Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

  • Septina Marryanti Puslitbang Kem. ATR/BPN
  • Yudha Purbawa Mahasiswa Magister Ekonomi Pembangunan, UGM
Keywords: pendaftaran tanah sistematis lengkap, faktor yang mempengaruhi, optimalisasi

Abstract

Abstract: The government continuously strives to carry out land registration in all Indonesian regions to ensure legal certainty. By the government initiatives, the completion of land registration throughout Indonesia is planned to be completed in 2024 through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program. In its implementation, the number and speed of achievement of registered land parcels among Land Off ices are different. Based on this fact, it is very important to conduct a research on what factors that affect the achievement/realization of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) signif icantly. The method that was used in this research was a quantitative approach, and the data was processed by using multiple regression tests to get the signif icant simultaneously influential factors. The factors that had a signif icant effect simultaneously are: the number of human resources involved in PTSL, the number of juridical data collectors that are involved, the number of computers used in PTSL, the number of available theodolite, the number of available GPS, and less than 3%-slope of the area. Optimization of these factors can be done by optimizing the human resources involved in the PTSL team through participatory mapping, computer support tools, the use of measuring instruments in various slopes, and strengthening PTSL perceptions and innovations.
Keywords: complete systematic land registration, influencing factors, optimization.

Intisari: Pemerintah secara terus menerus berusaha melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Atas prakarsa pemerintah, penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia direncanakan akan selesai pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pelaksanaannya, jumlah dan kecepatan capaian bidang terdaftar antara satu Kantor Pertanahan dengan kantor lainnya berbeda. Berdasarkan uraian tersebut, sangat penting untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui faktor–faktor apa saja yang berpengaruh secara signifikan terhadap capaian/realisasi PTSL. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dan data diolah dengan menggunakan uji regresi berganda untuk mendapatkan faktor yang signifikan berpengaruh secara bersamaan/simultan. Faktor-faktor yang berpengaruh signif ikan secara simultan terhadap pelaksanaan PTSL adalah: jumlah SDM yang dilibatkan dalam Tim PTSL, jumlah petugas pengumpul data yuridis, jumlah komputer, jumlah alat ukur teodholit, jumlah alat ukur GPS, dan kemiringan wilayah kurang dari 3%. Optimalisasi faktorfaktor tersebut dapat dilakukan dengan optimalisasi sumberdaya manusia yang terlibat tim PTSL melalui pemetaan partisipatif, alat penunjang komputer, penggunaan alat ukur dalam berbagai kemiringan lereng, dan penguatan persepsi dan inovasi PTSL.
Kata kunci: pendaftaran tanah sistematis lengkap, faktor yang memengaruhi, optimalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Audina, B 2018, Pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah pertama kali secara sporadik menurut undang-undang pokok agraria yang tidak dilakukan oleh masyarakat di desa punggur kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, E-Journal Fatwa Hukum Faculty Of Law Universitas Tanjungpura’, Vol. 1, No. 1, 2018 (2018), dilihat pada 20 Oktober 2018 (jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh).
Djafaruddin, T 2013, Pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, Jurnal Lex Privatum, Vol. I, No. 1, Januari-Maret 2013.
Sibuea 2011, Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali, Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 2, No. 2, 2011.
Sugiyanto, Siregar, H, & Soetarto, E. 2008, Analisis dampak pendaftaran tanah sistematis terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di kota depok, Jurnal Manajemen dan Agribisnis, Vol.5 No. 2 Oktober 2008.

Peraturan
Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Nomor 5 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
CROSSMARK
Published
2019-01-05
DIMENSIONS
How to Cite
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2019). Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 190–207. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.278