Memahami Dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (2)

  • Mohamad Shohibuddin Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (IPB University)
Keywords: Ketimpangan distribusi, ketimpangan alokasi, diskriminasi positif, pembaruan tenurial yang komprehensif, Indonesia

Abstract

Abstract: This article, which consisted of two parts, offers two contribution to the literature on agrarian inequality in Indonesia, i.e. a conceptual approach for understanding this phenomenon and what it implies on policy formulation. The first contribution has been elaborated in Part 1 which includes a synthesis of various aspects of agrarian inequality and a distinction between two types of agrarian inequality, namely: inequality of distribution and of allocation. In Part 2, the second contribution of this article will be elaborated. Firstly, the current situation of agrarian inequality in Indonesia, which covers those two types of inequality, will be presented. Secondly, a comprehensive policy framework to resolve this problem will be promoted, based on the principle of positive discrimination towards smallholders’ interests. For this purpose, five schemes of tenure reform need to be fully integrated, namely: (re)distribution, registration, recognition, devolution and restitution. 

 

Intisari: Artikel ini, yang terdiri atas dua bagian, menawarkan dua kontribusi pada literatur mengenai ketimpangan agraria di Indonesia, yaitu pendekatan konseptual untuk bisa memahami gejala ini dan apa implikasinya terhadap penyusunan kebijakan. Kontribusi pertama telah dibahas pada Bagian 1 yang mencakup sintesis atas ragam aspek ketimpangan agraria dan pembedaan antara dua jenis ketimpangan agraria, yakni ketimpangan distribusi dan ketimpangan alokasi. Pada Bagian 2, kontribusi kedua dari artikel ini akan diulas secara mendalam. Pertama-tama, situasi ketimpangan agraria terkini di Indonesia, yang mencakup dua jenis ketimpangan di atas, akan dipaparkan. Selanjutnya, sebuah kerangka kebijakan yang komprehensif untuk memecahkan masalah ini akan dipromosikan dengan berdasarkan pada prinsip diskriminasi positif bagi kepentingan para produsen skala kecil. Dalam rangka ini, lima skema pembaruan tenurial berikut penting untuk diintegrasikan secara menyeluruh, yaitu: (re)distribusi, registrasi, rekognisi, devolusi, dan restitusi. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, J 2008, “Forced migration, adat, and a purified presence in Ambon, Indonesia.” Ethnology vol. 47, no. 4, hlm. 227–38.
Bachriadi, D and Wiradi, G 2011, Enam dekade ketimpangan: masalah penguasaan tanah di Indonesia, Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria, Agrarian Resource Center, Jakarta, Bandung.
BPS (Badan Pusat Statistik) 2014, Angka nasional hasil pencacahan lengkap sensus pertanian 2013, Jakarta.
Credit, S 2017, Global wealth data book 2017, Credit Suisse AG Research Institute, Zurich.
Kartodihardjo, H 2012, Forthcoming. "Redistribusi hak dan manfaat sumber daya alam dalam lingkungan politik birokrasi dan korupsi" dalam Mohamad Shohibuddin dan Adi D. Bahri (penyunting), Perjuangan keadilan agraria, Insist Press, Yogyakarta.
Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) 2017, "Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar", Presentasi Dirjen Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, 37 slides.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) 2018, “Evolusi kawasan hutan, TORA dan perhutanan sosial”, Paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, 3 April 2018, Jakarta.
KSP (Kantor Staf Presiden) 2016, Strategi nasional pelaksanaan reforma agraria, 2016-2019: arahan dari kantor staf presiden, Jakarta.
_______ 2017, “Kesenjangan sosial dan respon kebijakan pemerintah,” Presentasi, 19 Juli 2017.
Megawati Institute 2017, Hasil riset oligarki ekonomi, Jakarta.
Meinzen-Dick, R, Di Gregorio, M, and Dohrn, S 2008, "Decentralization, pro-poor land policies and democratic governance", CAPRi Working Paper No. 80.
Shohibuddin, M 2018, Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan dan kajian empiris, STPN Press, PSA IPB, Sajogyo Institute dan KPA, Yogyakarta.
White, Ben 2009, “Gunawan Wiradi, the agro economic survey and Indonesia’s green revolution.” Pp. xi–xxxvi dalam Ranah studi agraria: penguasaan tanah dan hubungan agraria, penyunting: Mohamad Shohibuddin, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
White, B 1991, “In the shadow of agriculture: economic diversification and agrarian change in Java, 1900-1990”, ISS Working Paper Series, No. 96, ISS, The Hague.
Winoto, J 2007, “Reforma agraria: mandat politik, konstitusi dan hukum dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.” Kuliah Umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, 22 November 2007, diakses pada 7 September 2018 melalui situs https://ugm.ac.id/id/berita/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan.
Wiradi, G 2009a, Metodologi studi agraria: karya terpilih Gunawan Wiradi, Penyunting: Mohamad Shohibuddin, Sajogyo Institute, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB dan Pusat Kajian Agraria, Bogor.
Wiradi, G 2009b, Seluk beluk masalah agraria, reforma agraria dan penelitian agraria, Penyunting: Mohamad Shohibuddin, STPN Press, Sajoyo Institute, Yogyakarta.
CROSSMARK
Published
2019-12-02
DIMENSIONS
How to Cite
Shohibuddin, M. (2019). Memahami Dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (2). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.366