Kajian Upaya Pengendalian Penggunaan Tanah Di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah

  • Slamet Muryono Dosen STPN
Keywords: Land Use, Spatial Planning, Sustainable Agricultural Land

Abstract

ABSTRACT Limitations of the existence of natural resources, especially land, is increasingly felt both by the government as the manager of the land and the community as users of the land. Not only due to the increasing number of residents, but its speed of development is always in need of land to make the land users isincreasingly competitive. The object of the research is the use of land at the sites. LANDUSE is further correlated with the RTRW and LP2B for licensing the use of land in order to control the use of land. Instruments used in controlling the use of land consisting of Land Use Map (PT), Map of Spatial Plan (RTRW), and Sustainable Agricultural Land Map (LP2B). Conformity between the land use control instruments can be explained that the PT map with RTRW map, 77.58% rate of compliance in accordance with RTRW and 21.87% mismatch, while 0.55% of roads and rivers fit between PT and RTRW. Among LP2B map with PT map, 75.55% level of compliance in accordance with the LP2B direction, and mismatch much as 24.45%. Among RTRW map with LP2B map, compliance level is 89.45% in accordance with the LP2B direction, and 10.55% is not available.

Keyword : Land Use, Spatial Planning, Sustainable Agricultural Land

 

INTISARI: Keterbatasan keberadaan sumberdaya alam khususnya tanah, semakin hari semakin dirasakan baik oleh pemerintah sebagai pengelola tanah maupun masyarakat sebagai pengguna tanah. Hal ini karena luas tanah tetap tetapi yang menggunakan tanah, dari tahun ke tahun semakin meningkat. Masalah yang muncul adalah upaya untuk tetap menjaga keseimbangan lingkungan khususnya dalam kaitan dengan penggunaan tanah agar tetap sesuai dengan arahan dalam RTRW dan LP2B. Penelitian dilakukan di Kabupaten Temanggung.  Pendekatan spasial dilakukan dengan cara analisis tumpang susun (overlay) peta-peta. Objek penelitiannya adalah Peta Penggunaan Tanah (PT) di lokasi penelitian. Peta PT ini selanjutnya dikorelasikan dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hasil penelitian menunjukan bahwa Instrumen yang digunakan dalam pengendalian penggunaan tanah terdiri dari Peta Penggunaan Tanah (PT), Peta (RTRW), dan (LP2B). Kesesuaian antar instrumen pengendalian penggunaan tanah tersebut dapat dijelaskan bahwa 78,13 % sesuai. antara RTRW dengan PT, dan 21,87 %  tidak sesuai. Antara LP2B dengan PT 75,55 % sesuai dan 24,45 % tidak sesuai. Antara RTRW dengan  LP2B 89,45 % sesuai dan 10,55 % tidak sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Slamet Muryono, Dosen STPN
STPN

References

DAFTAR PUSTAKA
Abe, Alexander. 2005. Perencanaan Daerah Partisipatif, Yogyakarta, Pembaruan.
Amler, B. D.Betke, H.Eger, C.Ehrich, A.Kohler, A.Kutter, A.von Lossau, U.Muller, S.Seidemann, R.Steurer, W.Zimmermann. 1999. Land Use Planning: Method, Strategies and Tools, Deuscche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ), Wiesbaden.

Arminah, Valentina. 2012. Model Spasial Penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, STPN Press, Yogyakarta.

Direktorat Penatagunaan Tanah. 2013. Tata Cata Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Jakarta.

Hardjowigeno, Sarwono dan Widiatmaka. 2011. Evaluasi Kesesuaian Lahan & Perencanaan Tata Guna Lahan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. 2009. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jayadinata, Johara T. 1999. Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan & Wilayah, Penerbit ITB Bandung.

Sadyohutomo, Mulyono. 2008. Manajemen Kota dan Daerah, Bumi Aksara Jakarta.

Sandy, I Made. 1985. Penggunaan Tanah (Land Use) di Indonesia, Direktorat Tata Guna Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Jakarta.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta Bandung.

Sutaryono. 2007. Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah, Tugu Jogja Grafika, Yogyakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

WEBSITE:

I Nyoman Nurjana. Menuju Pengelolaan Suber Daya Agraria Yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan : Perspektif Hukum Dan Kebijakan, http//ejournal.umm.ac.id. Diakses 8 Maret 2015
http//www.bpn.go.id. Diakses 10 Maret 2015
http//www.temanggungkab.go.id. Diakses 12 Maret 2015
CROSSMARK
Published
2016-05-31
DIMENSIONS
How to Cite
Muryono, S. (2016). Kajian Upaya Pengendalian Penggunaan Tanah Di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(1), 84–101. https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.232