INTERAKSI KEPENTINGAN DALAM PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

  • Priyo Katon Setyo Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: BPHTB, dual interest.

Abstract

Abstract: Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) is a tax given by the Central Government to the Local Government.
This is based on the Law No. 28 of 2009. Magelang Regency, as a local government, which was given the duty, has
prepared regulations in the form of Regional Regulation (Perda) No 13 of 2010. In collecting the taxes, the Magelang Regency
delegates to Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD). Based on the above order, the verification process
of the deeds made by the Land Deed Officials was done. It was proved that the process took a longer time than that of the
process before it was delegated. The determination of NJOP at the beginning of the year was also late. This causes the process
of making the deeds was done later than the time already determined. The dual interest in determining BPHTB in Magelang
regency needs to be cooperated so that both parties are accommodated.
Keywords: BPHTB, dual interest.


Abstrak: Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) merupakan pajak yang telah dilimpahkan oleh Pemerinatah Pusat
kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang No 28 Tahun 2009, Kabupaten Magelang sebagai daerah yang menerima
pelimpahan kewenagan tersebut telah mempersiapkan perangkat peraturan perundang-undangan berupa Perda No 13 Tahun
2010, Dalam melakukan pemungutan pajak Pemerintah Kabupaten Magelang mendelegasikan kewenangannya kepada Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD), Kabupaten Magelang untuk melakukan pemungutan pajak. Atas dasar
hal itu maka dilakukan proses verifikasi atas akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Verifikasi yang dilakukan
ternyata mememerlukan waktu yang lebih lama dari pada waktu sebelum ada pelimpahan, sementara itu dalam penentuan NJOP
di awal tahun juga mengalami keterlambatan. Hal ini menyebabkan pengunduran tanggal dalam pembuatan akta. Interaksi
kepentingan yang terjadi di dalam penentuan BPHTB di Kabupaten Magelang, mmerlukan sinergi agar kepentingan seluruh
pihak terakomodir..
Kata kunci: BPHTB, Interksi kepentingan
A. Pengantar
Dengan berlakunya Undang- Uundang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Prakoso, Kesit 2005, Pajak dan RetribusiDaerah, Edisi Revisi, UII Press, Yogyakarta

Direktorat PBB dan BPHTB, Penerimaan PBB danBPHTB Tahun 1996-2000.

http://litbang.magelangkota.go.id:implikasi-pemberlakuan-undang-undang-nomor-28-tahun-2009-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah&catid=16:kajian-isu-isustrategis&Itemid=22. Diunduh : 13 Februari2014 Jam 19.36 WIB

Indonesia, Memori Penjelasan Undang-undangNomor 21 Tahun 1997 tentang Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ismawan, Indra 2000, Memahami ReformasiPerpajakan, Elex Media Komputindo, Kelom-pok Gramedia, Jakarta.

Ispriyarso, Budi 2005, Aspek Perpajakan DalamPengalihan Hak Atas Tanah dan/atauBangunan Karena Adanya Transaksi Jual Beli,Masalah-masalah Hukum Volume 34 No. 4,Oktober-Desember 2005.

Kaho & Riwu, Josef 1998, Prospek Otonomi Daerahdi Negara Republik Indonesia, Identif ikasiBeberapa Faktor yang Mempengaruhi Penye-lenggaraannya, PT. Raja Graf indo Persada,Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direk-torat Jenderal Perimbangan, 2011, Keuangan,Tinjauan Pelaksanaan Pengalihan Bea Pero-lehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Menjadi Pajak Daerah, Jakarta.

Mardiasmo, 2002, Perpajakan, Edisi Revisi, Andi,Yogyakarta

Mardijaya, Tri 2014, Implikasi Penghapusan Veri-vikasi BPHTB Terhadap Pelayanan Pertanahan,Skripsi (tidak diterbitkan), Yogyakarta.

Moleong, Lexy 2010, Metodologi Penelitian Kuali-tatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Nugroho, Aristiono 2012, Pengetahuan RingkasMetode Penelitian Kualitatif, STPN Press,Yogyakarta

____, 2014, Seeds for a Better Tomorrow, Empower-ment of Society Institute, Yogyakarta.

Pudiatmoko, Sri 2002, Pengantar Hukum Pajak,Penerbit Andi, Yogyakarta.

Poltak Sinambela,dkk. Lijan 2008, “ReformasiPelayanan Publik: Teori, Kebijakan danImplementasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Redaksi Sinar Graf ika, 2002, Seri Perpajakan PBB,Sinar Garf ika, Jakarta.

Ritzer, G 2002, Sosiologi Ilmu PengetahuanBerparadigma Ganda. Alimadan-Ed, cetakanke 2, PT Radja Graf indo Persada, Jakarta

Ritzer, G &. Goodman, DJ 2008, Teori SosiologiModern, edisi ke enam, Kencana, Jakarta.

Santoso Brotodiharjo, R.1987, Pengantar IlmuHukum Pajak, Cet. 3, PT. Eresco, Bandung.

Siahaan, Marihot P 2003, Bea Perolehan Hak AtasTanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek, EdisiI, Cet. I, PT. Raja Graf indo, Jakarta

Suandi, Erly 2002, Hukum Pajak, Salemba Empat,Jakarta.

Sudarsono Hardjosoekarto dalam Bisnis danBirokrasi Nomor 3/Vol. IV/September 1994, p.16.

Sugiyanto, Hermanto Siregar, Soetarta, Endriatmo2008, Analisis Dampak Pendaftaran TanahSistematis Terhadap Kondisi Social EkonomiMasyarakat di Kota Depok, Jurnal manajemen& Agribisnis Vo 5 No Oktober 2008, IPB Bogor.

Sugiyono, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif,Alfabeta, Bandung.

Wirawan B. Ilyas, Burton, Richard 2004, HukumPajak, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta
CROSSMARK
Published
2018-10-16
DIMENSIONS
How to Cite
Setyo, P. K. (2018). INTERAKSI KEPENTINGAN DALAM PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 1(1), 74–83. https://doi.org/10.31292/jb.v1i1.43