Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara

  • Enrico Simanjuntak
Keywords: Peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa Pertanahan, Sengketa Administrasi Pertanahan

Abstract

Abstract: The judiciary plays an important role in settling land disputes, nonetheless, the function of the judiciary is still part of the complexity of land/agrarian issues. Settlement of land issues through the General Court, State Administrative Court (TUN) and/or Religious Court is considered not to guarantee legal certainty. The authority of different judicial bodies in the settlement of land cases must be understood on the basis of their respective legal issues. Administrative court authority to adjudicate land disputes with administrative dimensions

Intisari: Badan peradilan memegang peranan penting dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, namun selama ini fungsi badan peradilan masih menjadi bagian dari kompleksitas permasalahan pertanahan/agraria. Penyelesaian permasalahan pertanahan melalui Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dan/atau Peradilan Agama dianggap tidak menjamin kepastian hukum. Kewenangan badan peradilan yang berbeda-beda dalam penyelesaian kasus pertanahan tentunya harus dipahami berdasarkan permasalahan hukumnya masing-masing. Kewenangan Peratun adalah mengadili sengketa pertanahan yang berdimensi administrasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Peranahan I dan II, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002.

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Cetakan Ke-4, Jakarta, 2004.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Jilid I, penerbit Djambatan, Jakarta.2008.

Dani Elfah dkk, Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan, Puslitbang Litbang Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2014.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2017.

Edward Simarmata, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Laporan Penelitian, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2010.

H.F.A, Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Hadjon, Phillipus M. Tentang Wewenang, Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des 1997.

Gibson, James L. Organization, (diterjemahkan olehNunuk Adiarni) dengan judul Organisasi, Binarupa Aksara, Jakarta.

Kuncoro Purbopratoto, Beberapa Catatan tentang hukum peradilan Administrasi negara dan hukum pemerintah, Alumni, Bandung, 1978.
Nugroho, Andrianto Dwi. “Bahan Hukum Sekunder Dalam Penelusian Karya Akademik” dalam Sigit Riyanto dkk, Keterampilan Hukum, Panduan Mahasiswa, Akademisi dan Praktisi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2013.

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum (terje-mahan M. Radjab), Bhatara, Jakarta.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.

R. Subekti, 1989, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta.
Richard Barnes. Property Rights and Natural Resources, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon, 2009.

Risardi Iman, Titik Singgung Peradilan Umum/Perdata Dengan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,Tahun 2003.

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, 14 s/d 19 September 2003 di Bandung.

Sjachran Basah, Ekistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak AtasTanah Di Indonesia, Cetakan Pertama, Arkola,Surabaya, 2003.

Sumarjono, Maria, S.W., Puspita Serangkum Aneka masalah Hukum Agraria, Andi Offset, Yogyakarta, 1982.S.F. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, UII Press Yogyakarta, 2003.

Soejito, Irawan. Hubungan Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah, Rineka Cipta, Jakarta.

Seidman, Ann., Robert. B. Seidman, Nalin Abeyserkere (diterjemahkan Johanes Usfunan, dkk.), Seri Dasar Hukum Ekonomi 10 Penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis Sebuah Panduan untuk Membuat Rancangan Undang-Undang, Proyek Elips, 2001.

Sangadji, Z.A. Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2003.

Philipus M. Hadjon. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato dalam Peresmian Penerimaan Guru Besar dalam llmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10 Oktober 1994.

Yudhi Setiawan, Instrumen Hukum Campuran (gemeenschapelijkrecht) Dalam KonsolidasiTanah, P.T. Rajagrafindo Persada, Jakarta,2009.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU. No. 2 Tahun 2012, (LNRI No. 22 Tahun 2012, TLN No. 5230).

SEMA No. 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan.
SEMA No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Naskah Akademik RUU Pertanahan
Aridi & M. Natsir Asnawi. Batasan Kewenangan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah. Hal. 10. www.badilag.net diakses 14 Agustus 2013.Black, Henry Campbell. Black’S Law Dictionary,West Publishing, 1990.
CROSSMARK
Published
2018-08-19
DIMENSIONS
How to Cite
Simanjuntak, E. (2018). Esensi Sengketa Administrasi Pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(2), 171–188. https://doi.org/10.31292/jb.v3i2.123