Memahami dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (1)

  • M Shohibuddin Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor
Keywords: Agrarian inequality, land reform, politics of agrarian resources allocation, Indonesia

Abstract

Abstract: This article offers two contribution to literature on agrarian inequality in Indonesia, namely a conceptual approach for understanding this phenomenon and its implication on policy formulation. The first contribution includes a synthesis of some literature on various aspects of agrarian inequality. In addition, two types of agrarian inequality are distinguished according to its locus of existence, i.e. inequality of distribution which refers to unequal land tenure among different classes within smallholding agricultural sector, and inequality of allocation which refers to unequal allocation of land and other natural resources between small (family) farms and large (corporate) enterprises. The second contribution is formulation of a policy framework to resolve these two types of agrarian inequality. First of all, the politics of agrarian resources allocation should be based on the principle of positive discrimination which favors smallholders’ interests. Furthermore, to ensure this principle comes into reality, five schemes of tenure reform have to be fully integrated, namely: (re)distribution, registration, recognition, devolution and restitution. This article divided into two parts. Part 1 will focus on the first contribution (conceptual approach); meanwhile, the second contribution (policy formulation) will be further elaborated in Part 2.

Keywords: agrarian inequality, land reform, politics of agrarian resources allocation, Indonesia.

Intisari: Dua kontribusi diajukan artikel ini pada kepustakaan mengenai ketimpangan agraria di Indonesia, yaitu pendekatan konseptual untuk memahami gejala ketimpangan agraria ini dan implikasinya pada penyusunan kebijakan. Kontribusi pertama mencakup sintesis atas sejumlah literatur mengenai berbagai aspek ketimpangan agraria. Selain itu, dua jenis ketimpangan agraria juga dibedakan berdasarkan locus keberadaanya, yaitu ketimpangan distribusi yang berarti kesenjangan penguasaan tanah di antara berbagai kelas dalam sektor pertanian rakyat, dan ketimpangan alokasi yang berarti kesenjangan peruntukan tanah dan sumber daya alam lain antara usaha tani skala kecil (keluarga) dengan usaha skala besar (korporasi). Kontribusi yang kedua adalah formulasi suatu kerangka kebijakan untuk menanggulangi dua jenis ketimpangan agraria di atas. Pertama-tama, politik alokasi sumber-sumber agraria harus didasarkan pada prinsip diskriminasi positif yang memihak kepentingan produsen kecil. Lalu, agar prinsip ini bisa terwujud di dunia nyata, lima skema pembaruan tenurial berikut ini mesti diintegrasikan secara menyeluruh, yaitu: (re)distribusi, registrasi, rekognisi, devolusi dan restitusi. Artikel ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian 1 akan membahas kontribusi yang pertama (pendekatan konseptual), sementara kontribusi yang kedua (formulasi kebijakan) akan dielaborasi lebih lanjut pada Bagian 2.

Kata Kunci: ketimpangan agraria, land reform, politik alokasi sumber-sumber agraria, Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bachriadi, D & Wiradi, G 2011, Enam dekade ketimpangan: masalah penguasaan tanah di Indonesia, Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria, Agrarian Resource Center, Jakarta, Bandung.
Bank Dunia 2016, Ketimpangan yang semakin lebar: mengapa, apa dampaknya, dan apa solusinya, World Bank, Jakarta.
Fadjar, U 2009, ‘Transformasi struktur agraria dan diferensiasi sosial pada komunitas petani: studi kasus pada empat komunitas petani kakao di Provinsi Sulawesi Tengah dan Nangroe Aceh Darussalam’, Disertasi pada Institut Pertanian Bogor.
KLHK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2018, ‘Evolusi kawasan hutan, TORA dan perhutanan sosial’, Paparan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada diskusi media Forum Merdeka Barat 9, Jakarta.
Li, TM 2002, ‘Local histories, global markets: cocoa and class in upland Sulawesi’, Development and Change, vol. 33, no. 3, hlm. 415–37.
Megawati Institute 2017, Hasil riset oligarki ekonomi, Jakarta.
Prakarsa 2019, ‘Indeks kemiskinan multidimensi: memotret wajah-wajah kemiskinan di Indonesia’, Policy Brief, no. 3, Jakarta.
Rachman, NF 2003, Bersaksi untuk pembaruan agraria: dari tuntutan lokal hingga kecenderungan global, Cetakan pertama, Insist Press, Yogyakarta.
Rachman, NF 2013, ‘Rantai penjelas konflik-konflik agraria yang kronis, sistemik, dan meluas di Indonesia’, Bhumi vol. 12, no. 37, hlm. 1–14.
Shohibuddin, M (ed.) 2009, Ranah studi agraria: penguasaan tanah dan hubungan agraris, STPN Press, Yogyakarta.
_______ 2014, ‘Managing land re/dis-possession from below: history of biopolitics countermovement in two Javanese Rural Communities’, Paramita, vol. 24, no. 2, hlm. 137–54.
_______ 2018, Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan dan kajian empiris, STPN Press, PSA IPB, Sajogyo Institute, dan KPA, Yogyakarta.
Shohibuddin, M & Soetarto, E 2010, ‘Krisis agraria sebagai akar kemiskinan: menuju pandangan relasional mengenai kemiskinan’, hlm. 239–55 dalam Sejarah Indonesia: perspektif lokal dan global. Persembahan untuk 70 tahun Prof. Dr. Djoko Suryo, penyunting: Margana, S dan Fitrianingsing, W, Ombak, Yogyakarta.
Sirait, MT 2017, Inklusi, eksklusi dan perubahan agraria: redistribusi tanah kawasan hutan di Indonesia, STPN Press, Yogyakarta.
Siscawati, M & Rachman, NF 2014, ‘Gender dan politik konsesi agraria: dimensi gender dalam mekanisme-mekanisme penguasaan tanah, perubahan tata-guna tanah, dan krisis sosial-ekologis’, Sajogyo Institute’s Working Paper, no. 12, Bogor.
Stewart, F 2002, ‘Horizontal inequalities: a neglected dimension of development’, QEH Working Paper Series No. 81, Oxford.
Suryadarma, D, Artha, RP, Suryahadi, A & Sumarto, S 2005, ‘A Reassessment of inequality and its role in poverty reduction in Indonesia’, SMERU Working Paper, Jakarta.
White, B 1989, ‘Problems in the empirical analysis of agrarian differentiation’, Pp. 15–30 dalam Agrarian transformation: local processes and the state in Southeast Asia, penyunting: Hart, G, Turton, A, dan White, B, University of California Press, Berkeley, Los Angeles, London.
Wicaksono, E, Amir, H, & Nugroho, A, 2017, ‘The source of income inequality in Indonesia: a regression-based inequality decomposition’, ADBI Working Paper Series, no. 667, Tokyo.
Winoto, J 2007, ‘Reforma agraria: mandat politik, konstitusi dan hukum dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat’, Kuliah Umum di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, 22 November 2007, diakses pada 7 September 2018, https://ugm.ac.id/id/berita/1135-joyo.winoto.:.ketimpangan.kepemilikan.aset.sebagai.penyebab.kemiskinan.
Wiradi, G 2009, Seluk beluk masalah agraria, reforma agraria dan penelitian agraria, Penyunting: Shohibuddin, M, STPN Press dan Sajoyo Institute, Yogyakarta.
CROSSMARK
Published
2019-05-23
DIMENSIONS
How to Cite
Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (1). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.315