PETA P4T HASIL PEMETAAN PARTISIPATIF SEBAGAI INSTRUMEN IDENTIFIKASI TANAH ABSENTEE

  • Mujiati Mujiati Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Keywords: participative mapping, absentee lands, IP4T maps.

Abstract

Abstract: An absentee land is one of the pieces of land for a Land Reform Object Tanah needed for distribution. Data of lands
derived from absentee lands have not been available up to the present moment. The government needs to publish a policy to
identify and enlist the above mentioned absentee lands. Those lands can be identified by Maps on Land Ownership, Land
Tenure, Land Use and Land Utilization (P4T) made through Participative Mapping on Community-based Land Management
(MPBM)..The data base of the MPBM activity are in the forms of Book A on land Register, Book B on spatial data resulted from
parcel measurement, Book C on notes of transfer and cases, Book D on spatial planning, land use, water use and building
construction planning. The main data needed for IP4T mapping is Book A. The change of Article 3 on The Government
Regulation No. 224 of 1961 is required to make the identification more effective.
Keywords: participative mapping, absentee lands, IP4T maps.


Abstrak: Tanah absentee merupakan salah satu Tanah Obyek Landreform yang diperlukan dalam rangka kegiatan redistribusi
tanah. Data tanah obyek landreform yang berasal dari tanah absentee sampai saat ini belum tersedia. Pemerintah perlu melakukan
kebijakan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir data tanah absentee tersebut. Tanah absentee dapat diidentifikasi melalui
Peta Pemilikan Penguasaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang dibuat melalui Pemetaan Partisipatif kegiatan
Manajemen Pertanahan Bernbasis Masyarakat (MPBM). Data base kegiatan MPBM berupa Buku A tentang daftar tanah, Buku
B tentang data spasial hasil pengukuran bidang tanah, Data C tentang catatan mutasi dan masalah tanah, Buku D tentang
penataan ruang, penggunaan tanah, tata guna air dan tata bangunan. Sedangkan data pokok yang diperlukan dalam membuat
peta IP4T adalah Buku A yang berisi daftar tanah dan data spasial mengenai bidang tanah di Buku B. Berdasarkan peta P4T
tersebut dapat diidentifikasi tanah pertanian absentee. Perlu perubahan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961
agar identifikasi tanah absentee dapat lebih efektif.
Kata kunci: pemetaan partisipatif, tanah absentee, peta IP4T

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deny, Rahardian 2014, Implementasi one map policy,Republika, 6 Januari 2015.

LIPI 2013, Merancang Strategi Pembaruan AgraiaUntuk Keadilan dan Pengurangan Kemiskinan,Workshop Diseminasi, STPN Yogyakarta.

Prabowo, Hary Listyanto 2011, “Penetapan BatasWilayah Desa Dalam Rangka PendaftaranTanah Melalui Pemetaan Partisipatif (StudiKasus Desa Permu dan Desa Imigrasi Permu,Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepa-hiang),” Tesis, Universitas Gajah Mada.Yogyakarta, Hlm. 12.

Setiaji, Heri dan Dani Saleh, Deden 2014, Belajardari Cilacap:Kebijakan Reforma Agraria AtauRedistribusi Tanah, Bhumi, Yogyakarta
CROSSMARK
Published
2018-10-16
DIMENSIONS
How to Cite
Mujiati, M. (2018). PETA P4T HASIL PEMETAAN PARTISIPATIF SEBAGAI INSTRUMEN IDENTIFIKASI TANAH ABSENTEE. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 1(1), 59–68. https://doi.org/10.31292/jb.v1i1.41