Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan
Abstract
Abstract: Agrarian reform policy in Indonesia has become a very important issue. Indonesia has tried to carry out agrarian reform by making various changes in laws and government policies. This is a descriptive research aiming to describe the phenomena occurring in the field as well as a verification research aiming to examine the effect of the implementation of agrarian reform on the positive response of affected community in Punggelan Village, Punggelan Subdistrict, Banjarnegara Regency, Central Java Province. The type of research is explanatory research that aims to explain the effect of the variable of agrarian reform strategy implementation on the response of the affected community. The data in this study was collected through distribution of 100 questionnaires to the affected community and interviews with officials from the National Land Agency office, the Chairperson of the farmers’ group, and the farmers working on disputed lands. The results showed that there was a positive and significant influence of agrarian reform on the response of the affected community. This means that agrarian reform was able to meet the needs and expectations of the affected community.
Intisari: Kebijakan reforma agraria di Indonesia menjadi isu yang sangat penting. Indonesia sudah berusaha melakukan reforma agraria dengan melakukan berbagai perubahan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan dan verifikatif bertujuan untuk menguji pengaruh implementasi reforma agraria terhadap responss positif masyarakat terdampak di Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara–Jawa Tengah. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatori yang bertujuan menjelaskan pengaruh variabel implementasi strategi reforma agraria terhadap respons masyarakat terdampak. Pengumpulan data pada penelitian ini melalui penyebaran 100 kuesioner terhadap masyarakat terdampak dan wawancara kepada pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional, Ketua Kelompok petani dan petani penggarap lahan sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan reforma agraria terhadap respons masyarakat terdampak. Artinya reforma agraria mampu memenuhi kebutuhan dan mendapatkan respons positif dari masyarakat yang bersengketa lahan.
Downloads
References
Diyantoro, S 2014, “Pemetaan partisipatif Desa Punggelan Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah”. Jakarta: JKPP.
Hajati, S dkk., 2017, Politik hukum pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press.
Harsono, B 2005, Hukum agraria Indonesia, Cetakan ke-10, Jakarta: Djambatan, 2005. 32.
Kantor Staf Presdien RI 2017, Pelaksanaan reforma agraria, arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas nasional reforma agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta.
Latif, F 2018, ‘Pengaturan tanah terlantar menurut hukum positif nasional dan hukum ekonomi syariah’, Tesis pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Luthfi, AN 2018, ‘Reforma kelembagaan dalam kebijakan Reforma Agraria era Joko Widodo-Jusuf Kalla’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 4, no. 2, Nov. hlm. 140-163.
Lipton, M 2009, Land reform in developing countries. Property rigts and property wrongs, London: Routledege.
Mu’adi, S 2008, ‘Penyelesaian sengketa hak atas tanah perkebunan melalui cara non litigasi’, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.
Mulyani, L 2014, ‘Kritik atas penanganan konflik agraria di Indonesia’, Jurnal Bhumi, No. 39 Tahun 13, April.
Nurlinda, I 2009, Prinsip-prinsip pembaruan agraria: Perspektif hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurlinda, Ida. 2018, ‘Perolehan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Kawasan Hutan: Permasalahan dan Pengaturannya’, Veritas et Justitia, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Vol. 4, No. 2, hlm. 252-273.
Parlindungan, AP. 1991 Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.
Peta Lahan Kelompok Petani Himpunan Masyarakat Tani Banjarnegara (HITAMBARA) Tahun 2019.
Rachman, NF 2013, ‘Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik, dan meluas di Indonesia’, Jurnal Bhumi, No. 37 Tahun 12, April.
Ramadhani, RD dan Salim, MN 2017, ‘Akuisisi tanah-tanah rakyat: Problem HGU PT. BMS di Rejang Lebong dan jalan penyelesaiannya’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 3 no. 1 Mei.
Salim, MN dan Utami, W 2019, Reforma agraria, menyelesaikan mandat konstitusi: Kebijakan reforma agraria dan perdebatan tanah objek reforma agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Riyanto, A 2017, ‘Peran negara dalam penyelesaian konflik agraria’, Jurnal Selat, Vol. 5, No. 1, hlm. 105-122.
Wianahyu, E 2009, “Hak menguasai negara atas tanah”, Tesis, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum Program Pascasarjana.
Wicaksono, A dan Pubawa, Y 2018, ‘Hutang negara dalam reforma agraria studi implementasi mandat 9 juta hektar tanah Indonesia’, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan , Vol. 4, No. 1, hlm. 24-38.
Wiradi, G 2003, “Konsep umum reforma agraria”, Temu-Tani Se-Jawa, Jakarta: YTKI.
Wiradi, G 2009, Seluk beluk masalah agraria: reforma agraria dan penelitian agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Wiradi, G 2009, Reformasi agraria: perjalanan yang belum berakhir, INSIST Press-KPA-Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.