Iregularitas Agraria “Tanah Timbul” (Aanslibbing) Dan Perubahan Lanskap Di Wilayah Pesisir Ujung Pangkah, Gresik Jawa Timur’
Abstract
Abstract: Until 2018, “aanslibbing” or channelbar at two coastal villages of Ujung Pangkah reached 4644,98 hectares with an average of 8-12 hectares per year increased. However, from satellite images, during the years of 2016-2018, this area declined by 115.87 hectares due to coastal abrasion.This research aims to analyze the landscape change and the occupation process of the channelbar until 2018 and identify the implication toward tenurial security and the sustainability of coastal environment of Ujung Pangkah, Gresik. The method used for the research were satellite image interpretation, groundcheck, and socio-juridical analysis related to social and juridical implication of the occupation of channelbar on two villages. The research showed that the occupation of channelbar in Ujung Pangkah implicated on two issues namely coastal landscape change including the loss of mangrove ecosystem due to pond extension and land conflict potential. In conclusion, the agrarian irregularity practice constitute an issue for the dynamic type of land existence like channelbar, therefore its tenurial security must be addressed as a priority issue for agrarian regulator in the region.
Intisari: Hingga tahun 2018, “aanslibbing” atau “tanah timbul” di dua desa pesisir Ujung Pangkah mencapai 4644,98 hektar dengan rata-rata peningkatan luas lahan 8-12 hektar per tahun. Namun dari citra satelit pada periode 2016-2018 daerah ini mengalami penurunan luas hingga 115,87 hektar karena abrasi pantai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perubahan lanskap dan penguasaan tanah timbul di Ujung Pangkah sampai tahun 2018 dan mengidentifikasi implikasinya terhadap keamanan tenurial dan keberlanjutan lingkungan pesisir di Ujung Pangkah, Gresik. Metode yang digunakan adalah interpretasi citra,groundcheck lahan dan analisis deskriptif sosiologis yuridis menyangkut implikasi-implikasi sosial dan hukum dari praktik penguasaan tanah timbul di dua desa tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan “tanah timbul”di Ujung Pangkah berimplikasi pada dua hal, yaitu perubahan lanskap pantai termasuk hilangnya ekosistem mangrove untuk perluasan tambak, dan potensi konflik pertanahan maupun konsentrasi lahan.Sebagai kesimpulan,praktik iregularitas agraria merupakan satu masalah bagi jenis lahan yang eksistensinya dinamis seperti tanah timbul, maka kepastian tenurialnya harus mendapatkan prioritas perhatian oleh regulator pertanahan di daerah.
Downloads
References
Baratayuda, D 2004,‘Status Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul Sungai Progo oleh Masyarakat di Perbatasan Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Bantul’,Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta.
Dewi, IGA& G, Santi 2012,‘Konflik status hukum tanah timbul di Wilayah Pesisir Provinsi Bali’, MMH vol 41 (4).
Hadisiswati, I 2014,‘Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah’, AHKAM, vol 2 (1), hlm 118-147.
Hanum, ER 2017,‘Dinamika Konflik Tanah Timbul di Pulau Sarinah Kabupaten Sidoarjo’,Jurnal Ilmu Politik Indonesia, vol 2 (1), hlm 135-142.
Ilman, M,ITC,Wibisono &IN, Suryadiputra 2011. State of the Art Information on Mangrove Ecosystems in Indonesia,Wetlands International- Indonesia Programme, Bogor
Indasari, Y 2013, Analisis Yuridis Hak Penguasaan Atas Tanah Timbul dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional di Kecamatan Teluk Segara,Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu.
Japan International Cooperation Agency 2007,The study on countermeasures for sedimentation in the Wonogiri multipurpose dam reservoir in the Republic of Indonesia: final report; Vol. 5. - Supporting report 3. JICA and Nippon Koei Co. Ltd; Yachiyo Engineering Co. Ltd.
Junus N & DA, Bakung 2012,Status Hukum Penguasaan Tanah Bantaran Danau Limboto di Provinsi Gorontalo,Laporan Penelitian Dana PNBP TA 2012, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Kamaru, K 2008,‘Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Bantaran (Lidah Tanah) Pada Danau Limboto Propinsi Gorontalo’, Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kusumastanto, T 2012,Pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan laut, Universitas Terbuka, Jakarta.
Lahabu, KD 2016,Studi tentang Pendudukan terhadap Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kawasan Tepian Danau Limboto, Tesis padaMagister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Limbong, B2012,Konflik Pertanahan, Margareta Pustaka: Jakarta.
Mahfiana, L 2013,‘Sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Ponorogo’,Kodifikasia vol 7 (1).
Muhibbin M, Nur’Aini & Isnaini, D 2009, ‘Budaya Masyarakat Pantai terhadap pemetaan hukum pertanahan dalam pengelolaan tanah oloran di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa Kabupaten Gresik’, Jurnal Penelitian Al-Buhuts Universitas Islam Malang, hlm. 19-34.
Muhibbin, M 2011,‘Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) oleh Masyarakat dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional’, Disertasi pada Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Muhibbin, M 2015,‘Pola Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa’, InternationalJournal of Social and Local Economic Governance (IJLEG) vol 1 (1), hlm. 42-51.
Mulyadi 2013,‘Tinjauan Hukum Status Penguasaan Tanah Balete di Daerah Pesisir Danau Lapompakka, Kabupaten Wajo’,Skripsi pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makasar.
Noorahmah, N, R, Munawir& F Almarta, 2014,‘Tanah timbul di Kota Cirebon: Peluang dan Tantangan. Bandung’, Tesis pada Magister Perencanaan Wilayah dan Kota SAAPK ITB, Bandung.
Prasetyo A, N Santoso & LB Prasetyo 2017,‘Kerusakan Ekosistem Mangrove di Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur’,Jurnal Silvikultur Tropika vol 8 (2), hlm. 130-133.
Pulungan R2013,‘Status Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu’,Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Purnomo, E 2017,‘Tinjauan Hukum Penguasaan dan Pemilikan Tanah Timbul di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan’,Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Satria A 2015,Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Septianto, M, LM, Kolopaking, &S Adiwibowo 2018,‘Penguasaan Tanah Timbul oleh Rumah Tangga Buruh Migran Indonesia’,Sodality:Jurnal Sosiologi Pedesaan vol 6 (2), hlm. 175-183.
Siwi, FM 2012,‘Perolehan Hak Milik yang berasal dari tanah oloran (Aanslibbing) oleh masyarakat dalam perspektif hukum agraria’,Tesis pada Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Sudahnan 2006,‘Status Penguasaan Tanah Tepi Pantai (Studi di Kabupaten Pamekasan’,Perspektif vol XI (3): Edisi Juli.
Sulastriyono, S, Natin & RE, Bosco 2003,‘Pola Penguasaan dan Upaya Penataan Lingkungan Tanah Wedi Kengser di Tepi Sungai Code Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah’, Mimbar Hukum, edisi Oktober, Fakultas Hukum UGM.
Sulastriyono 1997,‘Sengketa Penguasaan Tanah Timbul di Muara Sungai Progo Dan Proses Penyelesaiannya (Kasus Penguasaan Tanah Timbul oleh Para Petani di Muara Sungai Progo: Desa Poncosari, Kabupaten Bantul, D.I.Y)’, Tesis pada Program Studi Antropologi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sumardjono,MSW 2009,‘Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya’,Kompas, hlm. 112-113.
Susilohadi 1995, ‘Late tertiary and quarternary geology of the East Java Basin, Indonesia’,Thesis of Doctors of Philosophy at School of Geosciences, University of Wollongong.
United Nations Interagency Framework Team for Preventive Action 2012,Toolkit and Guidance for Preventing and Managing Land and Natural Resources Conflict. UN-IFTPAand UNEP: New York.
United Nation-HABITAT 2008,Secure Land Rights for All. UN-HABITAT: Kenya.
Wehrmann, B 2008,‘Land Conflicts: A Practical Guide to dealing with land disputes’, Deutsche Gesellschaft fürTechnische Zusammenarbeit (GTZ): Eschborn
Wiradi, G 2009,Seluk beluk masalah agraria: reforma agraria dan penelitian agraria (Shobibbudin.ed), STPN Press: Yogyakarta.
Zahro F, F Usman & DK Wardhani 2011,‘Arahan Fungsi Lahan berdasarkan Pendekatan Konservasi Tanah Kawasan Pesisir Utara Jawa Timur Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik’, Jurnal Tata Kota dan Daerah vol 3 (1), Juli 2011.
Zakiyah, DM 2014,‘Pengembangan Perikanan Budidaya: Efektivitas Minapolitan dalam Pengelolaan Perikanan Budidaya Berkelanjutan di Kabupaten Gresik’,Biro Penerbitan Planologi Undip volume 10 (4), hlm. 453-465.
Zulaikha, RA, S, Sudaryatmi & AB Prasetyo 2016,‘Penentuan Hak dan Pemanfaatan Tanah Timbul (Aanslibbing) di Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap,’ Diponegoro Law Review volume 5 (2): Tahun 2016.
Peraturan-peraturan
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Permen ATR/Kepala BPNNomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perda Kab. Gresik 8/2011 RTRW 2010-2030] Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030. Gresik (ID): Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. 1996.