Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia
Abstract
Abstrack: Pluralism of agrarian law is a consequence of the choice of society law that has a diversity of culture, ethnicity, customs and religion. This condition creates the selection to use legal norms beside national laws defined by the state. The philosophy is to find and to acquire the most appropriate legal order and provide justice for the people. This concept consistent with the progressive nature of the law that led to a dynamic legal system and was processed following the dynamics of the community responsive to the needs and aspirations of justice in society. By using non state law as a complement of the state law, the chance of the state to quickly respons every dynamics of the community is possible, making the law progressive and responsive. This paper is a normative article with descriptive analytic from the perspective of philosophy of jurisprudence.
Intisari :Intisari Intisari Intisari IntisariPluralisme hukum agraria adalah sebuah kondisi yang menjadi konsekuensi atas pilihan hukum masyarakat yang memiliki keragaman budaya, suku, adat istiadat serta agama. Kondisi ini menciptakan adanya pilihan norma hukum yang digunakan selain hukum nasional yang ditetapkan negara. Filosofinya adalah menemukan dan memperoleh tatanan hukum yang paling sesuai dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Konsep ini sejalan dengan hakikat hukum progresif yang mengarah pada sebuah sistem hukum yang dinamis dan berproses mengikuti dinamika masyarakat sehingga responsif terhadap kebutuhan dan cita keadilan dalam masyarakat. Dengan menempatkan hukum masyarakat sebagai pelengkap hukum negara, maka peluang negara untuk merespon setiap dinamika dalam masyarakat secara cepat dapat dilakukan sehingga terwujud hukum progresif dan responsif. Kajian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dari perspektif filsafat ilmu hukum.
Downloads
References
Andiko, 2011, Upaya Tiada Henti Mempromosikan Pluralism Dalam Hukum Agraria Di Indonesia Dalam “Untuk Apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negosiasi, Dan Perlawanan Dalam Konflik Agraria Di Indonesia,” Myrna A, Savitri (ed), Ephistema Institute, HuMA, Forest People Programme, Jakarta.
Aprianto, Tri Chandra, 2014, Reforma Agraria: Momentum Keadilan dan Kesejahteraan, Jurnal Bhumi, No, 39 Tahun 13, April 2014.
Arizona, Yance, 2014, Konstitusionalisme Agraria, STPN Press, Yogyakarta.
Dwisvimiar, Inge, “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol, 11 No, 3 September 2011.
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Hatta, Mohammad, 2005, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abadi, Yogyakarta.
Held, David, 2004, Demokrasi dan Tatanan Global; Dari Negara Modern Hingga Pemerintahan Kosmopolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Indarti, Erlyn, “Demokrasi dan kekerasan: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum”, Aequitas Juris, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katholik Widya Mandira Kupang, Vol, 2 (1), 2008.
Mahfud, Moh, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Nurdin, Iwan, 2014, KPA Desak Jokowi-JK Prioritaskan Reforma Agraria dalam http://www,kpa,or,id/news/blog/kpa-desak-jokowi-jk-prioritaskan-reforma-agraria/, Diakses tanggal 9 Oktober 2015 Pukul 05.19 WIB.
Rawls, John, 2011, A Theory of Justice, Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Safitri, Myrna A, 2011, Bersikap Kritis Terhadap Pluralisme Hukum dalam “Untuk Apa Pluralisme Hukum? Regulasi, Negosiasi, dan Perlawanan Dalam Konflik Agraria di Indonesia,” Myrna A, Savitri (ed), Ephistema Institute, HuMA, Forest People Programme, Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana N, 2014, Penerapan Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Raja Grafindo, Jakarta.
Sanit, Arbi, Kegiatan PKI di Kalangan Petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur Pada Tahun 50-an, Jurnal Persepsi Untuk Mengamankan Pancasila, Tahun II No. I, 1980.
Saptomo, Ade, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Grasindo, Jakarta.
Sudjito, 2013, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan: Hukum Progresif Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila,Tugu Yogya Pustaka, Yogyakarta.
______, 2015, Material Teaching Filsafat Ilmu Hukum, FH UGM, Yogyakarta.
Sumardjono, Maria SW, 2016, Sekali Lagi tentang Hak Komunal, Kompas edisi 19 Juli 2016.
_____, 2017, Pluralisme Hukum Dalam Pengaturan Sumberdaya Alam di Indonesia, Adaptasi, Harmonisasi dan Agenda ke Depan, Orasi Ilmiah disampaikan dalam Rapat Senat Terbuka dalam Rangka Dies Natalis ke-71 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Susanto, Anton F, 2010, “Keraguan dan ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1 Tahun 2010.
Tanya, Bernard L, Yoan N Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Warman, Kurnia 2009, Pengaturan Sumberdaya Agrarian Pada Era Desentralisasi Pemerintahan Di Sumatera Barat (Interaksi Hukum Adat Dan Hukum Negara Dalam Perspektif Keanearagaman Dalam Kesatuan Hukum), Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Hlm: 69.
Warrasih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang.
Winarno, Budi, 2007, Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Media Pressindo, Yogyakarta.
Yani, Ahmad, 2013, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Responsif: Catatan Atas UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Konstitusi Press, Jakarta.