KONTEKSTUALITAS AFFIRMATIVE ACTION DALAM KEBIJAKAN PERTANAHAN DI YOGYAKARTA

  • Widhiana Hestining Puri STPN
Keywords: Affirmative action, pertanahan, Yogyakarta

Abstract

The land policy in Yogyakarta Special Province, especially the one related to land ownership by the Indonesian-
Chinese blood, is different from that of another region. It is stated on the Governor’s Instruction No. K. 898/I/A/1975 about
The Uniformity of Giving the Right on Land Policy to Non Indonesian citizens, Indonesian-Chinese blood which states that they
are not allowed to own the land. The policy is called the affirmative action that is the positive discrimination having the
ideological purpose of reaching the justice and similarity for The Indonesian origins in Yogyakarta. The affirmative action needs
some requirements to get the effective implementation.

Keywords: Affirmative action, land policy, Yogyakarta

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Widhiana Hestining Puri, STPN
STPN

References

Ani Widyani Soetjipto. 2005. Politik Perempuan
Bukan Gerhana, Jurnal Perempuan #63
“Catatan Perjuangan Politik Perempuan:
Af irmative Action”. Diakses tanggal 25 Desember
2012.
Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia,
Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta:
Djambatan.
Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum, Sebuah
Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru
Utama.
Hambali Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan dalam
Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif
Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar
Kodif ikasi Hukum Pidana. Jakarta: Prenada
Media Group
Hendras Budi Pamungkas. 2006. Tinjauan Yuridis
Terhadap Instruksi Kepala Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/
A/1975 tentang Penyeragaman Policy
Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang
WNI Non Pribumi. Pustaka agrarian.org.
Diunduh tanggal 20 Desember 2012.
Kompas. 8 September 2009. Surat untuk Redaksi:
“Status Hak Milik Tanah Bagi WNI Pribumi
dan Keturunan.”
Oloan sitorus dan Rofiq Laksamana. 2009. Modul
Perbandingan Hukum Tanah. Yogyakarta:
STPN. Tidak diterbitkan.
Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar
Graf ika.
http://yogyakarta.bps.go.id/. Diakses tanggal 20
Desember 2012.
http://www.pkb-majalengka.or.id/indeks/
kemenag-pdt-kembangkan-pertanian-didaerah-
tertinggal. Diakses tanggal 2
Februari 2013.
CROSSMARK
Published
2018-04-30
DIMENSIONS
How to Cite
Puri, W. H. (2018). KONTEKSTUALITAS AFFIRMATIVE ACTION DALAM KEBIJAKAN PERTANAHAN DI YOGYAKARTA. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, (37), 169–180. https://doi.org/10.31292/jb.v0i37.157
Section
Articles