Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Tanah Eks Kerajaan Di Bali)

  • Iga Gangga Santi Dewi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Keywords: kebijakan, tanah eks kerajaan, UUPA, keadilan, Bali

Abstract

Abstract: The phenomenon of substantive injustice related to the kingdom land policy of in the Dictum IV letter A of the UUPA which states that “The rights and authorities of the land and water of the Swapraja or former Swapraja (kingdom) which still exist at the time of entry into force of this law are removed and transferred to the State”, is an injustice felt by former kingdom, considering that land rights are private rights that cannot be taken arbitrarily. This happened also because there was no proper compensation for the loss of the rights of their comfort in life due to arbitrary land acquisition by the state. Land Office must be a progressiveminded office which is able to interpret which laws need to be applied to realize substantial justice and which laws already contain justice. The ideal new construction of the concept of justice in former kingdom land policies based on progressive law is nothing but to realize substantial justice. The whole process of the operation of the legal implementation instrument (Land Office) must be verifiable into the factors of justice, welfare, concern for the people and others, all of which has been contained in the values   of Pancasila. 

Intisari: Fenomena ketidakadilan substantif terkait kebijakan tanah eks kerajaan dalam Diktum IV huruf A UUPA bahwa “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja (kerajaan) yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara”, merupakan ketidakadilan yang dirasakan oleh pihak eks kerajaan mengingat hak atas tanah adalah hak pribadi yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Hal ini terjadi juga karena tidak diberikannya ganti rugi yang layak atas kehilangan hak-hak kenyamanan kehidupan mereka akibat pengambilalihan tanah secara sewenang-wenang oleh negara.  Kantor Pertanahan harus berpikiran progresif yang mampu menafsirkan mana hukum yang perlu diterapkan untuk mewujudkan keadilan substansial dan mana hukum yang sebenarnya sudah mengandung keadilan. Konstruksi baru yang ideal yaitu  konsep keadilan dalam kebijakan tanah eks kerajaan berbasis hukum progresif, tidak lain adalah untuk mewujudkan keadilan substansial. Seluruh proses bekerjanya instrumen pelaksana hukum (Kantor Pertanahan) tersebut harus bisa diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat, yang kesemuanya itu telah terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anderson, James 1975, Public policy making, Second Edition, Holt, Renehart and Winston, New York.
Bakir, Herman 2007, Filsafat hukum, Rafika Aditama, Bandung.
Hamidi, Jazim 2005, Hermeneutika hukum, teori penemuan hukum baru interpretasi teks, UII
Press,Yogyakarta.
Houtman, Cornelis 1726, Valentyn Onden en Nieuw Oost-Indien III Deel, Tweede Sluk, Netherland
Limbong, Bernhard 2012, Konflik pertanahan, Pustaka Margareta, Jakarta.
Lubis, M. Solly 1983, Pergeseran garis politik dan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, Alumni, Bandung.
Rahardjo, Satjipto 2009, Hukum dan perubahan sosial, Kompas, Jakarta.
______ 2009, Lapisan-lapisan dalam studi hukum, Bayumedia Publishing, Malang.
______ 2006, Membedah hukum progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
______ 2004, Menuju produk hukum progresif, Makalah Diskusi Terbatas Pada Fakultas Hukum Undip, Alumni, Semarang.
Radjab, Dasril 2005, Hukum tata negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Sastrodiwiryo, Soegianto 1994, I gusti anglurah panji sakti raja buleleng 1599-1680 , CV. Kayumas Agung, Denpasar.
Syarifah M 2010, ‘Eksistensi Hak Ulayat atas Tanah dalam Era Otonomi Daerah pada Masyarakat Sakai di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau’ Tesis Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, USU.
Taqwaddin 2010, ‘Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh”, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Warassih, Esmi 2001, Pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan tujuan hukum (proses penegakan hukum dan persoalan keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
______ 2005, Pranata hukum sebuah telaah sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang.
Willard, Hanna 1976, Bali profile: people, events, circumstance (1001-1976), New York: American Universities Field Staff.
Zamroni 1992, Pengantar pengembangan teori sosial, Tiara Wacana,Yogyakarta.
Yusriyadi 2006, Paradigma sosiologis dan implikasinya terhadap pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukum di Indonesia, BP. Undip, Semarang.
CROSSMARK
Published
2019-12-02
DIMENSIONS
How to Cite
Dewi, I. G. S. (2019). Rekonstruksi Kebijakan Tanah Eks Kerajaan Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Tanah Eks Kerajaan Di Bali). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 195–207. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.370