Politik Hukum Pengelolaan Perkebunan Berbasis Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
Abstract
Absctract: The magnitude of the impact of the operation of the corporation, the corporation implies the operation is necessary and should be managed based on the principles of human rights, which aims to provide guarantees for the respect, protection and fulfillment of human rights. Then through the UN Human Rights Council recommends Framework, which is based on three pillars later called guiding principles of human rights. The regulations governing the operation of the corporation in the plantation sector in Indonesian must also formulate the principles of human rights. Therefore it is necessary to examine how policy-based plantation management law principles applicable human rights in Indonesia and weaknesses. Legislations studied the Law No. 18 Year 2004 on Plantation, Law No. 39 of 1999 on Human Rights (HAM), Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian (BAL), as well as various other legislations. Theoretical study of these regulations resulted in several recommendations, one of which is the holding of a regulatory overhaul needed to accommodate the principles of human rights completely.
Keywords: Law Politics, Estates Management, Principles of Human Rights.
Intisari: Besarnya dampak dari beroperasinya korporasi, mengimplikasikan beroperasinya korporasi perlu dan sudah seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip HAM, yang bertujuan memberikan jaminan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Maka PBB melalui Dewan HAM merekomendasikan Kerangka Kerja yang bertumpu pada tiga pilar yang kemudian disebut panduan prinsip-prinsip HAM. Regulasi yang mengatur tentang beroperasinya korporasi di sektor perkebunan di Indonesia haruslah juga merumuskan prinsip-prinsip HAM tersebut. Maka dari itu perlulah dikaji bagaimana kebijakan hukum pengelolaan perkebunan berbasis prinsip-prinsip HAM yang berlaku di Indonesia beserta kelemahannya. Peraturan perundang-undangan yang dikaji yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Kajian teoritis dari berbagai peraturan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya ialah perlu diadakannya perbaikan regulasi untuk mengakomodir prinsip-prinsip HAM seutuhnya.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pengelolaan Perkebunan, Prinsip-prinsip HAM.
Downloads
References
Dingin, M 2014, Bersiasat dengan hutan negara, Epistema Institute, Jakarta.
Donnelly, J 2003, Universal human rights in theory and practice, Cornell University Press, USA.
El Muhtaj, M 2013, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai hak ekonomi, sosial dan budaya, Rajawali Pers, Jakarta.
Farid Anfasa Moelok. Pembangunan Berkelanjutan dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Manusia. makalah disampaikan pada seminar BPHN. Denpasar. 23-28 Juni 2003.
Gerard Ruggie, J 2007, Business and Human Rights: The evolving international agenda: corporate social responsibility initiative. Working Paper. Cambridge: John F. Kennedy School of Government. Harvard University.
Konsorsium Pembaruan Agraria 2011, Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2011: “tahun perampasan tanah dan kekerasan terhadap rakyat”, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta.
Konsorsium Pembaruan Agraria 2010, Laporan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2010: “Tidak ada komitmen politik pemerintah untuk pelaksanaan reforma agraria”, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 2013, Laporan HAM ELSAM Periode 2013, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta.
Marsh, W. M. and John Grossa Jr. 1996, Environmental Geography; Science, Land Use, and Earth Systems. John Wiley and Sons, New York.
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 2012, Prinsip-prinsip panduan untuk bisnis dan hak asasi manusia: kerangka perserikatan bangsa-bangsa “perlindungan, penghormatan dan pemulihan” Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta.
Suteki dalam Buku Proceeding Membangun Politik Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Cita Hukum Indonesia 2015, Privatisasi Air: penggerusan kedaulatan negara atas air. Thafa Media, Yogyakarta.
Zaki Hussein, M, 2014, Regulasi bisnis di sektor perkebunan dan hak asasi manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob).
Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat