan relokasi bantaran sungai (studi kasus: Kampung Pulo ke Rusunawa Jatinegara Barat)’, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, vol. 1, no. 2, hlm. 488-499.
Sjafrizal 2014, Perencanaan pembangunan daerah dalam era otonomi, Rajawali Press, Medan.
Sompa, AT 2017, Pemetaan wilayah potensi konflik di kabupaten tanah bumbu tahun 2016, CEPP-ULM, Banjarmasin.
Suparjo 2009, ‘Perihal pengaturan ganti kerugian tanah untuk pembangunan’, Jurnal Hukum dan Pembangunan Edisi Khusus Dies Natalis 85 Tahun FHUI, hlm. 69-89.
Sutedi, A 2008, Implementasi prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan, ed. 1, cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.
Swela, AG 2015, ‘Analisis dampak pembebasan tanah dan nilai ganti rugi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam pembangunan Waduk Logung di Desa Kandangmas dan Desa Tanjungrejo Kabupaten Kudus’, Journal of Politic and Government Studies, vol. 6, no. 2, hlm. 1-10
Thalib, H 2012, Sanksi pemidanaan dalam konflik pertanahan kebijakan alternatif penyelesaian konflik pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Urip, S 2005, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, Prenada Media, Jakarta.
Wahyu, 2016, Strategi Penanganan Konflik Perebutan Tanah: gerakan membangun tanah berdaulat di kalimantan selatan, Intelegensia Media, Malang.
Wiradi, G 2009, Metodologi studi agrarian, Sajogyo Institute, Bogor.
Wirawan, 2016. Konflik dan manajemen konflik: teori, aplikasi, dan penelitian, Salemba Humanika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Undang – Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Menteri Perindustrian no. 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.