Akuisisi Tanah-Tanah Rakyat: Problem HGU PT. BMS DI Rejang Lebong Dan Jalan Penyelesaiannya

  • Rezky Dellah R. Kementerian ATR/BPN
  • M Nazir Salim Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: HGU PT BMS, cultivator farmers, and policy alternatives.

Abstract

Abstract :  In 1988, PT. BMS Acquired Cultivation Rights Title (CRT/HGU) for 6.925 acres in Kabupaten Rejang Lebong. The land acquisition process after CRT has been given through land relinquishment, however PT. BMS only able to relinquish people’s land for 2.046 acres. This condition caused uncertainty of land rights upon community. Later on, the condition caused overlapping of land ownership and authorization of PT. BMS CRT, ended by the reclaiming and cancellation upon the land right. Formal legal perspective and descriptive analytic study describe several issues related to the constraints of the right and status of land for the farmers. This study found some fundamental issues, first related to objects of CRT as state land. Legally, it was considered flawed because the company only released less than half of the rights, triggering reclaimings by the residents who assumed that it was their land. Therefore, the state should seek ways to strengthen the rights of peasants with the scheme of redistribution or the reinforcement of the right to avoid land right conflicts. This review offers main alternative policy solution scheme: Redistribution, the granting of a Right License, or a plasma core plantation scheme.

 

Intisari: Pada tahun 1988, PT BMS memperoleh Hak Guna Usaha seluas 6.925 Ha di Kabupaten Rejang Lebong. Proses perolehan tanah HGU-nya lewat pembebasan lahan masyarakat, namun PT BMS hanya mampu membebaskan tanah masyarakat 2.046 Ha sehingga menimbulkan ketidakpastian hak atas tanah masyarakat. Kondisi tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya tumpang tindih pemilikan dan penguasaan tanah pada areal HGU PT BMS yang berakhir dengan reklaiming dan pembatalan hak atas tanah. Perspektif legal formal dan deskriptif analitis kajian ini menjelaskan beberapa hal terkait kendala kedudukan hak dan status bagi petani penggarap. Kajian ini menemukan beberapa hal mendasar, pertama terkait obyek HGU sebagai tanah negara yang cacat hukum karena perusahaan hanya membebaskan kurang dari separo hak yang diberikan, sehingga menimbulkan gelombang reklaiming oleh warga yang merasa lahan tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, negara semestinya berupaya memberikan penguatan hak bagi petani penggarap dengan skema redis atau penguatan hak untuk menghindari konflik ketidakpastian hak garapannya. Kajian ini menawarkan skema solusi alternatif kebijakan utamanya: Redistribusi, pemberian Surat Izin Hak Garap, atau skema perkebunan inti plasma.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arianto, T, dkk 2015, “Kajian Hukum Tentang Keberadaan Hak Prioritas Dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan”, Hasil Penelitian Strategis, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Bengkulu, Aspek Geografi Budaya dalam Wilayah Pembangunan Daerah Bengkulu, Bumi Aksara, Jakarta.

Erwiningsih, W 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta.

Gunawan 2013, “Redistribusi Tanah (Antara Harapan dan Kenyataan)”, Jurnal Pertanahan, Volume 3 Nomor 2, Novemver 2013.

Harsono, B 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaan Djambatan, Jakarta.

____, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Edisi Revisi, Cetakan Keduabelas. Djambatan, Jakarta.

Marbun, S 2015, “Peta Sengketa dan Konflik Perkebunan dan Tanah Negara: Upaya Penyelesaiannya”, Paper disampaikan dalam diskusi Lingkar Belajar Bersama Reforma Agraria (LiBBRA) di STPN Yogyakarta 03 Juni 2015.

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu 1990, 22 Tahun Propinsi Bengkulu 18 November 1990, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Bengkulu, Bengkulu.

Salim, M. Nazir 2014, “Membaca Karakteristik dan Peta Gerakan Agraria Indonesia”, Jurnal Bhumi, No. 39 Tahun 13, April 2014.

Sanusi 1998, “Pengelolaan Tanah Negara dan Permasalahannya di Kotamadia Semarang”, Tesis pada pada Jurusan Ilmu Sosial, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Sarjita, dkk 2013, “Gugatan atas Penetapan Tanah Terlantar di Provinsi Banten”, Hasil Penelitian Sistematis STPN 2013, STPN Press, Yogyakarta.

____, 2012, Tanah Negara, STPN Press, Yogyakarta

Sitorus, O dkk 2006, Pengelolaan Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan Besar Yang Berakhir Jangka Waktunya Di Propinsi Sumatera Utara, Laporan Penelitian. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.

Soesangobeng, H 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria, STPN Press, Yogyakarta.

Sugara, B 2009, “Pelaksanaan Pensertipikatan Tanah dalam Rangka Penguatan Hak Atas Tanah di Kecamatan Plaju Kota Palembang”. Tesis pada Universitas Diponegoro.

Suhariningsih dkk 2008, “Alternatif Model Pengelolaan HGU (Perkebunan) Berbasis Land Reform dan Corporate Social Responsibility Menuju Reforma Agraria”, Hasil Penelitian Hibah Bersaing dari Proyek DIKTI Periode XV-1 Tahun Anggaran 2008/2009.

Sumardjono, M S.W 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Buku Kompas, Jakarta.

____, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Cetakan VI. Grafika Mardi Yuana. Bogor.

____, 2010, Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Zulkarnaen, A 2015, “Peningkatan Status Tanah Hak dalam Rangka Pembukaan Tanah Negara Menjadi Hak Milik Atas Tanah Tambak di Desa Diolo”, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Bank Dagang Negara. https://id.wikipedia.org/ wiki/Bank_Dagang_Negara, diakses pada tanggal 20 April 2016, pukul 21.25 WIB.

BPS Kabupaten Rejang Lebong 2015, Statistik Kecamatan Kotapadang 2015, Merdeka. Curup. diunduh melalui http:// rejanglebongkab.bps.go.id/webbeta/backend/ pdf_publikasi/Kabupaten-Rejang-LebongDalam-Angka-2015.pdf pada tanggal 29 Januari 2016, pukul 21.14 WIB.

____, Provinsi Bengkulu Dalam Angka 2015. Merdeka. Curup. diunduh melalui http:// bengkulu.bps.go.id/webbeta/website/ pdf_publikasi/Provinsi-Bengkulu-DalamAngka-2015.pdf pada tanggal 29 Januari 2016, pukul 21.14 WIB.

Bahanan, Sugian, “Pengembalian Hak Ulayat Suku Tengah Kepungut”. Diakses melalui http:// www.akar.or.id/index.php/2013/01/18/ pengembalian-hak-ulayat-suku-tengahkepungut/ pada tanggal 20 Februari 2016 pukul 22.15 WIB.

Soesangobeng, Herman, dkk. 2012. “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Pengelolaan Tanah Negara Bagi Kesejahteraan Rakyat”. Di unduh melalui http://www.bphn.go.id/data/ documents/pkj_2012_-_3.pdf pada tanggal 23 maret 2016, pada pukul 18.20 WIB.
CROSSMARK
Published
2018-09-18
DIMENSIONS
How to Cite
Dellah R., R., & Salim, M. N. (2018). Akuisisi Tanah-Tanah Rakyat: Problem HGU PT. BMS DI Rejang Lebong Dan Jalan Penyelesaiannya. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(1), 17–34. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.224