Mewujudkan Desa Maju Reforma Agraria
Abstract
Abstract :Law Nr.6/2014 on Village has brought expectations of the opportunities of the villages to manage their natural resources independently with the support of Village Fund Allocation (Alokasi Dana Desa – ADD) from central government. Nonetheless, it is commonly known that village’s natural resources have long been monopolied and dominated by non villagers. This condition caused agrarian cryses in village area. Joko Widodo regime has the plan to set up land redistribution program for 9 millions hectares of land and 12.7 millions hectares of social forestry. These two types of land redistribution are called as Agrarian Reform Program. The combination of village development program and agrarian reform is presented as the concept of “Desa Maju Reforma Agraria - Damara” (Advance Villages Agrarian Reform) as the proposal from the civil society.
Intisari: Kehadiran UU No.6/2014 tentang Desa telah membawa sejumlah harapan tentang kemungkinan adanya pengelolaan sumber daya alam di desa dilakukan secara mandiri oleh desa dengan dukungan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Pusat. Namun, kita tahu bahwa sumber daya alam di desa telah lama dikuasai oleh aktor-aktor diluar desa. Hal yang mengakibatkan krisis agraria di pedesaan. Pemerintah Joko Widodo berencana menjalankan program redistribusi tanah seluas 9 juta hektar dan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar. Keduanya disebut sebagai program Reforma Agraria. Kombinasi pembangunan pedesaan dan reforma agraria tersebut disajikan dalam konsep Desa Maju Reforma Agraria sebagai usulan dari masyarakat sipil.
Downloads
References
Maschab, Mashuri. Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia. Yogyakarta: PolGov UGM, 2013.
Rachman, Noer Fauzi.Gelombang Baru Reforma Agraria di Awal Abad ke-21, Makalah disajikan pada Seminar Agenda Pembaruan Agraria dan Tirani Modal dalam rangka Konferensi Warisan Toritarianisme: Demokrasi dan Tirani Modal di Kampus Fisip UI Depok 5-7 Agustus 2008.
Shohibuddin, Muhammad dan Luthfi, Ahmad Nashih. Land Reform A La Ngandakan: Inovasi Sebuah Sistem Tenurial Adat di Sebuah Desa di Jawa 1947-1964, Sains dan STPN Press, 2010.
Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Dari Desa ke Agenda Bangsa (Dari Ngandagan, Jawa Tengah sampai ke Porto Alegre Brazil). Bogor: IPB Press, 2009.
Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan Yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar, 2000.
Presiden, Kantor Staf. Pelaksanaan Reforma Agraria Arahan Kantor Staf Presiden: Prioritas Nasional Reforma Agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, Kantor Staf Presiden Strategi Nasional Pembaruan Agraria, Jakarta:KSP, 2016.
BPN. Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintahan BPN 2013, Jakarta:BPN, 2014.
JurnalShohibudin, Muhammad.2016. “Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam: Perspektif Agraria Kritis. MASYARAKAT, Jurnal Sosiologi 21(1): 1-33
Undang-Undang
UU No.13 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan
UU No.14/1946 tentang Perubahan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
UU No.13/1948 Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuur Reglement.
UU No.1/1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU NO.6/2014 tentang Desa
Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam