Eksistensi Lembaga Penilai Dalam Pengadaan Tanah

  • FX. Sumarja Fakultas Hukum Universitas Lampung
Keywords: lembaga penilai, pengadaan tanah, ganti rugi.

Abstract

Abstract: Compensation often arises in land acquisition. The purpose of this study is to determine the existence of an appraisal institution in providing an assessment of the land and/or objects that are on it, as a basis for providing reasonable compensation. The study method used in this study is normative juridical approach. The data was critically analyzed using content analysis. The results of the study indicate that the Government has established an independent institution, namely the Land Appraisal Agency, as the basis for providing compensation. The existence of an independent institution was first regulated in Presidential Regulation No. 36 of 2005. In 2012, the Land Appraisal Agency obtained a perfect regulation in a law. However, it is not automatically the only institution that has authority in valuing land prices. The government is still being halfhearted. The Land Appraisal Institution received full position in the land acquisition after the Ministerial Regulation of Agrarian & Spatial Planning/Head of National Land Agency No. 6 of 2015 was made. 

Intisari: Ganti rugi sering muncul dalam pengadaan tanah. Tujuan kajian ini, untuk mengetahui eksistensi lembaga penilai dalam memberikan penilaian terhadap tanah dan/atau benda-benda yang ada di atasnya, sebagai dasar memberikan ganti rugi yang wajar. Metode kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis data secara kritis menggunakan konten analisis. Hasil kajian menunjukkan, bahwa Pemerintah telah membentuk lembaga independen yaitu lembaga penilai pertanahan, sebagai dasar memberikan ganti rugi.  Keberadaan lembaga independen pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005. Pada tahun 2012, lembaga penilai  pertanahan mendapatkan pengaturan yang sempurna dalam sebuah undang-undang. Meskipun, tidak otomatis menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam penilaian harga tanah. Pemerintah masih bersikap setengah hati. Lembaga penilai pertanahan mendapatkan kedudukan secara penuh dalam pengadaan tanah setelah adanya Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2015. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman 1990, Tentang dan sekitar UUPA, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andora, H 2016, “Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016, hlm. 107-114
Aziz, AT 2014, “Masalah pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU di Batang’ Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 601-620.
Candrakirana, I, Sitorus, O, dan Puri, WH 2014, “Konsolidasi Tanah perkotaan sebagai instrumen pengadaan tanah bagi kepentingan umum”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 649-662.
Dewi, IGS 2017, “Konflik tentang ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017, hlm. 282-290.
Ismail, N 2007, Perkembangan hukum pertanahan, pendekatan ekonomi politik, Kerjsama HuMa dan Magister Hukum UGM, Yogyakarta.
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) 2018, Standar penilaian Indonesia 204, penilaian untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Jakarta.
Listyawati, H 2009, “Pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Adisucipto menjadi bandara internasional’, Mimbar Hukum, No. 3, Vol 21, Oktober 2009, hlm. 507-521.
---------- 2011, “Pengadaan tanah dalam pembangunan jaringan jalan lingkar selatan di Kabupaten Bantul”, Mimbar Hukum, No. 2, Vol 23, Juni 2011, hlm. 275-291.
Listyawati, H dan Sulastriyono 2014, “Kajian konflik dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalur evakuasi tsunami alai-bay pass di Kota Padang”, Mimbar Hukum, No. 1, Vol 26, Februari 2014, hlm. 14-27.
Marbun, SF. & Moh. Mahfud MD 2009, Pokok-pokok hukum administrasi negara, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Mujiburohman, DA dan Kusmiarto 2014, “Aspek hak asasi manusia dalam pengadaan tanah”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 621-632.
Padjo, M dan Salim, MN 2014, “Memetakan konflik dalam pengadaan tanah Bandara Komodo”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 545-562.
Pujiriyani, DW 2014, “Pengadaan tanah dan problem permukiman kembali: skema pemberdayaan untuk perlindungan masyarakat terdampak”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 633-648.
Ridha, M 2014, “Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Mammina-sata dan dampaknya di pedesaan”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 504-521.
Rongiyati, S 2012, “Eksistensi lembaga penilai tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2012.
Setianingrum, RB 2016, “Mekanisme penentuan nilai ekonomis dan pengikatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia’, Media Hukum, Vol. 23, No.2 Desember 2016, hlm. 229-238.
Sumarja, FX 2014a, “Larangan pengasingan tanah dan peluang investasi asing di Indonesia’, Media Hukum, Vol. 21, No.1 Juni 2014, hlm. 138-150.
---------- 2014b, “Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur bersaranakan bangun guna serah”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 491-503.
---------- 2015, “Politik hukum larangan kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing untuk melindungai hak-hak atas tanah warga negara Indonesia”, Disertasi pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Suntoro, A 2019, “Penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum: perspektif HAM”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 5, no. 1, hlm. 13-25.
Tohari, A 2014, “Pengadaan tanah untuk siapa, peniadaan tanah dari siapa: pengadaan tanah, alokasi tanah, dan konflik agraria”, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, No.40 Tahun 13, hlm. 563-575.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengeloaan BMN/BMD.
Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Permenkeu No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Permenkeu No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perkaban No. 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permenkeu No. 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Permenkeu No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
Perkaban No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perkaban No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
CROSSMARK
Published
2019-12-02
DIMENSIONS
How to Cite
Sumarja, F. (2019). Eksistensi Lembaga Penilai Dalam Pengadaan Tanah. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 208–221. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.371