Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla

  • Ahmad Nashih Luthfi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: kelembagaan, Reforma Agraria, sektoralisasi, kompromi

Abstract

Abstract: The development of agrarian reform institution is one of the indicators of the government's seriousness in agrarian policy. The extent to which the government realizes the gravity of agrarian problems requires solution through agrarian reform are reflected through the existence of a special implementing institution. The Jokowi-JK government succeeded in creating two institutions called the Team of Identification and Inventoritation and the Agrarian Reform Task Force. Both are created by different presidential regulations. Under qualitative approach on policy review method, this article examines the institutions and implementation of agrarian reform at the national level and accompanied by a field study in Sigi Regency to illustrate the dynamics of the relationship between civil society and the state in the policy. This article concludes that in developing the Agarian Reform Institution the government undertook a strategic compromise in the midst of the sectoralization of existing ministries. It created in the midst of the sectoralization situation of existing ministries/ institution. The institutions unable to be free from sectoral burden; and the national government think that the urgency of the agrarian problem is the form of ensuring land rights through accelerating land registration, outbid agrarian inequality and agrarian conflict Uniquely, this legalization policy is organized within the framework of agrarian reform.
Keywords: institution, agrarian reform, sectoralization, compromise

Intisari: Pembangunan kelembagaan Reforma Agraria merupakan cermin dan indikator keseriusan pemerintah dalam kebijakan agraria. Sejauh mana pemerintah memahami dan menyadari kegawatan masalah yang memerlukan pemecahan melalui Reforma Agraria terefleksikan melalui dibentuknya suatu lembaga pelaksana khusus. Pemerintah Jokowi-JK berhasil mewujudkan dua lembaga yang bernama Tim Inver dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Keduanya dinaungi oleh peraturan presiden yang berbeda. Dengan pendekatan kajian kebijakan yang bersifat kualitatif, artikel ini menelaah kelembagaan dan pelaksanaan Reforma Agraria di aras nasional disertai kajian lapangan di Kabupaten Sigi untuk memberi ilustrasi dinamika hubungan antara masyarakat sipil dan negara di dalam kebijakan tersebut. Artikel ini menyimpulkan bahwa didalam membangun kelembagaan reforma agaria pemerintah melakukan strategi kompromi di tengah situasi sektoralisasi kementerian/lembaga yang ada; serta pemahaman pemerintah atas kegentingan masalah berupa pemastian hak atas tanah melalui percepatan pendaftaran tanah, alih-alih soal ketimpangan agraria dan konflik yang menyertainya. Uniknya, kebijakan legalisasi ini diskemakan dalam kerangka Reforma Agraria.
Kata kunci: kelembagaan, Reforma Agraria, sektoralisasi, kompromi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim 2016, Kerangka Acuan Persiapan Reforma Agraria di Tingkat Kabupaten Sigi.
Borras, SM 1998, “The Bibingka Strategy to Land Reform and Implementation: Autonomous Peasant Mobilization and State Reformist in The Philippines”, Working Paper Series No. 274, ISS The Hague.
______, 2001, “State-Society Relations in Land Reform Implementation in The Philippines”, Development and Change, Vol. 32.
______, 2007, Pro-poor land reform : a critique, Ottawa, Ontario: University of Ottawa Press.
Detik News 2018, https://m.detik.com/news/berita/3943253/hanafi-rais-kalau-cuma-bagi-sertifikat-itu-reforma-agraria-palsu
Direktorat Jenderal Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar 2017, Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (presentasi power point).
Kantor Staf Presiden 2015, Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2016 – 2019, Arahan dari Kantor Staf Presiden, Jakarta, 28 April 2016.
Kantor Staf Presiden 2017, Pelaksanaan Reforma Agraria, Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Luthfi, AN 2011, Melacak Sejarah Pemikiran Agraria, Sumbangan Mazhab Bogor, Yogyakarta dan Bogor, DTPN Press, Ifada, dan Sajogyo Institute.
______, 2017, “Masalah Apa yang Akan Dibidik Melalui Peraturan tentang Tanah Terlantar Ini? Bahan Diskusi Penyusunan Rancangan Peraturan Tanah Terlantar yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”, Yogyakarta, 13 September 2017.
Nurdin, I 2018, “Agrarian Conflict in Indonesia 2011-2018”, dalam Ahmad Nashih Luthfi dan M. Fauzi, Agrarian Chronicles in Indonesia: Expanding Imagination over Periods, Sectors and Actors, STPN Press dan KPA.
Pemerintah Kabupaten Sigi 2017, Navigasi Pengusulan Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Rachman, NF 2012, Land Reform Dari Masa Ke Masa, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Sajogyo Institute.
______, 2013, “Rantai Penjelas Konflik-konflik Agraria yang Kronis, Sistemik, dan Meluas”, Jurnal Bhumi, No 37.
______, 2017, Land Reform dan Gerakan Agraria Indonesia, Yogyakarta: Insist Press.
Tenure Conference 2017, “Ketika Sigi Memilih Jalan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial”, Wawancara Bupati Sigi Irwan Lapata dengan Tenure Conference, 27 Oktober 2017, https://www.tenureconference.id/single-post/2017/10/27/Ketika-Sigi-Memilih-Jalan-Reforma-Agraria-dan-Perhutanan-Sosial.
Tjondronegoro, SMP 2008, dalam Soeromihardjo dkk, Pengabdian Seorang Guru Pejuang Petani, Jakarta: LPPInd.
Wahyono, EB 2017, Implementasi Regulasi tentang Surveyor Kadaster Berlisensi dalam Percepatan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara, Bhumi Vol. 3 No. 2 November 2017.
White, B & Gunawan Wiradi 2009, Reforma Agraria dalam Tinjauan Komparatif, Hasil Lokakarya Kebijakan Reforma Agraria di Selabintana, Bogor: Brighten Institute.
Wilson, CA 2000, “Policy Regimes and Policy Change.” Journal of Public Policy, 20 (3).
Wiradi, G 2000, Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir, Yogyakarta, Insist Pess, KPA danm Pustaka Pelajar.
CROSSMARK
Published
2019-01-05
DIMENSIONS
How to Cite
Luthfi, A. N. (2019). Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(2), 140–163. https://doi.org/10.31292/jb.v4i2.276