Konflik Tata Ruang Kehutanan Dengan Tata Ruang Wilayah (Studi Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural Untuk Perkebunan Sawit Provinsi Kalimantan Tengah)

  • Eko N Setiawan Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
  • Ahmad Maryudi Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
  • Ris H purwanto Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
  • Gabriel Lele Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
Keywords: Tata Ruang Kehutanan, Tata Ruang Wilayah, Perkebunan Sawit, Konflik

Abstract

Abstract

Law No. 26 Year 2007 on Spatial Planning (UUPR) mandated that all levels of government administration, ranging from the national, provincial, district/ city are obligated to prepare Spatial Plan (RTR). Until 2012, Central Kalimantan is one of the provinces which have not completed its Spatial Plan; one of the reasons was the lack of spatial integration of forestry spatial planning and provincial spatial planning of Central Kalimantan.

The absence of spatial integration of forestry and provincial spatial planning of Central Kalimantan has the implication in triggering conflicts of land use. Forest areas were converted into oil palm plantations without any official procedures. There are 282 units of oil palm companies, occupying 3.9 millions hectares of forest area, with non-procedural procedures to convert forest area into oil palm plantation.

To resolve this problem, the Government has revised the regulation of forest conversion by issuing PP No. 60/2012, provides opportunities for oil palm plantations, which under the Law of Forestry located in forest area but based on RTRWP of Central Kalimantan lies on APL or cultivation area, given the opportunity to re-apply the permit/license.

  Intisari

Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) mengamanatkan bahwa semua tingkatan administrasi pemerintahan, mulai dari nasional, provinsi, kabupaten/kota diwajibkan menyusun Rencana Tata Ruang (RTR). Kalimantan Tengah sampai dengan tahun 2012 merupakan salah satu Provinsi yang belum menyelesaikan Tata Ruang, salah satu penyebabnya karena belum adanya padu serasi antara tata ruang kehutanan dengan tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah.

Implikasi dari tidak adanya padu serasi antara tata ruang kehutanan dengan tata ruang provinsi Kalimantan Tengah adalah terjadinya konflik dalam penggunaan ruang, dimana terjadi penggunaan kawasan hutan tidak prosedural untuk perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 282 unit perusahaan sawit seluas 3,9 juta hektar.

Upaya penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Provinsi Kalimantan Tengah diakukan dengan revisi kebijakan tentang alih fungsi hutan PP nomor 60 tahun 2012 yang memberikan kesempatan bagi perkebunan sawit yang berdasarkan Undang-Undang Kehutanan berada di dalam kawasan hutan namun berdasarkan RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah berada di kawasan APL maupun budidaya, diberikan kesempatan untuk mengurus perijinannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Eko N Setiawan, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada

Ditjen  Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ahmad Maryudi, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
Ris H purwanto, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
Gabriel Lele, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada

References

Andila, G. N. 2010. Penunjukan Kawasan Hutan Implikasinya bagi Hutan Konservasi. Buletin PIKA, 25.
Arizona, Y., Nagara, G., & Hermansyah. 2012. Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Putusan No. 45/PUU-IX/2011). (E. Yuntho, F. Diansyah, & D. Fariz, Eds.). Jakarta: Indonesian Corruption Watch.
Bappenas. 2014. Permasalahan Penetapan Kawasan Hutan dalam Penataan Ruang dan Pertanahan Nasional. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bappenas. 2015. Pedoman Sinkronisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan. Jakarta.
BPK. (2007). Hasil Pemeriksaan Semester II TahunAngaran 2007, atas Kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI)Tahun Anggaran 2003 s.d 2007 Yang Dibiayai Dari Dana Reboisasi (DR) pada Departemen Kehutanan serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta,Kalimantan Timur, Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta.
BPS. 2011a. Statistik Kelapa Sawit Indonesia. Badan Pusat Statistik, Jakarta.
BPS. 2011b. Statistik perkebunan Indonesia 2011, Badan Pusat Statistik, Title. Retrieved January 1, 2015, from www. bps. go. id
BPS Kalteng. 2013. Kalimantan Tengah Dalam Angka tahun 2013. Badan Pusat Statistik Propinsi Kalimantan Tengah (Vol. 1). Palangkaraya.
BPS Kalteng. 2015. Kalimantan Tengah Dalam Angka 2015. Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
Buckland, H. 2005. The oil for ape scandal?: How palm oil is threatening orang-utan survival. London.
CIFOR. 2014. Tata Guna Lahan di Kalimantan Tengah: Menyatukan tujuan pembangunan dan keberlanjutan untuk optimalisasi lahan. CIFOR, Bogor.
Disbun Kalteng. 2009. Sejarah Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah. Retrieved October 22, 2016, from http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=969
Ditjen BPK. 2010. Laporan Perkembangan Penggunaan Dan Produksi Hutan. Jakarta. Retrieved from http://storage.jakstik.ac.id/ProdukHukum/kehutanan/lap_perkemb_HP_IV.pdf
Ditjen Planologi. 2014a. Pembenahan Kebijakan dan Kemajuan Pengukuhan Kawasan Hutan. Jakarta: Direktorat jenderal Planologi Kehutanan .
Ditjen Planologi. 2014b. Perubahan Kebijakan Dalam Pengukuhan Kawasan Hutan. Direktorat Jenderal Planologi, Jakarta.
EIA. 2012. Menguji hukum: Karbon, Tindak Kriminal, dan Kekebalan Hukum di Sektor Perkebunan Indonesia. Bogor.
Fuller, D., Hardiono, M., & Meijaard, E. 2011. Deforestation Projections for Carbon-Rich Peat Swamp Forests of Central Kalimantan, Indonesia. Environmental Management, 48(3), 436–447. http://doi.org/10.1007/s00267-011-9643-2
FWI. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000-2009 (1st ed.). Forest Watch Indonesia.
Geist, H. J., & Lambin, E. F. 2002. Proximate Causes and Underlying Driving Forces of Tropical Deforestation. BioScience, 52(2), 143. http://doi.org/10.1641/0006-3568(2002)052[0143:PCAUDF]2.0.CO;2
Gresnews. 2011. 511blok konsesi sawit dilepas dari kawasan hutan Kalteng. Retrieved October 22, 2016, from http://www.gresnews.com/berita/ekonomi/1349137-511-blok-konsesi-sawit-dilepas-dari-kawasan-hutan-kalteng/0/
Hartoyo, D. 2011. Panduan Audit Investigatif Korupsi di Bidang Kehutanan. Bogor: Center for International Forestry Research.
Isen Mulang. 2016. 59 Tahun Kalteng Semakin Mantap, Majalah Isen Mulang, edisi 1–16.
Kartodihardjo, H. 2008. Perlindungan dan Perebutan Ruang: Apa Prioritas Restrukturisasi Kehutanan? In Bahan Diskusi FORCI IPB (pp. 1–3). Bogor: IPB.
Kartodihardjo, H., & Supriono, D. A. 2000. Dampak Pembangunan Sektoral terhadap Konversi dan Degradasi Hutan Alam: Kasus Pembangunan HTI dan Perkebunan di Indonesia, 26(1). Retrieved from http://www.cgiar.org/cifor
Kemenhut. 2012a. Perkiraan Kerugian negara akibat pembukaan kebun dan tambang di kawasan hutan. Jakarta.
Kemenhut. 2012b. Statistik Bidang Planologi Kehutanan Tahun 2011. Jakarta.
Kemenhut. 2012c. Statistik kehutanan indonesia. (D. P. K. H. Sub Direktorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan, Ed.). Jakarta: Direktorat jenderal Planologi Kehutanan.
Koalisi Anti Mafia Hutan. 2015. Korupsi Subur Hutan Sumatera Hancur. Retrieved October 26, 2016, from http://www.tuk.or.id/wp-content/uploads/2015/07/POLICY-BRIEF-ed2.pdf
Koh, L. P., & Wilcove, D. S. 2009. Oil palm: disinformation enables deforestation. Trends in Ecology and Evolution. http://doi.org/10.1016/j.tree.2008.09.006
Manurung, E. G. T. 2001. Analisis Valuasi Ekonomi Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia. jakarta.
Mumbunan, S. 2015. Menautkan Dua Mata Rantai: Perizinan dan Penerimaan Negara di Sektor Berbasis Lahan di Indonesia. In T. N. Samadhi & S. Mumbunan (Eds.), Tambang Hutan dan Kebuan: Tata Kelola Perizinan dan Penerimaan Negara di Sektor Berbasis Lahan (pp. 41–84). Bogor: IPB Press.
Murdiyarso, D., Dewi, S., Lawrence, D., & Seymour, F. 2011. Moratorium Hutan Indonesia: Batu Loncatan untuk Memperbaiki Tata Kelola Hutan? (No. 77). Bogor.
Murphy, D. J. 2014. The future of oil palm as a major global crop: Opportunities and challenges. Journal of Oil Palm Research.
Myers, R., & Ardiansyah, F. 2015. Siapa yang memegang kekuasaan dalam tata guna lahan?? Bogor. http://doi.org/10.17528/cifor/005517
Noorsalim, M. 2016. Pengaruh Pembangunan Perkebunan Sawit terhadap Masyarakat Pedalaman Kalimantan. Retrieved December 10, 2016, from http://interseksi.org/archive/publications/essays/articles/pengaruh_sawit.html#_ftn1
Rachman, I. N. 2016. Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945: Legal Policy of Natural Resources. Jurnal Konstitusi, 13, 191–212.
Ramdani, F., & Hino, M. 2013. Land Use Changes and GHG Emissions from Tropical Forest Conversion by Oil Palm Plantations in Riau Province, Indonesia. PLoS ONE, 8(7), 1–6. http://doi.org/10.1371/journal.pone.0070323
Rompas, A., & Waluyo, A. 2013. Laporan Pemantauan Kejahatan Sektor Kehutanan di Wilayah Moratorium di Kalimantan Tengah. WALHI, Palangkaraya.
Sheil, D., Casson, a, Meijaard, E., Van Noordwijk, M., Gaskell, J., Sunderland-Groves, J., … Kanninen, M. 2009. The impacts and opportunities of oil palm in Southeast Asia. Africa. http://doi.org/10.17528/cifor/002792
Siswanto, W., & Wardojo, W. 2006. Desentralisasi Sektor Kehutanan: Pengalaman Indonesia. In Carol J. Pierce Colfer & Doris Capistrano (Eds.), Politik Desentralisasi Hutan, Kekuasaan dan Rakyat: Pengalaman di berbagai Negara (pp. 175–185). Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR). Retrieved from www.cifor.org/publications/pdf_files/Books/BColfer0602.pdf
Verbist, B., Ekadinata, A., Budidarsono, S., Tenong, W., Barat, L., & Penebangan, S. G. 2004. Penyebab Alih Guna Lahan Dan Akibatnya Terhadap Fungsi Daerah Aliran Sungai ( Das ) Pada Lansekap Agroforestri Berbasis Kopi Di Sumatera. Agrivita, 26(1), 29–38.
Wahyunto, S., Ritung, & Subagjo, H. 2004. Peta sebaran lahan gambut, luas dan kandungan karbon di Kalimantan 2000 - 2002. Bogor: Wetlands International - Indonesia Programme & Wildlife Habitat Canada (WHC).
Walhi Kalteng. 2011. Monopoli Tanah Penyebab Peramapsan Tanah Kerusakan Lingkungan Dan Konflik Sosial. Palangkaraya: Walhi Kalimantan Tengah.
Wells, P., Franklin, N., Gunarso, P., Paoli, G., Mafira, T., Kusumo, D. R., & Clanchy, B. 2012. Kajian atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 45 / PUU-IX / 2011 Tentang Kawasan Hutan: Dampak terhadap Hutan, Pembangunan dan REDD+.
Widiyanto, Maryanti, S., & Mary, S. R. 2012. Outlook Konflik Sumberdaya Alam dan Agraria 2012. Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMA). Retrieved from http://huma.or.id/wp-content/uploads/2013/03/Brief-Outlook-2012.pdf
Wulan, C. Y., Yasmi, Y., Purba, C., & Wollenberg, E. 2004. Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997 - 2003. Bogor: Center for International Forestry Research. Retrieved from http://www.cifor.org/publications/pdf_files/Books/BWulan0401I0.pdf
CROSSMARK
Published
2018-09-18
DIMENSIONS
How to Cite
Setiawan, E. N., Maryudi, A., purwanto, R. H., & Lele, G. (2018). Konflik Tata Ruang Kehutanan Dengan Tata Ruang Wilayah (Studi Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural Untuk Perkebunan Sawit Provinsi Kalimantan Tengah). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(1), 51–66. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.226